SUMENEP, Seputar Jatim – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sumenep, Madura, Jawa Timur, bersama ulama dan elemen masyarakat terus mendesak pemerintah setempat agar tempat hiburan malam (THM) ditutup total.
Namun, langkah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep justru masih berkutat pada kajian perizinan dan koordinasi lintas instansi.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai tindak lanjut penegakan aturan terhadap sejumlah tempat hiburan malam yang selama ini menjadi sorotan, terutama Mr. Ball.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan pemberitaan sejumlah media, termasuk Mr. Ball disebut pernah menerima beberapa kali surat teguran dari Satpol PP Sumenep, pada masa kepemimpinan Kasatpol PP Laily.
Riwayat penindakan tersebut kini kembali menjadi perhatian. Pergantian pejabat seharusnya tidak membuat catatan pengawasan dan penindakan sebelumnya terabaikan.
Sebaliknya, dokumen tersebut dapat menjadi pijakan untuk mengevaluasi kepatuhan pengelola terhadap ketentuan yang berlaku.
Hingga masyarakat mempertanyakan apakah riwayat teguran tersebut telah dibuka kembali oleh Satpol PP Sumenep, di bawah kepemimpinan kepala satuan yang baru atau justru belum menjadi bagian dari evaluasi saat ini.
Jika benar telah terjadi beberapa kali teguran, Satpol PP Sumenep, semestinya menelusuri kembali dasar pemberian sanksi, jenis pelanggaran yang ditemukan, hingga tindak lanjut yang telah dilakukan pengelola.
Dengan demikian, evaluasi tidak hanya berhenti pada kelengkapan administrasi perizinan, tetapi juga mencakup riwayat pengawasan dan kepatuhan pelaku usaha.
Kepala Satpol PP Sumenep, Hakiki Maulana Firmansyah, menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pemetaan terhadap sejumlah tempat hiburan malam untuk memastikan status perizinan dan kesesuaian aktivitas usaha.
Hakiki mengungkapkan, bahwa pihaknya belum menerima laporan resmi dari PCNU Sumenep mengenai dugaan pelanggaran perizinan tempat hiburan malam.
Meski demikian, kata dia, Satpol PP Sumenep, tetap membuka komunikasi dengan PCNU maupun elemen masyarakat lainnya.
“Sampai saat ini kami belum menerima laporan resmi dari yang bersangkutan. Namun, kami tetap terbuka untuk berkomunikasi dengan PCNU Sumenep maupun elemen masyarakat lainnya terkait persoalan tempat hiburan malam,” ujarnya, Sabtu (7/11/2026).
Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena desakan penutupan telah disampaikan secara terbuka oleh PCNU bersama sejumlah tokoh agama dan elemen masyarakat.
Dalam situasi tersebut, Satpol PP Sumenep, tidak hanya diharapkan menunggu laporan formal, tetapi juga proaktif melakukan pemeriksaan serta menelusuri dokumen penindakan yang pernah dilakukan sebelumnya.
Lanjut Hakiki menjelaskan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan sejumlah instansi untuk menginventarisasi tempat hiburan malam yang telah memiliki izin usaha.
Menurutnya, kepemilikan izin tidak serta-merta membebaskan pengelola dari kewajiban mematuhi ketentuan operasional.
“Kami sekarang memetakan tempat hiburan mana yang sudah memiliki izin. Tapi dalam artian, izin itu sejauh mana. Ketika nanti melanggar ketentuan yang sudah ditentukan, mereka akan kami tindak,” ujarnya.
Berdasarkan data sementara Satpol PP Sumenep, kafe Potre telah mengantongi izin usaha karaoke, sedangkan sejumlah tempat hiburan lainnya masih dalam proses pengurusan perizinan.
Ia juga mengungkapkan bahwa dalam operasi sebelumnya di Potre, petugas menemukan minuman keras yang kemudian diamankan sebagai barang bukti. Hasil pemeriksaan tersebut telah disampaikan kepada instansi terkait untuk ditindaklanjuti.
Temuan tersebut menambah pentingnya pengawasan menyeluruh terhadap aktivitas tempat hiburan malam di Kabupaten Sumenep, termasuk memastikan kesesuaian kegiatan usaha dengan izin yang dimiliki.
Tak hanya itu, Hakiki juga menegaskan bahwa keputusan penutupan tempat hiburan malam tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh Satpol PP.
Menurutnya, penutupan harus didasarkan pada kajian instansi yang memiliki kewenangan di bidang pariwisata dan perizinan, termasuk Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Urusan penutupan itu berdasarkan kajian dinas-dinas terkait, seperti Dinas Pariwisata dan dinas perizinan. Hasil temuan kami akan disampaikan kepada dinas terkait. Ketika memang harus dinyatakan ditutup, kami yang melakukan tindakan,” tegasnya.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa Satpol PP masih menunggu hasil evaluasi lintas instansi sebelum mengambil tindakan penutupan.
Namun, proses tersebut diharapkan tidak berlarut-larut. Terlebih, apabila terdapat tempat hiburan malam yang memiliki riwayat teguran berulang, catatan penindakan sebelumnya semestinya menjadi bahan evaluasi prioritas.
Pemerintah daerah juga perlu memastikan seluruh proses pengawasan dan penindakan dilakukan secara transparan, berdasarkan bukti, serta sesuai ketentuan hukum.
Satpol PP sendiri menyatakan akan meningkatkan pengawasan terhadap tempat hiburan malam serta sejumlah lokasi publik lainnya.
Operasi lanjutan direncanakan dalam waktu dekat untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kabupaten Sumenep.
“Kami akan melakukan operasi dalam waktu dekat. Kami akan lebih giat lagi melakukan operasi untuk menciptakan kondisi di wilayah Kabupaten Sumenep tetap aman,” tuturnya.
Sebelumnya, PCNU Sumenep bersama sejumlah tokoh agama dan elemen masyarakat telah menyampaikan pernyataan sikap yang mendesak pemerintah daerah menutup tempat hiburan malam yang diduga beroperasi tidak sesuai ketentuan.
Ketua PCNU Sumenep, KH Md. Widadi Rahim, mengatakan pihaknya telah mengagendakan penyelidikan bersama terhadap tempat-tempat hiburan yang menjadi sorotan.
Hasil penyelidikan tersebut nantinya akan disampaikan kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan instansi terkait.
PCNU juga mempertimbangkan langkah lanjutan bersama elemen masyarakat apabila aspirasi yang disampaikan tidak mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah.
“Harapan kami, pernyataan sikap ini menjadi perhatian pemerintah daerah. Kami sudah menyampaikan masukan dan hasil pembahasan bersama. Jika nantinya tidak diindahkan, tentu akan ada opsi atau langkah lanjutan yang lebih besar bersama elemen masyarakat,” harapnya.
Pernyataan PCNU tersebut menunjukkan bahwa persoalan THM tidak hanya berkaitan dengan administrasi usaha, tetapi juga menyangkut ketertiban umum dan aspirasi sosial-keagamaan masyarakat.
Di sisi lain, pemerintah daerah dituntut memberikan kepastian mengenai langkah penanganan atas desakan tersebut, termasuk memastikan setiap dugaan pelanggaran diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku. (EM)
*
Penulis : EM
Sumber Berita: https://www.seputarjatim.com










