SUMENEP, seputarjatim.com– Fenomena deposito Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumenep mengemuka seminggu terakhir. Deposito uang negara yang dalam prakteknya sering dilakukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sumenep menuai pro dan kontra.
Achmad Fauzi, Wakil Bupati Sumenep mengatakan bila deposito APBD termasuk anggaran yang dimiliki OPD masih dapat ditoleransi jika tujuannya untuk mengamankan uang negara di bank. “Saya pikir itu tidak apa-apa, karena memang tujuannya antara lain mengamankan uang negara,” kata Wabup Fauzi saat ditemui wartawan di Kantor DPRD Sumenep, Senin, 23/09/2019.
Namun politisi PDI Perjuangan Sumenep ini menggarisbawahi, jika deposito yang dilakukan itu tidak boleh menunda sebuah program kerja yang sudah ditetapkan OPD. “Kalau deposito itu mempengaruhi serapan anggaran sebuah OPD, itu yang tidak boleh. Makanya tekad kita itu agar seluruh proyek apapun di Kabupaten Sumenep harus dilakukan di triwulan kedua. Gak boleh mepet akhir tahun,” tegasnya.
Djamaluddin, Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep saat ditemui wartawan enggan berkomentar banyak menyikapi fenomena mendepositokan uang APBD. “Itu perlu kita kaji ya. Sementara ini belum,” ujarnya singkat saat ditemui di kantor DPRD Sumenep, Senin, 23/09/2019.
Sebelumnya fenomena deposito APBD termasuk kas OPD di Sumenep mendapat perhatian khusus Hanafi, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumenep. Deposito uang APBD dan kas OPD menurutnya rentan terjadi penyelewengan, seperti mendapatkan keuntungan pribadi pejabat. “Mungkin untuk mengejar bunga deposito,” kritiknya saat itu.(dik/red)