Home / Tak Berkategori

Putra Bakal Calon Walikota Tersangkut Kasus Narkoba

- Redaksi

Sabtu, 30 Mei 2020 - 16:46 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

Foto istimewa

Foto istimewa

SURABAYA, seputarjatim.com- Willy Angga (40), terdakwa kepemilikan sabu hanya divonis 1 tahun penjara. Namun dalam persidangan, pria yang hobi dengan burung kicau ini mendapatkan perlakuan khusus.

Berdasarkan riwayat perkara persidangan SIPP PN Surabaya dengan nomor perkara 20/Pid.S/2020/PN SBY terdakwa Willy Angga hanya menjalani sidang satu kali saja dan langsung vonis. Pada tanggal 20/5/2020 Willy menjalani sidang pembacaan dakwaan, penuntutan, dan vonis.

Dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparalan dari Kejaksaan Negeri, menyatakan terdakwa Willy Angga anak dari Sucipto Joe Angga terbukti melakukan tindak pidana “penyalahguna narkotika golongan1 bagi diri sindiri” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Menjatuhkan pidana penjara Terdakwa WILLY ANGGA anak dari SUCIPTO JOE ANGGA dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa segera di Rehabilitasi di Yayasan Orbit Surabaya,” tertulis di SIPP PN Surabaya, 20/5/2020.

Ditanggalyang sama, terdakwa Willy Angga divonis 1 tahun penjara. “Menyatakan Terdakwa WILLY ANGGA anak dari SUCIPTO JOE ANGGA tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penyalahguna Narkotika golongan I bagi diri sendiri” tertulis di SIPP PN Surabaya.

Baca Juga :  Ditreskrimsus Polda Jatim Bongkar Sindikat Pembuatan Ijazah Palsu Illegal

Untuk diketahui, Willy Angga ditangkap Unit Idik I Satresnarkoba Polrestabes di rumahnya di Perumahan Villa Bukit Mas Meditirian, Surabaya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti sabu seberat 8,43 gram yang ada di dalam pipet kaca, dan satu poket sabu seberat 0,28 gram.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian,  mengatakan, saat menggeledah rumah tersangka, Tim Idik I yang dipimpin Iptu Kennardi menemukan alat pengisap sabu berisi sabu.

“Tersangka mengaku dapat barang (sabu) dari seorang temannya yang dikenal saat kontes burung. Ini yang akan terus kami korek keterangannya, untuk proses pengembangan lebih lanjut,” jelasnya. (Yd/red)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mangkir Dua Kali di Rapat KUA-PPAS, Sekda Sumenep Diguyur Mosi Tak Percaya Banggar DPRD
KPRI RSUDMA Sumenep Raih Predikat Koperasi Sehat 2026, Bukti Tata Kelola Profesional dan Transparan
Istri Sah Gerebek Suami Bersama Wanita Lain di Rumah Kos, Kasus Bergulir ke Polresta Sumenep
Bupati Sumenep Mulai Rotasi ASN Bertahap, Pejabat Baru Diuji Kinerja selama 6 Bulan
MATAMUDA 2026, RA Nurul Mannan Tanamkan Karakter Anak Lewat Belajar Aman dan Menyenangkan
SKK Migas dan TNI Perkuat Pengamanan Hulu Migas, Bentengi Ketahanan Energi Nasional dari Berbagai Ancaman
Selangkah Lagi ke Meja Hijau, Kejari Sumenep Genjot Berkas Korupsi DD Kades Pragaan Daya
Grup Hadrah Yonif TP 931/Kostrad Satria Jokotole Curi Perhatian di Pengajian Akbar PP Al-Islamiyah Rubaru

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 18:52 WIB

Mangkir Dua Kali di Rapat KUA-PPAS, Sekda Sumenep Diguyur Mosi Tak Percaya Banggar DPRD

Senin, 20 Juli 2026 - 12:32 WIB

KPRI RSUDMA Sumenep Raih Predikat Koperasi Sehat 2026, Bukti Tata Kelola Profesional dan Transparan

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:44 WIB

Istri Sah Gerebek Suami Bersama Wanita Lain di Rumah Kos, Kasus Bergulir ke Polresta Sumenep

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:36 WIB

Bupati Sumenep Mulai Rotasi ASN Bertahap, Pejabat Baru Diuji Kinerja selama 6 Bulan

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:12 WIB

MATAMUDA 2026, RA Nurul Mannan Tanamkan Karakter Anak Lewat Belajar Aman dan Menyenangkan

Berita Terbaru