Sumenep Kepulauan: Mengganti Nama atau Mengganti Nasib?

- Redaksi

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:27 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

Pengamat Kebijakan Publik, Fauzi As (Doc. Seputar Jatim)

Pengamat Kebijakan Publik, Fauzi As (Doc. Seputar Jatim)

SEPUTAR JATIM – Bupati kembali melempar wacana perubahan nama Kabupaten Sumenep menjadi Kabupaten Kepulauan Sumenep. Sekilas terdengar visioner. Lebih representatif. Lebih menggambarkan identitas daerah yang memiliki lebih dari seratus pulau.

Namun dalam politik, tidak ada ide yang lahir tanpa kepentingan. Pertanyaannya sederhana: apa sebenarnya tujuan perubahan nama itu?

Apakah sekadar agar pemerintah pusat melihat Sumenep sebagai daerah kepulauan sehingga mendapatkan perhatian, anggaran, bahkan badan otorita khusus?

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ataukah ada agenda lain yang lebih besar?

Masyarakat tentu berhak bertanya. Sebab mengubah nama kabupaten bukan perkara mengganti papan nama kantor. Sumenep tagline saja terus berubah? Sumenep Sumekar, Sumenep Super Mantap, Sumenep Kota Keris, dan entah apa lagi. Jangan sampai perubahan nama kota hanya ikut nama Bupatinya yang juga berubah.

Perubahan itu harus memiliki manfaat nyata yang dapat dirasakan warga.

Jika tujuan utamanya hanya agar anggaran bertambah, maka pertanyaan berikutnya jauh lebih penting: siapa yang menjamin tambahan anggaran akan berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat kepulauan?

Sejarah menunjukkan bahwa besarnya APBD tidak selalu identik dengan baiknya pelayanan publik. Yang menentukan bukan hanya jumlah uangnya, tetapi tata kelola, pengawasan, dan keberpihakan terhadap rakyat.

Baca Juga :  Antrean BBM di Sumenep: Ketika Masyarakat Membayar dengan Waktu dan Uang

Yang lebih menarik, gagasan ini ternyata bukan ide baru.

Pada tahun 2007, DPRD Kabupaten Sumenep pernah mengusulkan perubahan nama menjadi Kabupaten Kepulauan Sumenep. Dasarnya cukup jelas. Saat itu Komisi B DPRD melakukan studi banding ke Kepulauan Riau untuk mempelajari batas wilayah laut, pengelolaan pulau-pulau kecil, hingga potensi dampaknya terhadap pengakuan wilayah dan perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU).

Artinya, sejak awal gagasan tersebut memang dikaitkan dengan dua isu besar: pengakuan batas wilayah laut dan potensi konsekuensi fiskal.

Dari sisi itu, usulan tersebut memiliki landasan yang dapat diperdebatkan secara akademis dan hukum.

Tetapi konteks hari ini berbeda.
Yang perlu dijelaskan kepada publik bukan sekadar alasan historisnya, melainkan apa manfaat konkret yang akan diterima masyarakat kepulauan saat ini?

Apakah pelayanan kesehatan akan lebih mudah?

Apakah pendidikan di pulau-pulau kecil akan lebih baik?

Apakah infrastruktur pelabuhan akan lebih layak?

Apakah listrik dan air bersih akan lebih merata?

Atau justru yang bertambah hanyalah kop surat pemerintahan dan papan nama kantor?

Baca Juga :  MENULIS: SEBUAH EKSPRESI DIRI DALAM KATA

Ada pula pertanyaan yang tidak kalah penting.

Apakah perubahan nama ini nantinya justru memperkuat status Kabupaten Sumenep sebagai satu kesatuan wilayah sehingga semakin sulit untuk dilakukan pemekaran daerah apabila suatu saat dinilai diperlukan?

Pertanyaan ini layak dijawab secara terbuka. Bukan karena pemekaran selalu menjadi solusi, tetapi karena perubahan identitas administratif sering kali memiliki implikasi politik dan tata kelola pemerintahan yang panjang.

Kabupaten Sumenep merupakan kabupaten terluas di Pulau Madura dengan luas sekitar 1.857,53 km², mencakup wilayah daratan sekaligus gugusan pulau-pulau yang tersebar.

Luas wilayah dan karakter geografisnya memang menghadirkan tantangan pelayanan publik yang berbeda dibanding daerah lain.

Karena itu, jika benar pemerintah ingin memperjuangkan kepentingan wilayah kepulauan, masyarakat tentu akan mendukung.

Namun dukungan tersebut harus dibangun di atas transparansi, kajian yang terbuka, dan argumentasi yang dapat diuji.

Rakyat tidak membutuhkan kosmetik birokrasi.

Rakyat membutuhkan perubahan yang benar-benar terasa.

Sebab sejarah mengajarkan satu hal.
Mengganti nama daerah jauh lebih mudah daripada mengubah nasib masyarakatnya.

*

Penulis : Pengamat Kebijakan Publik, Fauzi As

Editor : EM

Penulis : Fauzi As

Editor : EM

Sumber Berita: https://seputarjatim.com

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sumenep Butuh Sosok H. Hamid Ali Munir dan H. Herman Dali Kusuma
Mr. Ball Tetap Eksis, Gerakan Penolakan Mulai Redup, Kemana Nyali Penegak Perda?
SURAT AI PADA PRESIDEN DAN MENHAN
TEMPO BERJUDI DI MADURA
Antrean BBM di Sumenep: Ketika Masyarakat Membayar dengan Waktu dan Uang
PPPK untuk SPPG, Guru dan Nakes Masih Menunggu: Kebijakan yang Mengusik Rasa Keadilan
Saat Publik Gugat SPPG di Sumenep, SPPI Absen dari Klarifikasi
Pendidikan Kehilangan Arah: Saat Kebijakan Reaktif Mengalahkan Perencanaan

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 15:58 WIB

Sumenep Butuh Sosok H. Hamid Ali Munir dan H. Herman Dali Kusuma

Minggu, 18 Oktober 2026 - 21:29 WIB

Mr. Ball Tetap Eksis, Gerakan Penolakan Mulai Redup, Kemana Nyali Penegak Perda?

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:37 WIB

SURAT AI PADA PRESIDEN DAN MENHAN

Sabtu, 12 September 2026 - 20:18 WIB

TEMPO BERJUDI DI MADURA

Kamis, 10 September 2026 - 14:26 WIB

Antrean BBM di Sumenep: Ketika Masyarakat Membayar dengan Waktu dan Uang

Berita Terbaru

ILUSTRASI: H. Hamid Ali Munir dan H. Herman Dali Kusuma, keduanya merupakan mantan Ketua DPRD Kabupaten Sumenep (Foto Istimewa)

Opini Publik

Sumenep Butuh Sosok H. Hamid Ali Munir dan H. Herman Dali Kusuma

Kamis, 5 Nov 2026 - 15:58 WIB