Home / Tak Berkategori

Ditetapkan Jadi Tersangka, Moh.Siddik Siap Membongkar Kebobrokan PT. SMIP

- Redaksi

Minggu, 6 Juni 2021 - 13:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep,Seputarjatim.com,- Moh. Siddik, Ketua Tim Investigasi LSM JCW (Jatim Corruption Wacth) ditetapkan tersangka oleh Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur. Dirinya  ditetapkan tersangka lantaran diduga telah melakukan penistaan dan pencemaran nama baik terhadap H.Sugianto.

Moh Siddik, membenarkan jika dirinya ditetapkan sebagai tersangka dianggap melakukan penistaan dan pencemaran nama baik. “Kemaren saya sendiri yang ambil suratnya ke Mapolres Sumenep dan hari Kamis saya dipanggil oleh penyidik polres, ” Jelasnya.

Namun dirinya mengaku aneh dengan ditetapkannya sebagai tersangka, padahal yang dituduhkan melakukan pencemaran nama baik, kasus itu telah terbukti berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Propinsi Jawa Timur, yakni kasus tanah percaton.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Seharusnya materi yang dinyatakan di media (Jawa Pos Radar Madura pada tanggal 27 November 2016) tersebut seharusnya sudah dianggap terbukti karena laporannya atas diri H. Sugianto yang ditangani oleh Polda Jatim sudah naik ke penyidikan, ” Terangnya

Baca Juga :  Polres Sumenep Selidiki Penemuan Bayi Membusuk di Kamar Kos, Ibu Hilang Misterius

Lanjut pria yang saat ini berprofesi sebagai advokad merasa aneh karena dirinya tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka, sehingga menjadi pertanyaan besar, pihaknya sebagai pelapor yang seharusnya sudah di SP3 kasus pencemarannya. Sebab kasus H Sugianto yang dilaporkan sudah dinaikan dari penyelidikan kepada penyidikan.

“Buktinya pihak H Sugianto menggugat Polda Jatim, BPKP dan Pemerintah Daerah. lalu dimana letak penistaan dan pencemaran nama baik, bahkan saya ditetapkan tersangka sangat aneh, ini ada apa dengan polres Sumenep,” ungkapnya

Sehingga, Polres beralibi, kata Siddik, tidak boleh nunggu itu dan aturan yang mana, padahal yang bisa memvonis pencemaran itu adalah hakim melalui sidang pengadilan. “lalu yang mana sedangkan proses laporan kami masih berjalan di Polda, dan belum ada putusan incrah dari pihak pengadilan, lalu saya pencemaran dinaikkan, ini sangat lucu dan patut dipertanyakan,” tanyanya terheran-heran.

Baca Juga :  Diberikan Doorprise Bagi Masyarakat Yang Mau Di vaksin, A. Efendy: Itu Lebih Terpuji Dari Pada Disuruh Curi Sapinya

Tidak hanya berhenti disitu, siddik juga mengancam akan membongkar semua kebobrokan PT. SMIP yang dipimpin H. Sugianto tersebut dan segala bukti-bukti sudah dia persiapkan.

“Saya akan ungkap semuanya, baik fakta hukum maupun fakta lapangan bahwa PT. SMIP banyak mendirikan bangunan di atas tanah kas desa, ” Ancamnya.

Sementara itu, dikutip dari media online Galaksi, Supandi Syahrul, selaku pelapor dalam perkara tersebut menanggapi dingin ancaman Siddik tersebut.

Menurut Supandi, ancaman Sidik tak membuat pihaknya gentar karena pihaknya yakin bukti-bukti yang akan diajukan Mohammad Sidik (MS) merupakan bukti-bukti sampah yang tidak berharga, seperti bukti-bukti yang diajukannya di Polda Jatim.

“Bukti yang diajukannya sampah tapi berani koar-koar. Ditetapkan Tersangka ya pantaslah”, ujar Supandi melalui chatt Whats’Aap.(Bambang)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aroma Limbah dan Kualitas MBG Diprotes, Pengelola SPPG Saronggi Dinilai Tutup Mata
SPPG Saronggi Tuai Protes, Ayam MBG Diduga Busuk
Satlantas Polres Sumenep Bekali Sopir Ambulans Safety Driving, Dukung Operasi Keselamatan Semeru 2026
Anggaran Pusat Dipangkas, DPRD Sumenep Minta Desa Perkuat Kemandirian Fiskal
Ratusan Peserta Hadiri Sosialisasi Empat Pilar, Generasi Muda Diminta Bijak Bermedia
Penguatan Empat Pilar Kebangsaan, Said Abdullah Ajak Perempuan Jadi Agen Persatuan
SPPG Pakamban Laok 2 Kembali Dikeluhkan, Yayasan Janji Evaluasi Dapur, Guru Sebut Perbaikan MBG Hanya ‘Saat Viral’
Bapenda Sumenep Terapkan Monitoring Transaksi, Strategi Baru Dongkrak PAD Tanpa Naikkan Tarif Pajak
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 21:16 WIB

Aroma Limbah dan Kualitas MBG Diprotes, Pengelola SPPG Saronggi Dinilai Tutup Mata

Kamis, 12 Februari 2026 - 13:52 WIB

SPPG Saronggi Tuai Protes, Ayam MBG Diduga Busuk

Kamis, 12 Februari 2026 - 12:22 WIB

Satlantas Polres Sumenep Bekali Sopir Ambulans Safety Driving, Dukung Operasi Keselamatan Semeru 2026

Kamis, 12 Februari 2026 - 00:08 WIB

Anggaran Pusat Dipangkas, DPRD Sumenep Minta Desa Perkuat Kemandirian Fiskal

Rabu, 11 Februari 2026 - 19:02 WIB

Ratusan Peserta Hadiri Sosialisasi Empat Pilar, Generasi Muda Diminta Bijak Bermedia

Berita Terbaru

MAKANAN: MBG yang diberikan SPPG Saronggi diduga busuk (Foto Istimewa)

Peristiwa

SPPG Saronggi Tuai Protes, Ayam MBG Diduga Busuk

Kamis, 12 Feb 2026 - 13:52 WIB