Polres Sumenep Bongkar Penyelewengan Solar Subsidi, 8 Orang Jadi Tersangka

Sabtu, 14 Februari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PARKIR: 2 mobil pick up yang diduga mengangkut solar subsidi (Doc. Seputar Jatim)

PARKIR: 2 mobil pick up yang diduga mengangkut solar subsidi (Doc. Seputar Jatim)

SUMENEP, Seputar Jatim – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timir, berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah setempat.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas pengangkutan solar subsidi tanpa dokumen resmi.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 6 November 2025, sekitar pukul 01.45 WIB, di simpang tiga Jalan Arya Wiraraja, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

Petugas Unit Idik II Pidsus Satreskrim Polres Sumenep melakukan tangkap tangan terhadap tiga pria berinisial M.A., A.S., dan F.R. yang kedapatan mengangkut BBM jenis solar bersubsidi menggunakan dua unit mobil pick up.

Dalam penindakan itu, polisi mengamankan satu unit mobil pick up L300 bermuatan 59 jeriken berisi solar subsidi dengan total berat sekitar dua ton.

Satu unit mobil pick up lainnya juga diamankan karena membawa 46 jeriken berisi solar subsidi serta 13 jeriken kosong. Seluruh BBM tersebut tidak dilengkapi surat rekomendasi resmi dan rencananya akan dikirim ke wilayah Kabupaten Pamekasan.

Baca Juga :  Gotong Royong Lintas Sektor di Kampung Ageng, DLH Sumenep Edukasi Warga Soal Budaya Bersih

Hasil pengembangan penyidikan mengungkap bahwa solar subsidi tersebut diduga milik sejumlah pihak lain yang berinisial E.S., S.A., A.W., M.S., dan A.A.Z. Berdasarkan gelar perkara dan dukungan alat bukti yang sah, penyidik meningkatkan status kelima orang tersebut dari saksi menjadi tersangka.

Penyidik juga menemukan dugaan keterlibatan oknum operator SPBU yang membantu proses pengisian BBM menggunakan barcode milik pihak lain, sehingga pembelian solar subsidi dapat dilakukan tanpa surat rekomendasi dari instansi terkait.

Kapolres Sumenep, AKBP Anang Hardiyanto, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran.

“BBM subsidi adalah hak masyarakat yang harus dijaga penyalurannya. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan, apalagi yang dilakukan secara terorganisir untuk kepentingan pribadi. Seluruh tersangka akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya, Sabtu (13/2/2026).

Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila menemukan dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi di lapangan.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Sumenep masih melengkapi berkas perkara dan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka untuk proses hukum lebih lanjut. Para tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (EM)

*

Penulis : EM

Sumber Berita: https://seputarjatim.com

Berita Terkait

Istri Sah Gerebek Suami Bersama Wanita Lain di Rumah Kos, Kasus Bergulir ke Polresta Sumenep
Selangkah Lagi ke Meja Hijau, Kejari Sumenep Genjot Berkas Korupsi DD Kades Pragaan Daya
Sidang Tuntutan Korupsi BSPS Digelar, Akankah Penyebutan Nama Oknum DPRD Sumenep Ditindaklanjuti?
Puluhan Pohon Jati Aset Desa Nonggunong Diduga Ditebang Ilegal, Pj Kades Minta Polisi Usut Tuntas
Sidang Korupsi BSPS di Sumenep Masuk Babak Penentuan, 6 Terdakwa Siap Diperiksa
Polemik Kades Meddelan, Camat Lenteng Terkesan Biarkan Sejumlah Pelanggaran
Kasus Penganiayaan di Lenteng Naik Status, Keluarga Korban Akhirnya Dapat Titik Terang
Polisi Tetapkan H sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Pemuda di Lenteng

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:44

Istri Sah Gerebek Suami Bersama Wanita Lain di Rumah Kos, Kasus Bergulir ke Polresta Sumenep

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:15

Selangkah Lagi ke Meja Hijau, Kejari Sumenep Genjot Berkas Korupsi DD Kades Pragaan Daya

Selasa, 7 Juli 2026 - 20:27

Sidang Tuntutan Korupsi BSPS Digelar, Akankah Penyebutan Nama Oknum DPRD Sumenep Ditindaklanjuti?

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:44

Puluhan Pohon Jati Aset Desa Nonggunong Diduga Ditebang Ilegal, Pj Kades Minta Polisi Usut Tuntas

Senin, 15 Juni 2026 - 11:05

Sidang Korupsi BSPS di Sumenep Masuk Babak Penentuan, 6 Terdakwa Siap Diperiksa

Berita Terbaru