SUMENEP, Seputar Jatim – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Penyampaian Nota Keuangan tersebut menjadi salah satu tahapan penting sebelum Raperda Perubahan APBD 2026 dibahas lebih lanjut bersama DPRD Sumenep. Dalam rancangan tersebut, Pemkab Sumenep melakukan sejumlah penyesuaian terhadap pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
Rapat paripurna yang berlangsung di Graha Paripurna DPRD Sumenep tersebut dipimpin Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin. Hadir Wakil Bupati Sumenep, Imam Hasyim, pimpinan dan anggota DPRD, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, para asisten Sekda, kepala OPD, camat, tokoh masyarakat, serta insan pers.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati, Imam Hasyim, menyampaikan sambutan Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, sekaligus memaparkan pokok-pokok Nota Keuangan Raperda Perubahan APBD 2026.
Wabup Imam menjelaskan, perubahan APBD disusun sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan kondisi aktual yang tidak sepenuhnya sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA).
Selain itu, perubahan APBD mempertimbangkan perubahan kebijakan pemerintah, pergeseran alokasi program dan kegiatan, pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), serta kebutuhan pembiayaan daerah.
“Perubahan APBD merupakan respons pemerintah daerah terhadap perkembangan yang terjadi, termasuk perubahan asumsi anggaran, pergeseran program dan kegiatan, penggunaan SiLPA, serta kondisi darurat dan keadaan luar biasa,” ujarnya, Selasa (18/8/2026).
Dalam rancangan Perubahan APBD 2026, pendapatan daerah diproyeksikan mengalami penurunan sebesar Rp175,16 miliar atau 7,09 persen.
Pendapatan daerah yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp2,471 triliun turun menjadi sekitar Rp2,296 triliun.
Penurunan tersebut terutama dipengaruhi berkurangnya pendapatan transfer. Meski demikian, pemerintah daerah memproyeksikan adanya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
PAD yang semula ditargetkan sebesar Rp334,30 miliar bertambah sekitar Rp40,78 miliar atau 12,20 persen. Dengan demikian, target PAD setelah perubahan diproyeksikan mencapai sekitar Rp375,08 miliar.
Menurutnya, peningkatan PAD menunjukkan adanya upaya pemerintah daerah untuk mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan yang berasal dari potensi daerah.
Sementara itu, pendapatan transfer yang semula dianggarkan sebesar Rp2,126 triliun berkurang sekitar Rp212,72 miliar atau 10 persen. Setelah perubahan, pendapatan transfer diproyeksikan menjadi sekitar Rp1,914 triliun.
“Penyesuaian pendapatan transfer berkaitan dengan perubahan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Khusus, Dana Desa, serta penetapan pagu definitif bantuan keuangan khusus dari pemerintah daerah provinsi,” jelasnya.
Adapun pos lain-lain pendapatan daerah yang sah juga mengalami penurunan. Dari semula sekitar Rp10,75 miliar, berkurang sekitar Rp3,23 miliar menjadi sekitar Rp7,53 miliar.
Dari sisi belanja, Pemkab Sumenep juga melakukan penyesuaian terhadap struktur anggaran. Belanja daerah yang semula dianggarkan sebesar Rp2,655 triliun berkurang sekitar Rp42,35 miliar atau 1,59 persen. Setelah perubahan, belanja daerah diproyeksikan menjadi sekitar Rp2,613 triliun.
Meski secara keseluruhan mengalami penurunan, sejumlah komponen belanja justru mengalami peningkatan.
Belanja operasi bertambah sekitar Rp38,60 miliar atau 1,97 persen. Dari sebelumnya sekitar Rp1,960 triliun, belanja operasi diproyeksikan menjadi sekitar Rp1,999 triliun.
Belanja modal juga mengalami peningkatan sebesar Rp46,19 miliar atau 32,37 persen. Anggaran yang semula sekitar Rp142,70 miliar naik menjadi sekitar Rp188,88 miliar.
Kenaikan juga terjadi pada belanja tidak terduga. Dari sebelumnya Rp5 miliar, anggaran tersebut bertambah sekitar Rp26,28 miliar atau 525,50 persen, sehingga menjadi sekitar Rp31,28 miliar.
Sementara itu, belanja transfer mengalami penurunan paling besar. Anggaran yang sebelumnya mencapai sekitar Rp547,72 miliar berkurang sekitar Rp153,41 miliar atau 28,01 persen, menjadi sekitar Rp394,31 miliar.
Perubahan komposisi pendapatan dan belanja tersebut menyebabkan rancangan Perubahan APBD 2026 mengalami defisit. Pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp2,296 triliun, sedangkan belanja daerah mencapai sekitar Rp2,613 triliun. Dengan demikian, terdapat defisit anggaran sekitar Rp317,03 miliar.
Untuk menutup defisit tersebut, pemerintah daerah mengalokasikan penerimaan pembiayaan dengan nilai yang setara.
Penerimaan pembiayaan yang semula dianggarkan sebesar Rp187,44 miliar bertambah sekitar Rp129,59 miliar atau 69,14 persen. Setelah perubahan, penerimaan pembiayaan diproyeksikan menjadi sekitar Rp317,03 miliar.
Di sisi lain, pengeluaran pembiayaan yang sebelumnya dianggarkan sebesar Rp3,225 miliar berkurang 100 persen sehingga menjadi nol.
Dengan struktur tersebut, pembiayaan netto mencapai sekitar Rp317,03 miliar, yang seluruhnya digunakan untuk menutup defisit anggaran dengan nilai yang sama.
“Dari selisih pendapatan dan belanja daerah terdapat defisit sebesar Rp317,03 miliar. Defisit tersebut ditutup melalui surplus pembiayaan netto dengan nilai yang sama,” katanya.
Pemkab Sumenep menyebut penyusunan Perubahan APBD 2026 tidak hanya didasarkan pada perubahan angka dalam struktur anggaran, tetapi juga mempertimbangkan perkembangan kondisi ekonomi terbaru di tingkat regional maupun nasional.
Sejumlah faktor menjadi perhatian, antara lain proyeksi pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, perubahan harga komoditas, kebijakan fiskal nasional yang berdampak terhadap transfer ke daerah, efisiensi belanja, serta optimalisasi PAD.
Pemerintah daerah juga mendorong inovasi dalam menggali dan mengembangkan sumber pendapatan daerah dengan tetap memperhatikan kemampuan masyarakat serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemerintah daerah menekankan pentingnya inovasi dalam meningkatkan PAD dan mengoptimalkan potensi daerah. Rancangan perubahan APBD ini selanjutnya akan dibahas bersama DPRD untuk mendapatkan penyempurnaan sebelum ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Penyampaian Nota Keuangan tersebut selanjutnya menjadi bahan pembahasan antara DPRD dan Pemkab Sumenep. Pembahasan akan menjadi bagian dari proses penyempurnaan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sebelum ditetapkan sesuai mekanisme yang berlaku. (EM)
*
Penulis : EM
Sumber Berita: https://seputarjatim.com










