Ekonomi

Mulai 9 Agustus 2019, Tarif Tol Gempol-Pandaan dan Pandaan-Malang Resmi Berlaku

230
×

Mulai 9 Agustus 2019, Tarif Tol Gempol-Pandaan dan Pandaan-Malang Resmi Berlaku

Sebarkan artikel ini
v
Foto udara ruas tol Pandaan-Malang. (Fah/SJ foto)

Malang, seputarjatim.com Terhitung sejak Kamis, 9/08/2019, Pukul 00.00 WIB, tarif Jalan Tol Pandaan-Malang Seksi I-III, (Pandaan-Singosari) sepanjang 30,625 Km dan Jalan Tol Gempol-Pandaan Tahap II (Pandaan IC-Pandaan) akses menuju Jalan Tol Pandaan-Malang sepanjang 1,5 KM resmi diberlakukan. Kedua ruas jalan tersebut telah diuji coba pengoperasiannya tanpa tarif tol sejak 14 Mei 2019.

Jalan Tol Pandaan Malang Seksi I-III (Pandaan-Singosari) dan Jalan Tol Gempol-Pandaan Tahap II (Pandaan IC-Pandaan) dioperasikan tanpa tarif untuk memberikan sosialisasi yang lebih optimal kepada masyarakat hingga tarif tol diberlakukan.

Sesuai Keputusan Menteri PUPR, besaran tarif tol ditetapkan pada Jalan Tol Gempol-Pandaan Tahap II (Pandaan IC-Pandaan) untuk Golongan I Rp 1.500, Golongan II Rp 2.000, Golongan III Rp 2.000, Golongan IV Rp 3.000, Golongan V 3.000.

Baca Juga :  Hadapi Putaran Kedua, Madura United Gelar Latihan Malam

Dengan diberlakukannya kedua tarif tol pada ruas tersebut, maka salah satu contoh perhitungan tarif jarak terjauh untuk pengguna jalan dari Gerbang Tol (GT) Pandaan menuju GT Singosari adalah sebagai berikut:

  • Golongan I Rp. 29.000 (Rp. 27.500 untuk Jalan Tol Pandaan-Malang dan Rp. 1.500 untuk Jalan Tol Gempol-Pandaan)
  • Golongan II dan Golongan III Rp. 43.500 (Rp. 41.500 untuk Jalan Tol Pandaan-Malang dan Rp. 2.000 untuk Jalan Tol Gempol-Pandaan)
  • Golongan IV dan Golongan V Rp. 58.000 (Rp. 55.000 untuk Jalan Tol Pandaan-Malang dan Rp. 3.000 untuk Jalan Tol Gempol-Pandaan)

Jalan Tol Pandaan-Malang memiliki total panjang jalan 38,488 Km, dimana tiga seksi yang diresmikan oleh Presiden pada 13 Mei 2019 lalu mencakup Seksi I Pandaan-Purwodadi sepanjang 15,475 Km, Seksi II Purwodadi-Lawang sepanjang 8,50 Km dan Seksi III Lawang-Singosari sepanjang 7,51 Km. Sebelum diresmikan dan dioperasikan tanpa tarif tol sejak 14 Mei 2018, ketiga seksi jalan tol tersebut telah dioperasikan secara fungsional untuk mendukung arus mudik dan balik Libur Natal dan Tahun Baru 2018.

Baca Juga :  Buron Setengah Tahun, Petani Curi Motor Dibekuk

Sedangkan untuk seksi IV Singosari-Pakis sepanjang 4,75 Km beroperasi fungsional saat arus mudik balik Lebaran 2019 dan seksi V Pakis-Malang sepanjang 3,113 Km masih dalam tahap konstruksi.

Untuk Jalan Tol Gempol-Pandaan Tahap II (Pandaan IC-Pandaan) merupakan akses yang menghubungkan Jalan Tol Gempol-Pandaan dan Pandaan-Malang sepanjang 1,5 Km yang diresmikan bersama dengan tiga seksi Jalan Tol Pandaan-Malang. Dengan dioperasikannya akses tersebut, maka Jalan Tol Gempol-Pandaan dengan total panjang 13,61 Km saat ini telah beroperasi secara penuh. (Fah/ SJ foto)

Tinggalkan Balasan