Polres Sumenep Berhasil Tangkap Pelaku Pembuangan Bayi di Masjid Al-Kautsar Pamolokan

- Redaksi

Selasa, 24 Desember 2024 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

MENUNDUK: Polres Sumenep, saat mengungkap pelaku pembuangan bayi di teras masjid (Sandi GT - Seputar Jatim)

MENUNDUK: Polres Sumenep, saat mengungkap pelaku pembuangan bayi di teras masjid (Sandi GT - Seputar Jatim)

SUMENEP, Seputar Jatim – Polisi Resor (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil menangkap pelaku pembuangan bayi di Masjid Al-Kautsar, tepatnya di Perumahan Giling, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota.

Pengungkapan tersebut berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/314/XII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 19 Desember 2024 dengan pelapor MJ (59) Desa Pamolokan, Kecamatan Kota.

Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri mengatakan, bahwa pelaku berinisial DR (21) asal Desa Legung Timur, Kecamatan Batang-Batang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Waktu kejadian pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 sekira pukul 14.00 WIB, di ?Masjid Al-Kausar yang beralamat di Jl. Sepudi Perumnas Giling, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep,” ujarnya. Selasa (24/12/2024).

Baca Juga :  Dinsos Sumenep Beri Penghargaan kepada PAUD HI El-Fath sebagai Satuan Pendidikan Ramah Anak Terstandardisasi dan Menjadi Rujukan Nasional 2024

Motif pelaku, lanjut dia, DR membawa bayi (balita) yang dibalut dengan plastik warna hitam putih kemudian selimut berwarna hijau yang berada di teras Masjid Al-Kautsar.

“Kronologis kejadian berawal pada hari jum’at tanggal 29 Maret 2024. Tersangka DR melakukan hubungan badan dengan seorang laki-laki. Lalu pada bulan Mei 2024 tersangka DR menyadari bahwa dirinya telah mengandung,” jelasnya.

Setelah mengandung selama 9 bulan pada Kamis tanggal 19 Desember 2024 sekira pukul 03.00 WIB, tersangka DR melahirkan di rumahnya yang beralamat Desa Legung, Timur Kecamatan Batang-Batang. Lalu pada pukul 09.30 WIB, tersangka berangkat untuk membuang bayi tersebut di teras Masjid Al-Kautsar.

“Selanjutnya pada hari senin tanggal 23 Desember 2024 sekira pukul 10.00 WIB Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sumenep mengamankan tersangka DR,” tegasnya.

Setelah diintrogasi tersangka DR mengakui bahwa telah melakukan tindak pidana pembuangan bayi.

Baca Juga :  Ke Kota Batu, PWI Sumenep Gelar Raker Bahas Berbagai Isu Strategis

“Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 305 dan atau 308 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 Bulan penjara,” tukasnya. (Sand/EM)

*

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Sumenep Perpanjang Penahanan Kades Pragaan Daya, Dugaan Kasus Korupsi Rp585 Juta Siap Masuk Meja Hijau
Kasus Pemukulan Warga Lenteng Sumenep Naik Sidik, Polisi Kantongi Bukti dan Hasil Visum
Kabur Usai Rudapaksa Cucu Saat Rumah Sepi, Kakek di Sumenep Ditangkap Polisi di Cirebon
Kasus Gadai Emas di BMT-UGT Nusantara Gayam Masuk Tahap Penentuan, Polisi Segera Gelar Perkara
Kades Pragaan Daya Ditahan Kejari Sumenep, Rugikan Negara hingga Rp585 Juta
Perampas Kalung Emas Rp70 Juta di Guluk-Guluk Dibekuk Polisi
Gegara Main Petasan, Warga Lenteng Sumenep Dipukuli Hingga Wajah Terluka
Serang Profesi Wartawan, IWO Resmi Laporkan Akun TikTok Juan Kurniawan ke Polres Sumenep

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:25 WIB

Kejari Sumenep Perpanjang Penahanan Kades Pragaan Daya, Dugaan Kasus Korupsi Rp585 Juta Siap Masuk Meja Hijau

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:53 WIB

Kasus Pemukulan Warga Lenteng Sumenep Naik Sidik, Polisi Kantongi Bukti dan Hasil Visum

Jumat, 8 Mei 2026 - 02:01 WIB

Kabur Usai Rudapaksa Cucu Saat Rumah Sepi, Kakek di Sumenep Ditangkap Polisi di Cirebon

Jumat, 24 April 2026 - 21:10 WIB

Kasus Gadai Emas di BMT-UGT Nusantara Gayam Masuk Tahap Penentuan, Polisi Segera Gelar Perkara

Kamis, 23 April 2026 - 18:09 WIB

Kades Pragaan Daya Ditahan Kejari Sumenep, Rugikan Negara hingga Rp585 Juta

Berita Terbaru