News

Aktivis Muda Sumenep Angkat Bicara Soal Oknum BPD Desa Bringin Diduga Gunakan Ijazah Orang Lain

39
×

Aktivis Muda Sumenep Angkat Bicara Soal Oknum BPD Desa Bringin Diduga Gunakan Ijazah Orang Lain

Sebarkan artikel ini
20240910 151724
ILUSTRASI: Oknum BPD Desa Bringin memakai ijazah orang lain

SUMENEP, Seputar Jatim – Perpanjangan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Bringin, Kacamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diduga cacat hukum.

Diketahui, ada beberapa oknum BPD Bringin menyalahi aturan karena menggunakan ijazahnya orang lain dan bahkan seringkali tidak masuk kantor.

Seharusnya, sebelum memperpanjang masa jabatan BPD, pemerintah terkait agar meneliti berkas dan mengevaluasi kinerja oknum BPD yang sering bolos kerja tersebut.

“Beberapa oknum BPD di Kecamatan Dasuk diduga menggunakan ijazahnya orang lain dan sering bolos kerja,” kata Aktivis muda Sumenep, Sahid Badri, Selasa (10/9/2024).

Baca Juga :  Ajang Kenalkan Batik Khas, Ini Statement Dewan Juri pada Sumenep Batik Festival 2024

Lanjut ia menjelaskan, salah satunya okunum BPD yang melangkahi aturan yakni berinisial S, dengan menggunakan ijazah milik NF, yang kini posisinya menjaga toko Sembako Madura di luar kota.

Selain itu, juga ada pejabat BPD Bringin yang berinisial E Berdomisili Desa Jabaan, dengan menggunakan ijazah milik inisial S yang posisinya sebagai karyawan toko bangunan di desa setempat.

“Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep bukan hanya bisa menerbitkan SK BPD. Sebelum itu, seharusnya meneliti administrasi berkas BPD dan mengevaluasi kinerja BPD yang akan diperpanjang masa Jabatannya,” ujarnya.

Maka dengan begitu, ia meminta dinas terkait agar segera menindak tegas oknum BPD yang diduga melangkahi aturan.

“Saya berharap DPMD Sumenep segera melakukan tindakan terhadap beberapa oknum BPD yang bermasalah tersebut,” tandasnya.

Namun, pihak terkait belum memberikan keterangan apapun hingga berita ini diterbitkan. (EM)

*

Tinggalkan Balasan