Bidang UMKM Sumenep Terima Program SHAT

- Redaksi

Senin, 30 Desember 2024 - 11:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERSENYUM: Kepala Bidang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM) Dinkopukmperindag Sumenep, Yuliana saat ditemui di ruangannya (Sand GT - Seputar Jatim)

TERSENYUM: Kepala Bidang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM) Dinkopukmperindag Sumenep, Yuliana saat ditemui di ruangannya (Sand GT - Seputar Jatim)

SUMENEP, Seputar Jatim – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mendapatkan program Sertifikasi Hak Atas Tanah (SHAT) bagi 342 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Program tersebut diprakarsai oleh Kementrian Koperasi dan UMKM RI yang menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN). Untuk di daerah difasilitasi pemerintah daerah melalui Dinas Koperasi UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Dinkopukmperindag) Sumenep.

“Jumlah Calon Penerima Calon Lokasi (CPCL) yang diajukan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep sejumlah 342 usulan,” ujar Kabid Pemberdayaan Koperasi dan UKM Sumenep, Yuliana. Senin (30/12/2024).

Baca Juga :  Polres Sumenep Berhasil Tangkap Pelaku Pembuangan Bayi di Masjid Al-Kautsar Pamolokan

Ia menegaskan, usulan yang telah dilakukan itu nantinya diproses oleh pihak terkait, yakni BPN sesuai kuota yang diterima.

“Realisasinya penerbitan masih proses di BPN, karena sepenuhnya untuk cetak sertifikat merupakan proses di BPN,” bebernya.

Mengenai sumber dana untuk cetak Sertifikat menggunakan Dana APBN yang dikelola oleh Kementrian Agraria Tata Ruang.

Ia berharap, program tersebut bisa memberi manfaat bagi pelaku usaha guna memiliki akses pembiayaan modal untuk pengembangan usahanya.

“Semoga program SHAT masih tetap ada, dikarenakan masih banyak yang belum mendapatkan fasilitasi tersebut,” harapnya. (Sand/EM)

*

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PDI Perjuangan Hormati Langkah Hukum KPK terhadap Bupati Ponorogo, Said Abdullah: Kami Tidak Akan Intervensi
Kejati Jatim Tetapkan Pejabat Disperkimhub Sumenep sebagai Tersangka Baru Korupsi BSPS Rp26,8 Miliar
Kejati Jatim Tetapkan 4 Orang Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Program BSPS di Sumenep
Anggota DPRD Jatim Nur Faizin Nilai Rokok Ilegal di Madura Jadi Ancaman Negara
Nur Faizin Akui Rokok Ilegal di Madura Rugikan Negara, Publik: Dia Tidak Ingin Melihat Warga Madura Makmur
Ulama, Bupati dan DPRD Bakal Temui Presiden Parabowo Subianto untuk Percepatan Provinsi Madura
PWI Jatim Sambut Baik Program Pemerintah untuk Sediakan Rumah Subsidi Bagi Wartawan
Terima Cek Kosong, Subkontraktor Perumahan The Sanata Village Layangkan Somasi kepada PT Yudistira Alfian Sanjaya

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 08:17 WIB

PDI Perjuangan Hormati Langkah Hukum KPK terhadap Bupati Ponorogo, Said Abdullah: Kami Tidak Akan Intervensi

Rabu, 5 November 2025 - 09:24 WIB

Kejati Jatim Tetapkan Pejabat Disperkimhub Sumenep sebagai Tersangka Baru Korupsi BSPS Rp26,8 Miliar

Selasa, 14 Oktober 2025 - 23:23 WIB

Kejati Jatim Tetapkan 4 Orang Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Program BSPS di Sumenep

Senin, 8 September 2025 - 19:17 WIB

Anggota DPRD Jatim Nur Faizin Nilai Rokok Ilegal di Madura Jadi Ancaman Negara

Kamis, 21 Agustus 2025 - 22:48 WIB

Nur Faizin Akui Rokok Ilegal di Madura Rugikan Negara, Publik: Dia Tidak Ingin Melihat Warga Madura Makmur

Berita Terbaru