SUMENEP, Seputar Jatim – Perubahan anggaran daerah bukan sekadar persoalan menggeser angka dalam dokumen APBD.
Di balik kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (Perubahan KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep dan DPRD Sumenep dihadapkan pada pekerjaan yang lebih penting, yakni memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA serta Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD Sumenep, Senin (10/8/2026).
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Sambutan Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, dalam rapat paripurna tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Sumenep, Imam Hasyim.
Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa perubahan KUA-PPAS harus dipandang sebagai bentuk penyesuaian kebijakan fiskal terhadap dinamika dan perubahan kondisi yang terjadi sepanjang tahun anggaran.
Artinya, pengelolaan anggaran daerah tidak dapat berjalan secara kaku ketika kondisi ekonomi, kebijakan pemerintah pusat maupun provinsi, serta kebutuhan masyarakat mengalami perubahan.
“Perubahan KUA-PPAS bukan sekadar penyesuaian dokumen anggaran,” demikian garis besar pesan Bupati dalam sambutannya.
Bukan Sekadar Mengubah Angka
Pemkab Sumenep menyebut dinamika ekonomi makro, baik nasional maupun global, turut memengaruhi kondisi perekonomian daerah pada semester kedua 2026.
Perubahan kebijakan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga membuat sejumlah asumsi dalam KUA APBD 2026 perlu disesuaikan.
Salah satu pijakannya adalah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
Selain itu, perubahan anggaran turut mengakomodasi tambahan pendapatan transfer dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, khususnya untuk sektor pendidikan dan kesehatan.
Kondisi tersebut membuat perubahan APBD memiliki konsekuensi yang tidak kecil. Penyesuaian pendapatan harus diikuti dengan penataan belanja serta penentuan kembali skala prioritas pembangunan.
Di titik inilah pemerintah daerah bersama DPRD dituntut memastikan perubahan anggaran tidak hanya menjadi rutinitas tahunan.
Sebab, perubahan angka dalam APBD pada akhirnya akan menentukan seberapa besar kemampuan pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan publik dan program pembangunan yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Tantangan Setelah Paripurna
Penandatanganan kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS menjadi salah satu tahapan penting sebelum Pemkab Sumenep menyusun Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Namun, pekerjaan pemerintah daerah dan DPRD belum selesai.
Kesepakatan politik anggaran tersebut harus diterjemahkan ke dalam kebijakan belanja yang terukur, tepat sasaran, serta memiliki dampak nyata bagi masyarakat.
Pemerintah daerah juga dituntut memastikan pengelolaan keuangan berjalan secara efektif, transparan dan akuntabel serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bupati berharap seluruh tahapan hingga penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat diselesaikan tepat waktu.
Sinergi Tak Cukup di Atas Kertas
Bupati juga menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menjaga kesinambungan pembangunan daerah.
Kesepakatan KUA-PPAS menjadi salah satu bukti bahwa Pemkab Sumenep dan DPRD Sumenep dapat membangun komunikasi dalam menentukan arah kebijakan fiskal daerah.
Namun, sinergi tersebut tidak boleh berhenti di meja rapat, tanda tangan, maupun dokumen yang tersimpan dalam arsip pemerintahan.
Eksekutif dan legislatif memiliki tugas berbeda yang harus dijalankan secara optimal. Pemerintah daerah bertanggung jawab melaksanakan kebijakan, sementara DPRD menjalankan fungsi pengawasan, penganggaran dan pembentukan regulasi.
Karena itu, kualitas perubahan APBD nantinya tidak hanya diuji dari seberapa cepat dokumen tersebut disahkan, tetapi dari seberapa jauh anggaran mampu menjawab persoalan masyarakat.
“Harapannya, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 mendatang dapat berjalan sesuai dengan harapan sehingga kepentingan rakyat Kabupaten Sumenep dapat terlayani secara maksimal,” demikian pesan Bupati.
Dengan disepakatinya Perubahan KUA dan PPAS tersebut, tahapan selanjutnya menjadi pekerjaan penting bagi Pemkab Sumenep dan DPRD. Perubahan anggaran diharapkan tidak berhenti pada pemenuhan aspek administratif, tetapi mampu menghasilkan kebijakan fiskal yang lebih responsif, tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat Sumenep. (EM)
*
Penulis : EM
Sumber Berita: https://seputarjatim.com










