Home / Tak Berkategori

Desa Gunggung Hendak Dijadikan Transaksi Sabu, DW Di tangkap Pihak Berwajib

- Redaksi

Jumat, 20 Mei 2022 - 10:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: DW saat diamankan dikantor Satresnarkoba Polres Sumenep. (Istimewa)

Foto: DW saat diamankan dikantor Satresnarkoba Polres Sumenep. (Istimewa)

SUMENEP, seputarjatim.com–Satrenarkoba Polres Sumenep berhasil menangkap DW (28) Warga Jalan Dr.Cipto Perum Sekar Agung Regency Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Karena diduga terlibat kasus penyalagunaan Narkotika jenis Sabu.

DW (28) diamankan  pada Hari Jum’at, (20/05/2022) sekira Pukul 01.30 WIB Dini Hari, saat pelaku berada di halaman salah satu Rumah warga yang berada di Desa Gunggung, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.

Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, SH dalam rilisnya menerangkan, bahwa awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering melakukan transaksi dan menggunakan Narkotika Jenis Sabu.

“Setelah melakukan penyelidikan secara intensif atas kegiatan terlapor dan petugas mendapatkan laporan bahwa terlapor akan melakukan transaksi Narkoba, kemudian petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada terlapor,” ujarnya. Jum’at, (20/05/2022).

Masih kata Widi, setelah petugas melakukan penangkapan disertai penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa sebuah bungkus rokok yang didalamnya terdapat 1 (Satu) kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 0,48 gram dan 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam.

Baca Juga :  Prahara Tanah Kodim, Fauzi Tuding BPN Sumenep Sarang Mafia Tanah Hingga Dugaan Kepala BPN Tidak Paham Aturan

“Setelah ditunjukkan, terlapor mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya,” paparnya.

Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.

“Akibat perbuatannya terlapor dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkasnya. (Bs)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Sumenep Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkab Kembali Raih WTP 9 Kali Berturut-turut
Pertamax Naik, Pertalite Langka di Sumenep, Warga Antre Berjam-jam Demi BBM Subsidi
Kapolsek Krejengan Ukir Prestasi, Pimpin Tim Voli Polres Probolinggo Jadi Juara Kapolda Jatim Cup 2026 Rayon II
Lewat Jelajah Literasi Keuangan, BPRS Bhakti Sumekar Dorong Generasi Muda Melek Finansial
Sidang Korupsi BSPS di Sumenep Masuk Babak Penentuan, 6 Terdakwa Siap Diperiksa
ASN, Santri, dan Masyarakat se-Madura Bersatu Ramaikan Lomba Pidato Gaya Bung Karno 2026
IWO Sumenep Hidupkan Semangat Bung Karno, Ratusan Peserta Unjuk Bakat Puisi dan Pidato
RSUD Moh Anwar Sumenep Gelar Gebyar 3M, Perkuat Budaya Mutu dan Keselamatan Pasien

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:37 WIB

DPRD Sumenep Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkab Kembali Raih WTP 9 Kali Berturut-turut

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:57 WIB

Pertamax Naik, Pertalite Langka di Sumenep, Warga Antre Berjam-jam Demi BBM Subsidi

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:25 WIB

Kapolsek Krejengan Ukir Prestasi, Pimpin Tim Voli Polres Probolinggo Jadi Juara Kapolda Jatim Cup 2026 Rayon II

Senin, 15 Juni 2026 - 16:45 WIB

Lewat Jelajah Literasi Keuangan, BPRS Bhakti Sumekar Dorong Generasi Muda Melek Finansial

Senin, 15 Juni 2026 - 11:05 WIB

Sidang Korupsi BSPS di Sumenep Masuk Babak Penentuan, 6 Terdakwa Siap Diperiksa

Berita Terbaru