Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, Pemkab dan DPRD Sumenep Dituntut Pastikan Anggaran Tepat Sasaran

- Redaksi

Senin, 10 Agustus 2026 - 18:41 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

BERSALAMAN: 
Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim (kanan) bersama Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin (kiri) saat penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna (Dok. Seputar Jatim)

BERSALAMAN: Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim (kanan) bersama Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin (kiri) saat penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna (Dok. Seputar Jatim)

SUMENEP, Seputar Jatim Perubahan anggaran daerah bukan sekadar persoalan menggeser angka dalam dokumen APBD.

Di balik kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (Perubahan KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep dan DPRD Sumenep dihadapkan pada pekerjaan yang lebih penting, yakni memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA serta Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD Sumenep, Senin (10/8/2026).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sambutan Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, dalam rapat paripurna tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Sumenep, Imam Hasyim.

Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa perubahan KUA-PPAS harus dipandang sebagai bentuk penyesuaian kebijakan fiskal terhadap dinamika dan perubahan kondisi yang terjadi sepanjang tahun anggaran.

Artinya, pengelolaan anggaran daerah tidak dapat berjalan secara kaku ketika kondisi ekonomi, kebijakan pemerintah pusat maupun provinsi, serta kebutuhan masyarakat mengalami perubahan.

“Perubahan KUA-PPAS bukan sekadar penyesuaian dokumen anggaran,” demikian garis besar pesan Bupati dalam sambutannya.

Baca Juga :  RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Resmi Buka Poli Urologi, Peserta BPJS Kini Bisa Berobat

Bukan Sekadar Mengubah Angka

Pemkab Sumenep menyebut dinamika ekonomi makro, baik nasional maupun global, turut memengaruhi kondisi perekonomian daerah pada semester kedua 2026.

Perubahan kebijakan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga membuat sejumlah asumsi dalam KUA APBD 2026 perlu disesuaikan.

Salah satu pijakannya adalah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.

Selain itu, perubahan anggaran turut mengakomodasi tambahan pendapatan transfer dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, khususnya untuk sektor pendidikan dan kesehatan.

Kondisi tersebut membuat perubahan APBD memiliki konsekuensi yang tidak kecil. Penyesuaian pendapatan harus diikuti dengan penataan belanja serta penentuan kembali skala prioritas pembangunan.

Di titik inilah pemerintah daerah bersama DPRD dituntut memastikan perubahan anggaran tidak hanya menjadi rutinitas tahunan.

Sebab, perubahan angka dalam APBD pada akhirnya akan menentukan seberapa besar kemampuan pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan publik dan program pembangunan yang benar-benar dirasakan masyarakat.

Tantangan Setelah Paripurna

Penandatanganan kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS menjadi salah satu tahapan penting sebelum Pemkab Sumenep menyusun Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Namun, pekerjaan pemerintah daerah dan DPRD belum selesai.

Kesepakatan politik anggaran tersebut harus diterjemahkan ke dalam kebijakan belanja yang terukur, tepat sasaran, serta memiliki dampak nyata bagi masyarakat.

Pemerintah daerah juga dituntut memastikan pengelolaan keuangan berjalan secara efektif, transparan dan akuntabel serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bupati berharap seluruh tahapan hingga penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat diselesaikan tepat waktu.

Sinergi Tak Cukup di Atas Kertas

Bupati juga menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menjaga kesinambungan pembangunan daerah.

Kesepakatan KUA-PPAS menjadi salah satu bukti bahwa Pemkab Sumenep dan DPRD Sumenep dapat membangun komunikasi dalam menentukan arah kebijakan fiskal daerah.

Namun, sinergi tersebut tidak boleh berhenti di meja rapat, tanda tangan, maupun dokumen yang tersimpan dalam arsip pemerintahan.

Eksekutif dan legislatif memiliki tugas berbeda yang harus dijalankan secara optimal. Pemerintah daerah bertanggung jawab melaksanakan kebijakan, sementara DPRD menjalankan fungsi pengawasan, penganggaran dan pembentukan regulasi.

Karena itu, kualitas perubahan APBD nantinya tidak hanya diuji dari seberapa cepat dokumen tersebut disahkan, tetapi dari seberapa jauh anggaran mampu menjawab persoalan masyarakat.

“Harapannya, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 mendatang dapat berjalan sesuai dengan harapan sehingga kepentingan rakyat Kabupaten Sumenep dapat terlayani secara maksimal,” demikian pesan Bupati.

Baca Juga :  10 Tiang Listrik Ambruk di Gresik, GM PLN UID Jatim Pilih Diam

Dengan disepakatinya Perubahan KUA dan PPAS tersebut, tahapan selanjutnya menjadi pekerjaan penting bagi Pemkab Sumenep dan DPRD. Perubahan anggaran diharapkan tidak berhenti pada pemenuhan aspek administratif, tetapi mampu menghasilkan kebijakan fiskal yang lebih responsif, tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat Sumenep. (EM)

*

Penulis : EM

Sumber Berita: https://seputarjatim.com

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sambut HUT ke 81 RI, Bupati Sumenep Ajak ASN Jadi Pelopor Pengibaran Bendera Merah Putih
DKPP Sumenep Kawal Ketat Pembibitan Prancak 95 demi Jaga Mutu Tembakau Premium
Tinggalkan Coblos Manual, Pilkades Serentak 2027 di Sumenep Siap Beralih ke e-Voting
DPRD Sumenep Desak Pemkab Segera Isi Jabatan Kosong, Plt Dinilai Tak Efektif
Bupati Sumenep Ingatkan ASN: Jabatan Adalah Amanah, Layani Masyarakat dengan Integritas
Mangkir Dua Kali di Rapat KUA-PPAS, Sekda Sumenep Diguyur Mosi Tak Percaya Banggar DPRD
Bupati Sumenep Mulai Rotasi ASN Bertahap, Pejabat Baru Diuji Kinerja selama 6 Bulan
25 Pejabat Administrator Dilantik, Bupati Sumenep Pastikan Evaluasi Kinerja ASN Berjalan Ketat

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 18:41 WIB

Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, Pemkab dan DPRD Sumenep Dituntut Pastikan Anggaran Tepat Sasaran

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:58 WIB

Sambut HUT ke 81 RI, Bupati Sumenep Ajak ASN Jadi Pelopor Pengibaran Bendera Merah Putih

Senin, 3 Agustus 2026 - 10:35 WIB

DKPP Sumenep Kawal Ketat Pembibitan Prancak 95 demi Jaga Mutu Tembakau Premium

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:29 WIB

Tinggalkan Coblos Manual, Pilkades Serentak 2027 di Sumenep Siap Beralih ke e-Voting

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:26 WIB

DPRD Sumenep Desak Pemkab Segera Isi Jabatan Kosong, Plt Dinilai Tak Efektif

Berita Terbaru

BERBAHAYA: Sejumlah pengendara melintas di lokasi ambruknya tiang listrik di ruas jalan setelah Jembatan Manyar menuju kawasan JIIPE, Gresik (Dok. Seputar Jatim)

Jawa Timur

10 Tiang Listrik Ambruk di Gresik, GM PLN UID Jatim Pilih Diam

Jumat, 7 Agu 2026 - 22:14 WIB