Ekonomi

Izin Dicabut, Diskop UKM Perindag Sumenep Larang Pedagang Tak Jual MinyaKita

×

Izin Dicabut, Diskop UKM Perindag Sumenep Larang Pedagang Tak Jual MinyaKita

Sebarkan artikel ini
IMG 20250205 WA0035 scaled
SANTAI: Kepala Dinas Koprasi, Usaha Kecil dan Menegah, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopukmperindag) Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli, saat ditemui di kantornya (SandiGT - Seputar Jatim)

SUMENEP, Seputar Jatim – Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menghimbau dan melarang pedagang atau pemilik kios untuk tidak menjual MinyaKita yang tidak sesuai takaran.

Hal ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan distribusi dan memastikan minyak goreng bersubsidi tetap tersedia bagi masyarakat sesuai dengan aturan yang berlaku.

Imbauan ini dikeluarkan setelah (Diskop UKM Perindag) menemukan bahwa volume MinyaKita tidak sesuai dengan keterangan yang tercantum pada kemasan.

“Bagi toko-toko yang dalam hasil sidak ditemukan ada pengurangan volume, agar barang-barang dimaksud diamankan dan jangan dijual lagi,” ujar Kepala Diskop UKM Perindag, Moh. Ramli. Kamis (20/3/2025).

Baca Juga :  CDK Sumenep Bersama Gapoktanhut Lestari Santuni 20 Anak Yatim dan Serahkan Bibit Alpukat

Pedagang juga diarahkan untuk melakukan tindak lanjut dengan produsen melalui distributor, agar ada penggantian barang yang sesuai dengan takaran.

“Saya rasa itu langkah-langkah yang bisa dilakukan. Jadi pedagang bisa melakukan komunikasi dengan produsen,” katanya.

Agar kedepan kasus MinyaKita tidak terulang, pedagang dan masyarakat diimbau untuk lebih selektif.

“Salah satunya dengan melakukan penimbangan barang, sehingga bisa diketahui sudah sesuai takaran atau tidak,” jelasnya.

Dengan begitu, Diskop UKM Perindag akan terus mengintensifkan pengawasan sebagai bentuk perlindungan dan pencegahan kejadian serupa.

Ia berharap distribusi Minyakita tetap berjalan lancar dan masyarakat bisa mendapatkan minyak goreng bersubsidi dengan harga terjangkau tanpa dikurangi volumenya.

“Kedepan tentu kita akan konsisten melakukan pemantauan itu. Yang jelas dalam pemantauan kita bisa bekerja sama dengan pihak-pihak terkait,” pungkasnya. (Sand/EM)

*

Tinggalkan Balasan