Polres Sumenep Berhasil Tangkap Pelaku Pembuangan Bayi di Masjid Al-Kautsar Pamolokan

- Redaksi

Selasa, 24 Desember 2024 - 15:00 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

MENUNDUK: Polres Sumenep, saat mengungkap pelaku pembuangan bayi di teras masjid (Sandi GT - Seputar Jatim)

MENUNDUK: Polres Sumenep, saat mengungkap pelaku pembuangan bayi di teras masjid (Sandi GT - Seputar Jatim)

SUMENEP, Seputar Jatim – Polisi Resor (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil menangkap pelaku pembuangan bayi di Masjid Al-Kautsar, tepatnya di Perumahan Giling, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota.

Pengungkapan tersebut berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/314/XII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 19 Desember 2024 dengan pelapor MJ (59) Desa Pamolokan, Kecamatan Kota.

Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri mengatakan, bahwa pelaku berinisial DR (21) asal Desa Legung Timur, Kecamatan Batang-Batang.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Waktu kejadian pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 sekira pukul 14.00 WIB, di ?Masjid Al-Kausar yang beralamat di Jl. Sepudi Perumnas Giling, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep,” ujarnya. Selasa (24/12/2024).

Baca Juga :  Dinsos Sumenep Beri Penghargaan kepada PAUD HI El-Fath sebagai Satuan Pendidikan Ramah Anak Terstandardisasi dan Menjadi Rujukan Nasional 2024

Motif pelaku, lanjut dia, DR membawa bayi (balita) yang dibalut dengan plastik warna hitam putih kemudian selimut berwarna hijau yang berada di teras Masjid Al-Kautsar.

“Kronologis kejadian berawal pada hari jum’at tanggal 29 Maret 2024. Tersangka DR melakukan hubungan badan dengan seorang laki-laki. Lalu pada bulan Mei 2024 tersangka DR menyadari bahwa dirinya telah mengandung,” jelasnya.

Setelah mengandung selama 9 bulan pada Kamis tanggal 19 Desember 2024 sekira pukul 03.00 WIB, tersangka DR melahirkan di rumahnya yang beralamat Desa Legung, Timur Kecamatan Batang-Batang. Lalu pada pukul 09.30 WIB, tersangka berangkat untuk membuang bayi tersebut di teras Masjid Al-Kautsar.

“Selanjutnya pada hari senin tanggal 23 Desember 2024 sekira pukul 10.00 WIB Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sumenep mengamankan tersangka DR,” tegasnya.

Setelah diintrogasi tersangka DR mengakui bahwa telah melakukan tindak pidana pembuangan bayi.

Baca Juga :  Ke Kota Batu, PWI Sumenep Gelar Raker Bahas Berbagai Isu Strategis

“Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 305 dan atau 308 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 Bulan penjara,” tukasnya. (Sand/EM)

*

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Istri Sah Gerebek Suami Bersama Wanita Lain di Rumah Kos, Kasus Bergulir ke Polresta Sumenep
Selangkah Lagi ke Meja Hijau, Kejari Sumenep Genjot Berkas Korupsi DD Kades Pragaan Daya
Sidang Tuntutan Korupsi BSPS Digelar, Akankah Penyebutan Nama Oknum DPRD Sumenep Ditindaklanjuti?
Puluhan Pohon Jati Aset Desa Nonggunong Diduga Ditebang Ilegal, Pj Kades Minta Polisi Usut Tuntas
Sidang Korupsi BSPS di Sumenep Masuk Babak Penentuan, 6 Terdakwa Siap Diperiksa
Polemik Kades Meddelan, Camat Lenteng Terkesan Biarkan Sejumlah Pelanggaran
Kasus Penganiayaan di Lenteng Naik Status, Keluarga Korban Akhirnya Dapat Titik Terang
Polisi Tetapkan H sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Pemuda di Lenteng

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:44 WIB

Istri Sah Gerebek Suami Bersama Wanita Lain di Rumah Kos, Kasus Bergulir ke Polresta Sumenep

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:15 WIB

Selangkah Lagi ke Meja Hijau, Kejari Sumenep Genjot Berkas Korupsi DD Kades Pragaan Daya

Selasa, 7 Juli 2026 - 20:27 WIB

Sidang Tuntutan Korupsi BSPS Digelar, Akankah Penyebutan Nama Oknum DPRD Sumenep Ditindaklanjuti?

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:44 WIB

Puluhan Pohon Jati Aset Desa Nonggunong Diduga Ditebang Ilegal, Pj Kades Minta Polisi Usut Tuntas

Senin, 15 Juni 2026 - 11:05 WIB

Sidang Korupsi BSPS di Sumenep Masuk Babak Penentuan, 6 Terdakwa Siap Diperiksa

Berita Terbaru