SUMENEP, Seputar Jatim – Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep memberikan keringanan pembayaran dengan pengurangan pokok tunggakan hingga 95 persen serta pembebasan denda administratif 100 persen.
Program tersebut dihadirkan dalam momentum Hari Jadi Sumenep ke-757 dan berlaku hingga 31 Oktober 2026 mendatang.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Besaran keringanan diberikan berdasarkan tahun terjadinya tunggakan. Semakin lama tunggakan, semakin besar pengurangan pokok kewajiban yang diberikan.
Untuk tunggakan PBB-P2 periode 2002–2014, masyarakat mendapatkan pengurangan pokok sebesar 95 persen. Sementara tunggakan tahun 2015–2020 memperoleh pengurangan sebesar 90 persen.
Sedangkan tunggakan periode 2021–2025 mendapatkan pengurangan pokok sebesar 40 persen. Adapun seluruh sanksi administratif berupa denda untuk semua periode tunggakan dibebaskan 100 persen.
Pemkab Sumenep mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 agar memanfaatkan program tersebut sebelum masa keringanan berakhir.
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menghadirkan manfaat yang dapat dirasakan langsung masyarakat dalam momentum Hari Jadi Sumenep ke-757.
Menurutnya, peringatan hari jadi tidak hanya berkaitan dengan kegiatan seremonial, tetapi juga harus menjadi momentum menghadirkan kebijakan yang memberikan kemudahan bagi masyarakat.
“Kalau hari jadi hanya dirayakan dengan seremoni, tentu manfaatnya tidak akan dirasakan semua masyarakat. Karena itu, kami ingin momentum ini juga menjadi kesempatan untuk memberikan kemudahan bagi warga,” katanya, Senin (14/9/2026).
Ia menjelaskan, keringanan tersebut sekaligus menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menuntaskan kewajiban PBB-P2 dengan beban pembayaran yang lebih ringan.
“Ini kado dari pemerintah daerah untuk masyarakat. Kami memberikan kesempatan bagi warga untuk menyelesaikan tunggakan dengan keringanan yang cukup besar. Jadi, jangan sampai kesempatan ini terlewat,” katanya.
Bupati Sumenep juga mengajak masyarakat tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir program.
Menurutnya, kesempatan tersebut dapat dimanfaatkan untuk menyelesaikan tunggakan sekaligus membangun kembali kepatuhan dalam membayar pajak.
“Setelah tunggakannya selesai, mari kita mulai dengan kewajiban yang baru, yaitu lebih tertib membayar pajak. Karena pajak yang dikumpulkan pemerintah pada akhirnya juga kembali kepada masyarakat melalui pembangunan dan pelayanan,” tandasnya.
Pemkab Sumenep berharap program keringanan tersebut dapat membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban perpajakan, sekaligus mendorong tertib administrasi dan kepatuhan pembayaran PBB-P2 secara berkelanjutan.
Penulis : EM
Sumber Berita: https://seputarjatim.com










