Home / Tak Berkategori

Putra Bakal Calon Walikota Tersangkut Kasus Narkoba

- Redaksi

Sabtu, 30 Mei 2020 - 16:46 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

Foto istimewa

Foto istimewa

SURABAYA, seputarjatim.com- Willy Angga (40), terdakwa kepemilikan sabu hanya divonis 1 tahun penjara. Namun dalam persidangan, pria yang hobi dengan burung kicau ini mendapatkan perlakuan khusus.

Berdasarkan riwayat perkara persidangan SIPP PN Surabaya dengan nomor perkara 20/Pid.S/2020/PN SBY terdakwa Willy Angga hanya menjalani sidang satu kali saja dan langsung vonis. Pada tanggal 20/5/2020 Willy menjalani sidang pembacaan dakwaan, penuntutan, dan vonis.

Dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparalan dari Kejaksaan Negeri, menyatakan terdakwa Willy Angga anak dari Sucipto Joe Angga terbukti melakukan tindak pidana “penyalahguna narkotika golongan1 bagi diri sindiri” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Menjatuhkan pidana penjara Terdakwa WILLY ANGGA anak dari SUCIPTO JOE ANGGA dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa segera di Rehabilitasi di Yayasan Orbit Surabaya,” tertulis di SIPP PN Surabaya, 20/5/2020.

Ditanggalyang sama, terdakwa Willy Angga divonis 1 tahun penjara. “Menyatakan Terdakwa WILLY ANGGA anak dari SUCIPTO JOE ANGGA tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penyalahguna Narkotika golongan I bagi diri sendiri” tertulis di SIPP PN Surabaya.

Baca Juga :  Ketua KONI Sidoarjo Siap Bantu Kejari Usut Kasus Dugaan Korupsi

Untuk diketahui, Willy Angga ditangkap Unit Idik I Satresnarkoba Polrestabes di rumahnya di Perumahan Villa Bukit Mas Meditirian, Surabaya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti sabu seberat 8,43 gram yang ada di dalam pipet kaca, dan satu poket sabu seberat 0,28 gram.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian,  mengatakan, saat menggeledah rumah tersangka, Tim Idik I yang dipimpin Iptu Kennardi menemukan alat pengisap sabu berisi sabu.

“Tersangka mengaku dapat barang (sabu) dari seorang temannya yang dikenal saat kontes burung. Ini yang akan terus kami korek keterangannya, untuk proses pengembangan lebih lanjut,” jelasnya. (Yd/red)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Produk UMKM Sumenep Dibawa KEI ke Yogyakarta, Buka Peluang Pasar Baru
Wabup Sumenep Lantik Pejabat Baru, Amanah Jabatan Harus Dibuktikan Lewat Pelayanan
Sumenep dan Blitar Resmi Perkuat Kemitraan, Program Konkret Jadi Target Berikutnya
Bupati Sumenep Siapkan 30 Hektare untuk Pengembangan KEK Tembakau Madura
Angka Kemiskinan Turun, Bappeda Sumenep Dorong Penguatan Ekonomi hingga Tingkat Desa
Kena Tipu Saat Kirim Barang, Ketum IWO Desak Pertanggungjawaban PT Indah Logistik
Dijanjikan Bisnis 37 Dapur MBG, Warga Sumenep Rugi Rp288,9 Juta, Nama Istri Anggota DPR RI Disebut
Kado Hari Jadi Sumenep ke 757, Pemkab Beri Keringanan Tunggakan PBB hingga 95 Persen

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 09:40 WIB

Produk UMKM Sumenep Dibawa KEI ke Yogyakarta, Buka Peluang Pasar Baru

Jumat, 18 September 2026 - 17:43 WIB

Wabup Sumenep Lantik Pejabat Baru, Amanah Jabatan Harus Dibuktikan Lewat Pelayanan

Kamis, 17 September 2026 - 21:29 WIB

Sumenep dan Blitar Resmi Perkuat Kemitraan, Program Konkret Jadi Target Berikutnya

Rabu, 16 September 2026 - 18:37 WIB

Bupati Sumenep Siapkan 30 Hektare untuk Pengembangan KEK Tembakau Madura

Rabu, 16 September 2026 - 16:54 WIB

Angka Kemiskinan Turun, Bappeda Sumenep Dorong Penguatan Ekonomi hingga Tingkat Desa

Berita Terbaru