Sidoarjo, seputarjatim.com– Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Frangky Effendi, mengaku akan kooperatif membantu pihak Kejaksaan Negeri Sidoarjo dalam mengusut kasus dugaan korupsi. KONI dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo terkait penggunaan dana hibah yang diterima dari Pemda Sidoarjo.
“Kami sangat menghargai atas apa yang dilakukan kejaksaan. Karena kita berdiri di Negara hukum dan hukum harus dijunjung tinggi,” ujar Frangky Effendi melalui sambungan selularnya, Senin, 2 Agustus 2019.
Ia menepis bahwa pemeriksaan terhadap sejumlah kalangan pejabat KONI, Pemda hingga cabang olahraga oleh Jaksa berkaitan dengan kasus korupsi. Menurutnya, Kejaksaan Negeri Sidoarjo hanya meminta klarifikasi berkaitan dengan dana hibah.
” Ini bukan kasus, ini hanya klarifikasi, beda. Ini belum penyelidikan, tapi diplintir sedemikian rupa, seakan-akan masyarakat sudah mengecap saya. Enggak apa-apa saya dibunuh karakter saya. Selama saya masih bisa membina atlet Sidoarjo, insya Allah atlet Sidoarjo akan tetap berjaya karena potensinya bagus-bagus. Saya enggak mau mencari hidup di KONI,” tegasnya.
Ia belum bisa menjelaskan secara detail pokok klarifikasi yang dilakukan jaksa. Karena hingga saat ini dirinya tidak menerima panggilan. “Saya sendiri tidak tahu. Karena saya tidak mendapatkan panggilan. Ini hanya klarifikasi belum sampai ke indikasi, kecuali ada pembelian yang dilakukan KONI dan itu bisa merugikan negara, tapi faktanya enggak ada,” tambahnya.
Lebih lanjut ia menerangkan, anggaran dana hibah yang diterima Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sidoarjo sebesar Rp 9 Miliar pertahun. Anggaran itu diberikan kepada masing-masing cabang olahraga yang berjumlah 41 cabor.
Setiap tahun, tepatnya dibulan kedua dan ketiga, KONI selalu mengadakan rapat kerja. Dalam rapat kerja tersebut ada kesepakatan terkait penyaluran dana hibah terutama kepada masing-masing cabor.
“Dalam hal ini kami selalu mengundang jaksa, orang pajak, sampai inspektorat. Karena mereka yang memiliki kapasitas keilmuan dimasing-masing. Jadi dalam raker itu disepakati kemana saja dana hibah ini. Bukan aku yang atur semuanya, tapi dirapatkan dalam rapat kerja,” katanya.
Kesepakatan itu juga diatur dalam peraturan pemerintah. Sehingga KONI dalam hal ini hanya melaksanakan sesuai peraturan pemerintah yang ada. Disisi lain, KONI juga meminta list kebutuhan dimasing-masing cabang olahraga.
“Pencairannya tidak lantas seratus persen diturunkan semua. Pencairan itu akan disesuaikan dengan kebutuhan terutama prestasi cabor dalam membina para atlet,” jelasnya.
Pencairan dana hibah akan dilakukan dua tahap. Pencairan dilakukan melalui transfer dari ATM KONI ke masing-masing cabor. Dan masing-masing cabor akan dimintai pertanggungjawaban secara tertulis di setiap pertengahan Desember.
“Yang menerima dana hibah bervariasi. Puluhan juta, ratusan juta hingga miliaran. Semisal cabor ini harus menerima senilai Rp 1 Miliar, gak boleh saya ngurangi. Karena itu sesuai rapat kerja dan dilakukan seleksi. Dananya ditransfer, jadi, tidak ada entit-entitan, tidak ada juga minta pengembalian. Alhamdulillah kemarin enggak terbukti,” tandasnya. (fah/ SJ foto)