Desa Gunggung Hendak Dijadikan Transaksi Sabu, DW Di tangkap Pihak Berwajib

×

Desa Gunggung Hendak Dijadikan Transaksi Sabu, DW Di tangkap Pihak Berwajib

Sebarkan artikel ini
Foto: DW saat diamankan dikantor Satresnarkoba Polres Sumenep. (Istimewa)
Foto: DW saat diamankan dikantor Satresnarkoba Polres Sumenep. (Istimewa)

SUMENEP, seputarjatim.com–Satrenarkoba Polres Sumenep berhasil menangkap DW (28) Warga Jalan Dr.Cipto Perum Sekar Agung Regency Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Karena diduga terlibat kasus penyalagunaan Narkotika jenis Sabu.

DW (28) diamankan  pada Hari Jum’at, (20/05/2022) sekira Pukul 01.30 WIB Dini Hari, saat pelaku berada di halaman salah satu Rumah warga yang berada di Desa Gunggung, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.

Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, SH dalam rilisnya menerangkan, bahwa awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering melakukan transaksi dan menggunakan Narkotika Jenis Sabu.

Baca Juga :  Hari Jadi Ke-753, Bersama-Sama Menggugah Kesadaran Masyarakat Untuk Bangkit Membangun Daerah

“Setelah melakukan penyelidikan secara intensif atas kegiatan terlapor dan petugas mendapatkan laporan bahwa terlapor akan melakukan transaksi Narkoba, kemudian petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada terlapor,” ujarnya. Jum’at, (20/05/2022).

Masih kata Widi, setelah petugas melakukan penangkapan disertai penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa sebuah bungkus rokok yang didalamnya terdapat 1 (Satu) kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 0,48 gram dan 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam.

Baca Juga :  Hendak Pesta Sabu, Warga Desa Kebunan Ditangkap Petugas

“Setelah ditunjukkan, terlapor mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya,” paparnya.

Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.

“Akibat perbuatannya terlapor dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkasnya. (Bs)

Tinggalkan Balasan