Home / Tak Berkategori

Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Lobster ke Singapura

- Redaksi

Kamis, 9 April 2020 - 16:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua tersangka penyelundupan benih lobster dihadirkan dalam konferensi pers, Kamis, 10/04/2020. (Yudha/SJ Foto)

Kedua tersangka penyelundupan benih lobster dihadirkan dalam konferensi pers, Kamis, 10/04/2020. (Yudha/SJ Foto)

SURABAYA, seputarjatim.com- Polda Jawa Timur berhasil menggagalkan penyelundupan lobster ke Singapura. Petugas menangkap dua tersangka masing-masing berinial A-J, warga Mulyorejo, Kabupaten Pekalongan, dan MDS, warga Jalan Teladan, Lubuklingga, Sumatera Selatan.

Menurut petugas, kasus ini diungkap Senin (6/4/ 2020) di Gerbang Tol Kejapanan 1, Jalan Tol Porong Gempol, Kauman baru, Gempol, Kec. Gempol, Kab. Pasuruan, Jawa Timur.

Saat itu keduanya akan mengantar benih lobster senilai 2 milyar lebih yang diangkut didalam mobil avanza. berwarna hitam. “Seolah-olah barang tersebut merupakan hasil perikanan. Keduanya berencana membawa benih lobster tersebut ke Surabaya untuk dikemas ulang,” terang Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo W Andiko, Kamis, 09/04/2020.

Baca Juga :  Buka Jatim Fair 2019, Gubernur Khofifah Harap Bukukan Transaksi Rp100 Miliar

Lebih lanjut menurut Yudo, benih lobster ini berasal dari Lombok. Rencananya akan dikirim melalui jalur udara ke Baram dan selanjutnya diselundupkan ke Singapura.

“Nilai kerugian negara kalau benih lobster ini berhasil diselundupkan mencapai 2,4 milyar,” imbuh Yudo.

Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan. Petugas juga mengamankan barang bukti benih lobster, styrofoam, tabung oksigen dan peralatan lain. Kedua tersangka dijerat Pasal 86 ayat (1) jo pasal 12 ayat (1) dan/atau pasal 92 jo pasal 26 ayat (1) UndangUndang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 2 miliyar. (yud/red)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mudik Gratis 2026 Bareng Bupati Sumenep, Ratusan Perantau di Jakarta Pulang Kampung
Ramadan Penuh Berkah, Abd Aziz Salim Syabibi Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Puluhan Anak Yatim
Percepat Akses Listrik di Kepulauan, Pemkab Sumenep Terima Hibah PLTS 2 MW
UKM Sanggar Lentera UPI Sumenep Gelar Buka Puasa Bersama Lintas Generasi
ASN Sumenep Salurkan 3.322 Paket Zakat Fitrah Jelang Idul Fitri 1447 H
Serang Profesi Wartawan, IWO Resmi Laporkan Akun TikTok Juan Kurniawan ke Polres Sumenep
BGN Kembali Suspend Puluhan SPPG di Sumenep, Tak Punya SLHS dan IPAL
Ramadan Berbagi, Duta Wicara Jatim Santuni Anak Yatim dan Lansia Terlantar di Malang

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 19:09 WIB

Mudik Gratis 2026 Bareng Bupati Sumenep, Ratusan Perantau di Jakarta Pulang Kampung

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:23 WIB

Ramadan Penuh Berkah, Abd Aziz Salim Syabibi Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Puluhan Anak Yatim

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:06 WIB

Percepat Akses Listrik di Kepulauan, Pemkab Sumenep Terima Hibah PLTS 2 MW

Sabtu, 14 Maret 2026 - 04:42 WIB

UKM Sanggar Lentera UPI Sumenep Gelar Buka Puasa Bersama Lintas Generasi

Jumat, 13 Maret 2026 - 11:00 WIB

ASN Sumenep Salurkan 3.322 Paket Zakat Fitrah Jelang Idul Fitri 1447 H

Berita Terbaru