Home / Tak Berkategori

Ditetapkan Jadi Tersangka, Moh.Siddik Siap Membongkar Kebobrokan PT. SMIP

- Redaksi

Minggu, 6 Juni 2021 - 13:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep,Seputarjatim.com,- Moh. Siddik, Ketua Tim Investigasi LSM JCW (Jatim Corruption Wacth) ditetapkan tersangka oleh Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur. Dirinya  ditetapkan tersangka lantaran diduga telah melakukan penistaan dan pencemaran nama baik terhadap H.Sugianto.

Moh Siddik, membenarkan jika dirinya ditetapkan sebagai tersangka dianggap melakukan penistaan dan pencemaran nama baik. “Kemaren saya sendiri yang ambil suratnya ke Mapolres Sumenep dan hari Kamis saya dipanggil oleh penyidik polres, ” Jelasnya.

Namun dirinya mengaku aneh dengan ditetapkannya sebagai tersangka, padahal yang dituduhkan melakukan pencemaran nama baik, kasus itu telah terbukti berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Propinsi Jawa Timur, yakni kasus tanah percaton.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Seharusnya materi yang dinyatakan di media (Jawa Pos Radar Madura pada tanggal 27 November 2016) tersebut seharusnya sudah dianggap terbukti karena laporannya atas diri H. Sugianto yang ditangani oleh Polda Jatim sudah naik ke penyidikan, ” Terangnya

Baca Juga :  Perayaan HUT RI Ke 80, BPRS Bhakti Sumekar Hadir Dukung UMKM dan Pembangunan Ekonomi Desa

Lanjut pria yang saat ini berprofesi sebagai advokad merasa aneh karena dirinya tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka, sehingga menjadi pertanyaan besar, pihaknya sebagai pelapor yang seharusnya sudah di SP3 kasus pencemarannya. Sebab kasus H Sugianto yang dilaporkan sudah dinaikan dari penyelidikan kepada penyidikan.

“Buktinya pihak H Sugianto menggugat Polda Jatim, BPKP dan Pemerintah Daerah. lalu dimana letak penistaan dan pencemaran nama baik, bahkan saya ditetapkan tersangka sangat aneh, ini ada apa dengan polres Sumenep,” ungkapnya

Sehingga, Polres beralibi, kata Siddik, tidak boleh nunggu itu dan aturan yang mana, padahal yang bisa memvonis pencemaran itu adalah hakim melalui sidang pengadilan. “lalu yang mana sedangkan proses laporan kami masih berjalan di Polda, dan belum ada putusan incrah dari pihak pengadilan, lalu saya pencemaran dinaikkan, ini sangat lucu dan patut dipertanyakan,” tanyanya terheran-heran.

Baca Juga :  Polres Sumenep Latih Skill Penggunaan APAR

Tidak hanya berhenti disitu, siddik juga mengancam akan membongkar semua kebobrokan PT. SMIP yang dipimpin H. Sugianto tersebut dan segala bukti-bukti sudah dia persiapkan.

“Saya akan ungkap semuanya, baik fakta hukum maupun fakta lapangan bahwa PT. SMIP banyak mendirikan bangunan di atas tanah kas desa, ” Ancamnya.

Sementara itu, dikutip dari media online Galaksi, Supandi Syahrul, selaku pelapor dalam perkara tersebut menanggapi dingin ancaman Siddik tersebut.

Menurut Supandi, ancaman Sidik tak membuat pihaknya gentar karena pihaknya yakin bukti-bukti yang akan diajukan Mohammad Sidik (MS) merupakan bukti-bukti sampah yang tidak berharga, seperti bukti-bukti yang diajukannya di Polda Jatim.

“Bukti yang diajukannya sampah tapi berani koar-koar. Ditetapkan Tersangka ya pantaslah”, ujar Supandi melalui chatt Whats’Aap.(Bambang)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Yabhysa dan LKNU Perkuat Peran Kader Kesehatan Menuju Pamekasan Bebas TBC
Puluhan SPPG di Sumenep Disetop BGN, Tersandung Masalah IPAL
RSUD Moh Anwar Sumenep Pastikan IGD Tetap Siaga 24 Jam selama Libur Idul Adha 1447 H
Seleksi Komisaris Utama PT BPRS Bhakti Sumekar Dibuka, Pendaftaran Berlangsung hingga 5 Juni 2026
Inspektorat Sumenep Periksa Dana Desa Meddelan, Warga Mulai Bertanya?
Takbir Idul Adha 1447 H Menggema, Pemkab Sumenep Tebar Semangat Kepedulian
Jelang Idul Adha, PDIP Distribusikan 298 Hewan Kurban ke Berbagai Daerah di Madura
Pertahankan WTP Sembilan Tahun Beruntun, Pemkab Sumenep Perkuat Kepercayaan Publik
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:48 WIB

Yabhysa dan LKNU Perkuat Peran Kader Kesehatan Menuju Pamekasan Bebas TBC

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:33 WIB

Puluhan SPPG di Sumenep Disetop BGN, Tersandung Masalah IPAL

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:44 WIB

RSUD Moh Anwar Sumenep Pastikan IGD Tetap Siaga 24 Jam selama Libur Idul Adha 1447 H

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:19 WIB

Seleksi Komisaris Utama PT BPRS Bhakti Sumekar Dibuka, Pendaftaran Berlangsung hingga 5 Juni 2026

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:08 WIB

Inspektorat Sumenep Periksa Dana Desa Meddelan, Warga Mulai Bertanya?

Berita Terbaru

Surat kepada SPPG di Sumenep yang disetop BGN (Doc.Seputar Jatim)

Peristiwa

Puluhan SPPG di Sumenep Disetop BGN, Tersandung Masalah IPAL

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:33 WIB