Home / Tak Berkategori

Putra Bakal Calon Walikota Tersangkut Kasus Narkoba

- Redaksi

Sabtu, 30 Mei 2020 - 16:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto istimewa

Foto istimewa

SURABAYA, seputarjatim.com- Willy Angga (40), terdakwa kepemilikan sabu hanya divonis 1 tahun penjara. Namun dalam persidangan, pria yang hobi dengan burung kicau ini mendapatkan perlakuan khusus.

Berdasarkan riwayat perkara persidangan SIPP PN Surabaya dengan nomor perkara 20/Pid.S/2020/PN SBY terdakwa Willy Angga hanya menjalani sidang satu kali saja dan langsung vonis. Pada tanggal 20/5/2020 Willy menjalani sidang pembacaan dakwaan, penuntutan, dan vonis.

Dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparalan dari Kejaksaan Negeri, menyatakan terdakwa Willy Angga anak dari Sucipto Joe Angga terbukti melakukan tindak pidana “penyalahguna narkotika golongan1 bagi diri sindiri” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga :  Kapolda Jatim Gandeng Bonek dan dr. Tirta Hijaukan Surabaya Dari Pandemi Covid-19

“Menjatuhkan pidana penjara Terdakwa WILLY ANGGA anak dari SUCIPTO JOE ANGGA dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa segera di Rehabilitasi di Yayasan Orbit Surabaya,” tertulis di SIPP PN Surabaya, 20/5/2020.

Ditanggalyang sama, terdakwa Willy Angga divonis 1 tahun penjara. “Menyatakan Terdakwa WILLY ANGGA anak dari SUCIPTO JOE ANGGA tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penyalahguna Narkotika golongan I bagi diri sendiri” tertulis di SIPP PN Surabaya.

Baca Juga :  Razia Rambut Napi Rutan Kelas 1 Surabaya

Untuk diketahui, Willy Angga ditangkap Unit Idik I Satresnarkoba Polrestabes di rumahnya di Perumahan Villa Bukit Mas Meditirian, Surabaya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti sabu seberat 8,43 gram yang ada di dalam pipet kaca, dan satu poket sabu seberat 0,28 gram.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian,  mengatakan, saat menggeledah rumah tersangka, Tim Idik I yang dipimpin Iptu Kennardi menemukan alat pengisap sabu berisi sabu.

“Tersangka mengaku dapat barang (sabu) dari seorang temannya yang dikenal saat kontes burung. Ini yang akan terus kami korek keterangannya, untuk proses pengembangan lebih lanjut,” jelasnya. (Yd/red)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Langgar Juknis MBG, Live TikTok SPPG Lebeng Timur Mendadak Dijeda Usai Disoal Susu Coklat
Temuan IWO Soal SPPG Bermasalah, Satgas MBG Sumenep Siap Turun Sidak
Persoalan SPPG Dievaluasi Serius, Satgas dan IWO Sumenep Minta Perketat Pengawasan Menu MBG
‘Bismillah Melayani’ Dipertanyakan, Banjir Berulang di Sumenep Dinilai Minim Solusi
Polemik E-Katalog Memanas, IWO Sumenep Nilai Kebijakan Terlalu Dipaksakan
MBG Terhenti Bukan Sekadar Evaluasi, SPPG Pakamban Laok 2 Akui Disuspend BGN
BGN Suspend 17 SPPG di Jatim, SPPG Pakamban Laok 2 Sumenep Ikut Terseret
Ikon Kota Gelap Gulita, Lampu Tugu ‘Selamat Datang’ Sumenep Mati Total

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 02:57 WIB

Diduga Langgar Juknis MBG, Live TikTok SPPG Lebeng Timur Mendadak Dijeda Usai Disoal Susu Coklat

Rabu, 4 Maret 2026 - 19:05 WIB

Temuan IWO Soal SPPG Bermasalah, Satgas MBG Sumenep Siap Turun Sidak

Rabu, 4 Maret 2026 - 16:48 WIB

Persoalan SPPG Dievaluasi Serius, Satgas dan IWO Sumenep Minta Perketat Pengawasan Menu MBG

Selasa, 3 Maret 2026 - 14:02 WIB

‘Bismillah Melayani’ Dipertanyakan, Banjir Berulang di Sumenep Dinilai Minim Solusi

Senin, 2 Maret 2026 - 14:24 WIB

Polemik E-Katalog Memanas, IWO Sumenep Nilai Kebijakan Terlalu Dipaksakan

Berita Terbaru