SUMENEP, Seputar Jatim – Polisi Resor (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil menangkap pelaku pembuangan bayi di Masjid Al-Kautsar, tepatnya di Perumahan Giling, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota.
Pengungkapan tersebut berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/314/XII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 19 Desember 2024 dengan pelapor MJ (59) Desa Pamolokan, Kecamatan Kota.
Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri mengatakan, bahwa pelaku berinisial DR (21) asal Desa Legung Timur, Kecamatan Batang-Batang.
“Waktu kejadian pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 sekira pukul 14.00 WIB, di ?Masjid Al-Kausar yang beralamat di Jl. Sepudi Perumnas Giling, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep,” ujarnya. Selasa (24/12/2024).
Motif pelaku, lanjut dia, DR membawa bayi (balita) yang dibalut dengan plastik warna hitam putih kemudian selimut berwarna hijau yang berada di teras Masjid Al-Kautsar.
“Kronologis kejadian berawal pada hari jum’at tanggal 29 Maret 2024. Tersangka DR melakukan hubungan badan dengan seorang laki-laki. Lalu pada bulan Mei 2024 tersangka DR menyadari bahwa dirinya telah mengandung,” jelasnya.
Setelah mengandung selama 9 bulan pada Kamis tanggal 19 Desember 2024 sekira pukul 03.00 WIB, tersangka DR melahirkan di rumahnya yang beralamat Desa Legung, Timur Kecamatan Batang-Batang. Lalu pada pukul 09.30 WIB, tersangka berangkat untuk membuang bayi tersebut di teras Masjid Al-Kautsar.
“Selanjutnya pada hari senin tanggal 23 Desember 2024 sekira pukul 10.00 WIB Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sumenep mengamankan tersangka DR,” tegasnya.
Setelah diintrogasi tersangka DR mengakui bahwa telah melakukan tindak pidana pembuangan bayi.
“Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 305 dan atau 308 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 Bulan penjara,” tukasnya. (Sand/EM)
*