Home / Tak Berkategori

Desa Gunggung Hendak Dijadikan Transaksi Sabu, DW Di tangkap Pihak Berwajib

- Redaksi

Jumat, 20 Mei 2022 - 10:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: DW saat diamankan dikantor Satresnarkoba Polres Sumenep. (Istimewa)

Foto: DW saat diamankan dikantor Satresnarkoba Polres Sumenep. (Istimewa)

SUMENEP, seputarjatim.com–Satrenarkoba Polres Sumenep berhasil menangkap DW (28) Warga Jalan Dr.Cipto Perum Sekar Agung Regency Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Karena diduga terlibat kasus penyalagunaan Narkotika jenis Sabu.

DW (28) diamankan  pada Hari Jum’at, (20/05/2022) sekira Pukul 01.30 WIB Dini Hari, saat pelaku berada di halaman salah satu Rumah warga yang berada di Desa Gunggung, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.

Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, SH dalam rilisnya menerangkan, bahwa awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering melakukan transaksi dan menggunakan Narkotika Jenis Sabu.

“Setelah melakukan penyelidikan secara intensif atas kegiatan terlapor dan petugas mendapatkan laporan bahwa terlapor akan melakukan transaksi Narkoba, kemudian petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada terlapor,” ujarnya. Jum’at, (20/05/2022).

Masih kata Widi, setelah petugas melakukan penangkapan disertai penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa sebuah bungkus rokok yang didalamnya terdapat 1 (Satu) kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 0,48 gram dan 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam.

Baca Juga :  Sukseskan Program Pemerintah, Pemdes Benaresep Timur Laksanakan Vaksinasi

“Setelah ditunjukkan, terlapor mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya,” paparnya.

Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.

“Akibat perbuatannya terlapor dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkasnya. (Bs)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LKNU Pamekasan Ajak Warga Waspadai Hipertensi Lewat Skrining Kesehatan Gratis
Resmi Dilantik, LKNU Pamekasan Fokus Hadirkan Program Kesehatan yang Menyentuh Warga
Pelantikan PCNU Sumenep 2026–2031, Bupati Tegaskan NU Mitra Strategis Bangun Daerah
PCNU Sumenep Resmi Dilantik, Siap Perkuat Khidmat Umat dan Bangun Peradaban Nahdliyin
Suarakan Semangat Nasionalisme, IWO Sumenep Kembali Hadirkan Lomba Baca Puisi dan Pidato Bung Karno 2026 se-Madura
ACCESS Siap Teliti Dampak MBG terhadap Gizi Anak di Pamekasan, DPRD dan Dinkes Beri Dukungan Penuh
KNPI Sumenep Periode 2026–2029 Resmi Dilantik, Siap Satukan Energi Pemuda untuk Kemajuan Daerah
Nasib 5.224 PPPK Paruh Waktu Jadi Prioritas, Pemkab Sumenep Siapkan Langkah Strategis

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 10:40 WIB

LKNU Pamekasan Ajak Warga Waspadai Hipertensi Lewat Skrining Kesehatan Gratis

Sabtu, 16 Mei 2026 - 23:10 WIB

Resmi Dilantik, LKNU Pamekasan Fokus Hadirkan Program Kesehatan yang Menyentuh Warga

Sabtu, 16 Mei 2026 - 13:37 WIB

Pelantikan PCNU Sumenep 2026–2031, Bupati Tegaskan NU Mitra Strategis Bangun Daerah

Sabtu, 16 Mei 2026 - 13:31 WIB

PCNU Sumenep Resmi Dilantik, Siap Perkuat Khidmat Umat dan Bangun Peradaban Nahdliyin

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:21 WIB

Suarakan Semangat Nasionalisme, IWO Sumenep Kembali Hadirkan Lomba Baca Puisi dan Pidato Bung Karno 2026 se-Madura

Berita Terbaru