PPPK untuk SPPG, Guru dan Nakes Masih Menunggu: Kebijakan yang Mengusik Rasa Keadilan

- Redaksi

Rabu, 21 Januari 2026 - 19:14 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

GAGAH: Dosen FIK UNT Al-Muafa Sampang, Imam Ghazali (Doc. Seputar Jatim)

GAGAH: Dosen FIK UNT Al-Muafa Sampang, Imam Ghazali (Doc. Seputar Jatim)

SEPUTAR JATIM – Rencana pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) patut dikritisi secara serius. Kebijakan ini berpotensi menciptakan ketimpangan dalam tata kelola sumber daya manusia di sektor pelayanan publik.

Langkah tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait rasa keadilan negara, terutama jika dibandingkan dengan nasib guru honorer yang hingga kini belum memperoleh kepastian status dan kesejahteraan yang layak.

Negara seharusnya memiliki skala prioritas yang jelas dan berkeadilan dalam penataan status kepegawaian. Ketika tenaga kesehatan dan guru yang selama bertahun-tahun menjadi tulang punggung pelayanan dasar negara masih banyak berstatus honorer dengan kondisi kesejahteraan yang tidak pasti, maka pemberian prioritas PPPK kepada pegawai SPPG berpotensi mencederai rasa keadilan sosial.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tenaga kesehatan dan pendidik memikul beban kerja yang jauh lebih kompleks dan berisiko tinggi, baik secara fisik, mental, maupun hukum. Mereka berhadapan langsung dengan keselamatan pasien, kesehatan masyarakat, serta kualitas pendidikan dan pembentukan karakter generasi bangsa.

Baca Juga :  Menyiapkan Pesantren Bervisi Global Sebagai Warisan Kebudayaan

Dalam praktiknya, banyak tenaga kesehatan di puskesmas, rumah sakit, dan sekolah bekerja dalam keterbatasan fasilitas, jam kerja panjang, serta tekanan profesional yang tinggi, namun belum memperoleh kepastian status kepegawaian yang layak dari negara.

Kebijakan pengangkatan PPPK seharusnya tidak hanya berlandaskan legitimasi regulasi, tetapi juga mempertimbangkan kontribusi historis, tingkat risiko pekerjaan, serta dampak langsung terhadap pembangunan manusia.

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memang penting, namun pelaksanaannya tetap bergantung pada sinergi dengan tenaga kesehatan dan guru sebagai aktor utama di lapangan.

Tanpa keterlibatan mereka, pemenuhan gizi tidak akan optimal karena tidak terintegrasi dengan aspek kesehatan, pendidikan, dan pembentukan perilaku hidup sehat anak.

Apabila pemerintah terburu-buru mengangkat pegawai SPPG menjadi PPPK tanpa terlebih dahulu menyelesaikan persoalan honorer tenaga kesehatan dan guru, kebijakan ini berpotensi memicu kecemburuan sosial dan menurunkan moral kerja aparatur pelayanan publik.

Baca Juga :  Guru di Surabaya Protes Sistem PPDB

Lebih jauh, hal ini dapat menciptakan preseden buruk dalam tata kelola kepegawaian, di mana program baru justru memperoleh afirmasi lebih cepat dibandingkan sektor yang telah lama berkontribusi dan berjuang di garis depan pelayanan masyarakat.

Oleh karena itu, perencanaan pengangkatan PPPK bagi pegawai SPPG seharusnya ditunda, atau setidaknya diselaraskan dalam satu peta jalan kebijakan nasional yang berkeadilan.

Pemerintah perlu menunjukkan keberpihakan yang nyata kepada tenaga kesehatan dan guru sebagai aktor utama pembangunan sumber daya manusia.

Tanpa penyelesaian yang adil dan komprehensif, kebijakan ini bukan hanya berisiko memperlebar ketimpangan, tetapi juga dapat menggerus kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam menghargai pengabdian para garda terdepan masa depan anak bangsa.

Penulis: Dosen FIK UNT Al-Muafa Sampang, Imam Ghazali

Editor : EM.

*

Penulis : Imam Ghazali

Editor : EM

Sumber Berita: https://www.seputarjatim.com

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Antrean BBM di Sumenep: Ketika Masyarakat Membayar dengan Waktu dan Uang
Sumenep Kepulauan: Mengganti Nama atau Mengganti Nasib?
Saat Publik Gugat SPPG di Sumenep, SPPI Absen dari Klarifikasi
Pendidikan Kehilangan Arah: Saat Kebijakan Reaktif Mengalahkan Perencanaan
Demokrasi Dijual Murah, Pilkada Langsung dalam Cengkeraman Politik Uang
MENUMBUHKAN ASA DI PAUD RA: Integrasi Inquiry, PjBL, dan Computational Thinking Dalam Dekapan Kurikulum Berbasis Cinta
Mengawal Mutu dari Ujung Negeri, Kerja Sunyi Pengawas Madrasah RA–MI di Balik KBC dan RDM
Wajah Buram SPPG Guluk-Guluk Sumenep: Celah Kecil Runtuhkan Program Prabowo Subianto

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 14:26 WIB

Antrean BBM di Sumenep: Ketika Masyarakat Membayar dengan Waktu dan Uang

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:27 WIB

Sumenep Kepulauan: Mengganti Nama atau Mengganti Nasib?

Rabu, 21 Januari 2026 - 19:14 WIB

PPPK untuk SPPG, Guru dan Nakes Masih Menunggu: Kebijakan yang Mengusik Rasa Keadilan

Selasa, 13 Januari 2026 - 18:58 WIB

Saat Publik Gugat SPPG di Sumenep, SPPI Absen dari Klarifikasi

Minggu, 11 Januari 2026 - 19:55 WIB

Pendidikan Kehilangan Arah: Saat Kebijakan Reaktif Mengalahkan Perencanaan

Berita Terbaru

PAKAIAN: Polresta Sumenep, mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus persetubuhan pelajar (Dok. Seputar Jatim)

Hukum & Kriminal

Terbongkar! Pria di Sumenep Diduga Setubuhi Pelajar 17 Tahun Dua Kali

Sabtu, 12 Sep 2026 - 10:11 WIB

Pamflet ekspansi pasar Rokok Makayasa (Dok. Seputar Jatim)

Ekonomi

Rokok Makayasa Bangun Jaringan Besar hingga Luar Jawa

Kamis, 10 Sep 2026 - 09:03 WIB