SUMENEP, Seputar Jatim – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Regulasi tersebut tidak hanya diarahkan untuk menertibkan administrasi aset, tetapi juga memastikan setiap barang milik pemerintah daerah memiliki status, fungsi, dan manfaat yang jelas bagi penyelenggaraan pemerintahan maupun kepentingan masyarakat.
Salah satu hal yang menjadi perhatian DPRD Sumenep adalah penataan aset yang sudah tidak produktif. Aset yang mengalami kerusakan berat, tidak lagi dimanfaatkan, atau tidak memiliki nilai ekonomis dinilai perlu segera ditindaklanjuti melalui mekanisme penghapusan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, M. Mirza Khomaini Hamid, mengatakan penataan aset merupakan bagian penting dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif dan akuntabel.
Menurutnya, keberadaan aset yang sudah tidak memiliki manfaat justru berpotensi menambah beban pemerintah daerah apabila masih membutuhkan biaya pemeliharaan, pengamanan, maupun pencatatan secara administratif.
“Kami ingin aset daerah benar-benar dikelola berdasarkan manfaat dan kondisinya. Kalau sebuah aset sudah rusak berat, tidak digunakan, dan tidak lagi mempunyai nilai ekonomis, tentu harus ada langkah penyelesaian yang jelas. Jangan sampai aset yang sudah tidak memberikan manfaat justru terus membebani anggaran daerah,” ujarnya, Rabu (19/8/2026).
Ia menegaskan, penghapusan aset bukan berarti mengabaikan kekayaan daerah. Sebaliknya, proses tersebut harus dilakukan secara tertib melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan agar tidak menimbulkan persoalan administratif maupun hukum di kemudian hari.
Karena itu, Pansus mendorong agar regulasi yang disusun memberikan kepastian mengenai prosedur, tahapan, serta kewenangan dalam penghapusan barang milik daerah.
“Prinsipnya bukan sekadar menghapus aset dari daftar inventaris. Yang paling penting adalah memastikan setiap proses dilakukan berdasarkan data yang valid, mekanisme yang jelas, serta dapat dipertanggungjawabkan. Dengan begitu, penataan aset tidak menjadi persoalan baru, tetapi menjadi bagian dari perbaikan tata kelola pemerintahan,” tegasnya.
Selain aset tidak produktif, DPRD Sumenep juga memberi perhatian terhadap keberadaan aset daerah yang memiliki nilai sejarah dan budaya, termasuk aset cagar budaya.
Mirza mengatakan aset semacam itu tidak dapat diperlakukan sama dengan barang milik daerah pada umumnya. Nilai historis dan kebudayaan yang melekat di dalamnya menjadi pertimbangan penting dalam pengelolaan maupun pemanfaatannya.
“Aset cagar budaya bukan sekadar benda yang tercatat dalam inventaris pemerintah. Di dalamnya terdapat sejarah, identitas, dan nilai kebudayaan daerah. Karena itu, keberadaannya harus dijaga, dilindungi, dan dimanfaatkan secara tepat agar tidak rusak, disalahgunakan, atau berubah fungsi tanpa dasar yang jelas,” ungkapnya.
Menurutnya, penguatan regulasi diperlukan agar perlindungan terhadap aset cagar budaya memiliki pijakan yang lebih kuat. Pemerintah daerah juga diharapkan memiliki sistem pengawasan dan pendataan yang memadai untuk memastikan aset tersebut tetap terjaga.
Di sisi lain, DPRD menilai pembenahan basis data aset merupakan pekerjaan mendasar yang tidak dapat dipisahkan dari pengelolaan BMD.
Pendataan yang akurat dan terintegrasi akan memudahkan pemerintah daerah mengetahui jumlah, kondisi, lokasi, status kepemilikan, serta pemanfaatan setiap aset.
Mirza menilai, data aset yang tertib akan memperkuat pengawasan sekaligus mencegah munculnya persoalan seperti aset tidak teridentifikasi, aset yang tidak termanfaatkan, hingga potensi kehilangan atau penguasaan aset tanpa dasar yang jelas.
“Kami ingin seluruh aset pemerintah daerah memiliki data yang jelas dan dapat ditelusuri. Mana yang masih produktif, mana yang perlu dioptimalkan, mana yang harus diamankan, dan mana yang memang sudah memenuhi ketentuan untuk dihapus. Semuanya harus berbasis data, bukan sekadar pencatatan administratif,” jelasnya.
Dengan demikian, pengelolaan aset tidak hanya berorientasi pada penertiban administrasi, tetapi juga diarahkan agar memberikan manfaat nyata bagi daerah.
DPRD Sumenep berharap Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah nantinya mampu menjadi instrumen hukum yang memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas pengelolaan kekayaan daerah.
Optimalisasi aset juga diharapkan dapat membuka ruang pemanfaatan barang milik daerah secara lebih produktif dan, pada akhirnya, memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Harapan kami, regulasi ini benar-benar menjadi pijakan baru bagi Pemkab Sumenep dalam menata aset secara lebih profesional. Aset yang masih memiliki nilai harus dioptimalkan, aset yang perlu diamankan harus diperkuat pengawasannya, sementara aset yang sudah tidak memiliki manfaat harus diselesaikan sesuai aturan. Dengan begitu, kekayaan daerah tidak hanya tercatat, tetapi benar-benar memberikan manfaat bagi pembangunan dan masyarakat Sumenep,” pungkasnya. (EM)
*
Penulis : EM
Sumber Berita: https://seputarjatim.com










