Terlibat Jaringan Narkoba, Warga Palasa Talango Ditangkap Pihak Berwajib

- Redaksi

Jumat, 9 Desember 2022 - 09:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:Tersangka TL warga Desa Palasa talango

Foto:Tersangka TL warga Desa Palasa talango

SUMENEP, seputarjatim.com–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, amankan TL (65) yang bertempat tinggal Dusun Sombang, Desa Palasa, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep. karena diduga terlibat  penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

TL ditangkap Di pinggir jalan Dsn. Gelisek, Ds. Kombang, Kec. Talango Pada hari Kamis tanggal 8 Desember 2022, sekira jam : 21.00 WIB.

Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP. Widiarti menyebutkan, penangkapan terhadap TL awalnya menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu di Desa kombang, Kecamatan Talango, selanjutnya Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep menindak lanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan, yang kemudian didapat informasi bahwa terlapor hendak melintas di daerah Ds. Kombang, Kec. Talango, Kab. Sumenep dengan mengendarai sepeda motor sepeda motor Honda Vario Techno 125 FI warna orange.

Baca Juga :  Sambut Hari Jadi Polwan, Polwan Polres Sumenep Gelar Police Goes To School

Lanjut Widi, setelah mendapat informasi dan A1 maka petugas langsung melakukan pengejaran dan memberhentikan terlapor yang diketahui identitas terlapor bernama TL dan selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terlapor.

” RF ditangkap dengan barang bukti berupa sabu berat keseluruhan 0,40 gram, Satu bungkok rokok surya 12, Sobekan plastik warna putih. 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Techno 125 FI warna orange, Nopol : M 4622 TL. ,” Jelasnya. Jumat (9-12-2022).

Masih kata Widi, tersangka beserta barang bukti (BB) diamankan di Mapolres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Prajurit TNI AL dan Warga Tanam Mangrove di Pulau Sapeken

“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ” Pungkasnya. (Bam)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Desa Meddelan Diguncang Dugaan Korupsi hingga Proyek Siluman, Tokoh Pemuda Ancam Audiensi Camat Lenteng
Proyek Jalan Gelap di Desa Meddelan, Camat Lenteng Pilih Diam
Dugaan Korupsi BUMDes, Kades Meddelan Pilih Tutup Mulut dan Blokir WhatsApp Wartawan
Tumpahan CPO Cemari Laut Gili Iyang Sumenep, Minyak Tongkang Capai Bibir Pantai
Monev BPP Lenteng Dinilai Kabur, Keberadaan Bantuan Handtraktor Surya Tani Kian Misterius
Korluh BPP Lenteng Hemat Bicara Soal Poktan Surya Tani, Transparansi Bantuan Handtraktor Kian Samar
Kades Meddelan Mengamuk, Ketua BUMDes Diancam Dilaporkan!
Geram, Anggota Poktan Surya Tani Adukan Dugaan Raib Handtraktor ke DKPP Sumenep

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 09:43 WIB

Desa Meddelan Diguncang Dugaan Korupsi hingga Proyek Siluman, Tokoh Pemuda Ancam Audiensi Camat Lenteng

Sabtu, 24 Januari 2026 - 20:22 WIB

Proyek Jalan Gelap di Desa Meddelan, Camat Lenteng Pilih Diam

Sabtu, 24 Januari 2026 - 08:30 WIB

Dugaan Korupsi BUMDes, Kades Meddelan Pilih Tutup Mulut dan Blokir WhatsApp Wartawan

Jumat, 23 Januari 2026 - 21:00 WIB

Tumpahan CPO Cemari Laut Gili Iyang Sumenep, Minyak Tongkang Capai Bibir Pantai

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:01 WIB

Monev BPP Lenteng Dinilai Kabur, Keberadaan Bantuan Handtraktor Surya Tani Kian Misterius

Berita Terbaru