Terlibat Jaringan Narkoba, Warga Palasa Talango Ditangkap Pihak Berwajib

- Redaksi

Jumat, 9 Desember 2022 - 09:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:Tersangka TL warga Desa Palasa talango

Foto:Tersangka TL warga Desa Palasa talango

SUMENEP, seputarjatim.com–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, amankan TL (65) yang bertempat tinggal Dusun Sombang, Desa Palasa, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep. karena diduga terlibat  penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

TL ditangkap Di pinggir jalan Dsn. Gelisek, Ds. Kombang, Kec. Talango Pada hari Kamis tanggal 8 Desember 2022, sekira jam : 21.00 WIB.

Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP. Widiarti menyebutkan, penangkapan terhadap TL awalnya menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu di Desa kombang, Kecamatan Talango, selanjutnya Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep menindak lanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan, yang kemudian didapat informasi bahwa terlapor hendak melintas di daerah Ds. Kombang, Kec. Talango, Kab. Sumenep dengan mengendarai sepeda motor sepeda motor Honda Vario Techno 125 FI warna orange.

Baca Juga :  Gubernur Jatim Gelar Baksos Di Sumenep, Bupati Berharap Berlanjut Dimasa Mendatang

Lanjut Widi, setelah mendapat informasi dan A1 maka petugas langsung melakukan pengejaran dan memberhentikan terlapor yang diketahui identitas terlapor bernama TL dan selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terlapor.

” RF ditangkap dengan barang bukti berupa sabu berat keseluruhan 0,40 gram, Satu bungkok rokok surya 12, Sobekan plastik warna putih. 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Techno 125 FI warna orange, Nopol : M 4622 TL. ,” Jelasnya. Jumat (9-12-2022).

Masih kata Widi, tersangka beserta barang bukti (BB) diamankan di Mapolres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  3000 Abang Becak di Sumenep Terima Sembako dari Said Abdullah

“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ” Pungkasnya. (Bam)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Serang Profesi Wartawan, IWO Resmi Laporkan Akun TikTok Juan Kurniawan ke Polres Sumenep
Diduga Cemarkan Profesi Wartawan, Akun TikTok Juan Kurniawan Bakal Diproses Hukum
Aksi Segel Kantor Berakhir, Pegadaian Pamekasan Siap Kembalikan Hak 47 Korban Lewat Mediasi Pengadilan
Dari Kursi Terdakwa ke Kursi Pejabat, Putusan Kasasi MA Kasus Indra Wahyudi Masih Menggantung
Diduga Langgar Juknis MBG, Live TikTok SPPG Lebeng Timur Mendadak Dijeda Usai Disoal Susu Coklat
Polemik E-Katalog Memanas, IWO Sumenep Nilai Kebijakan Terlalu Dipaksakan
BGN Suspend 17 SPPG di Jatim, SPPG Pakamban Laok 2 Sumenep Ikut Terseret
Terseret Isu BSPS dan Proyek Lama, Kadis Kominfo Sumenep Didesak Buka Suara

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:25 WIB

Diduga Cemarkan Profesi Wartawan, Akun TikTok Juan Kurniawan Bakal Diproses Hukum

Selasa, 10 Maret 2026 - 00:28 WIB

Aksi Segel Kantor Berakhir, Pegadaian Pamekasan Siap Kembalikan Hak 47 Korban Lewat Mediasi Pengadilan

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:43 WIB

Dari Kursi Terdakwa ke Kursi Pejabat, Putusan Kasasi MA Kasus Indra Wahyudi Masih Menggantung

Kamis, 5 Maret 2026 - 02:57 WIB

Diduga Langgar Juknis MBG, Live TikTok SPPG Lebeng Timur Mendadak Dijeda Usai Disoal Susu Coklat

Senin, 2 Maret 2026 - 14:24 WIB

Polemik E-Katalog Memanas, IWO Sumenep Nilai Kebijakan Terlalu Dipaksakan

Berita Terbaru