Asmara Berujung Bui, Pria di Sampang Diciduk Polisi Usai Diduga Paksa Tiduri Pacarnya

- Redaksi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:16 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

ILUSTRASI: Petugas Satreskrim Polres Sampang mengamankan terduga pelaku dalam kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap pacarnya sendiri di kawasan Kelurahan Rongtengah, Kabupaten Sampang (Dok. Seputar Jatim)

ILUSTRASI: Petugas Satreskrim Polres Sampang mengamankan terduga pelaku dalam kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap pacarnya sendiri di kawasan Kelurahan Rongtengah, Kabupaten Sampang (Dok. Seputar Jatim)

SAMPANG, Seputar Jatim – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang, Madura, Jawa Timur, mengungkap kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan yang menyeret seorang pria berinisial IH.

Mirisnya, korban dalam perkara ini disebut merupakan pacarnya sendiri. Kasus tersebut terjadi di sekitar Kelurahan Rongtengah, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, dan diduga berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026.

Perkara ini mencuat setelah korban berinisial TH, warga Kecamatan Sampang, melaporkan kejadian yang dialaminya kepada kepolisian. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan hingga polisi mengamankan IH.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sampang, Ipda Poundra Kinan, membenarkan penanganan perkara tersebut.

Berdasarkan kronologi sementara yang disampaikan kepolisian, IH dan korban diketahui memiliki hubungan sebagai pasangan kekasih. Dalam dugaan kejadian tersebut, IH disebut menarik tangan korban untuk masuk ke sebuah kamar.

Di dalam kamar, IH diduga memaksa korban melakukan persetubuhan. Korban disebut sempat melakukan penolakan. Namun, penolakan tersebut diduga diikuti ancaman kekerasan dari terduga pelaku.

“Korban menolak, namun pelaku diduga mengancam akan melakukan kekerasan kepada korban,” ujarnya, Rabu (27/8/2026).

Baca Juga :  P-APBD Sumenep Rp2,61 Triliun, DPRD Ingatkan Anggaran Harus Beri Manfaat Nyata

Dalam penanganan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya satu potong baju milik korban.

Tak berhenti pada penyelidikan, polisi kemudian bergerak mengamankan IH. Terduga pelaku ditangkap anggota Resmob Satreskrim Polres Sampang pada Senin (24/8) sekitar pukul 21.30 WIB.

Setelah ditangkap, IH langsung dibawa ke Mapolres Sampang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi menerapkan sejumlah ketentuan hukum terhadap perkara tersebut sesuai hasil penyidikan, termasuk pasal yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan.

Hingga kini, proses hukum terhadap IH masih berlangsung. Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk melengkapi proses penyidikan dan memastikan seluruh fakta dalam perkara tersebut.

“Kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (EM)

*

Penulis : EM

Sumber Berita: https://seputarjatim.com

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pencabutan Laporan Dipersoalkan, Pelapor Kasus Kayu Nonggunong Tantang Polresta Sumenep Buka CCTV dan Bukti
Surat Pencabutan Laporan Dinilai Palsu, Pelapor Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong Siap Tempuh Jalur Hukum
Diduga Cabuli Anak di Sekolah, Pria 43 Tahun Diamankan Polsek Kangean
Surat Pencabutan Laporan Pencurian Kayu di Nonggunong Jadi Polemik, Pelapor dan Polresta Sumenep Berseberangan
3 Tersangka Pencurian Kayu di Nonggunong Dipulangkan, Surat Pencabutan Diduga Dibubuhi Tanda Tangan Palsu
Polresta Sumenep Pulangkan 3 Tersangka Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong, Pelapor Tak Pernah Cabut Laporan
Terbaru! Perkara Pencurian Kayu di Nonggunong Dicabut, Tiga Tersangka Dipulangkan
Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong Belum P21, Tiga Tersangka Masih dalam Penahanan Polresta Sumenep

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 08:11 WIB

Pencabutan Laporan Dipersoalkan, Pelapor Kasus Kayu Nonggunong Tantang Polresta Sumenep Buka CCTV dan Bukti

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:30 WIB

Surat Pencabutan Laporan Dinilai Palsu, Pelapor Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong Siap Tempuh Jalur Hukum

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:13 WIB

Diduga Cabuli Anak di Sekolah, Pria 43 Tahun Diamankan Polsek Kangean

Kamis, 24 September 2026 - 12:08 WIB

Surat Pencabutan Laporan Pencurian Kayu di Nonggunong Jadi Polemik, Pelapor dan Polresta Sumenep Berseberangan

Rabu, 23 September 2026 - 16:27 WIB

3 Tersangka Pencurian Kayu di Nonggunong Dipulangkan, Surat Pencabutan Diduga Dibubuhi Tanda Tangan Palsu

Berita Terbaru