SUMENEP, seputarjatim.com–Satreskrim Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil menggagalkan Tindak Pidana Penculikan terhadap korban S (43) warga Desa Lapa Laok, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep.
Pelaku sebanyak 6 orang diketahui bernama SE (46), MH (35) LK, HL (25) LK, MR (38) LK, MH (50). kelimanya warga Desa Aengtabar, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan dan SY (24) LK warga Desa Bukkol Kecamatan Kokop Kab Bangkalan.
Kapolres Sumenep Akbp Edo Satya Kentrik.,S.H.,S.I.K.,M.H saat konfrensi pers bersama sejumlah awak media mengatakan, pelaku saat ini sudah diamankan di Sat Reskrim Polres Sumenep untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Benar, pelaku saat ini sudah diamankan di Satreskrim Polres Sumenep,” terang Kapolres Sumenep, Senin (05/09/2022)
Dijelaskan oleh Kapolres, awal kejadian pada hari Minggu tanggal 04 September 2022 pukul 19.00 wib bahwa sdr Aan (menantu korban) menghubungi Kanit Reskrim Polsek Dungkek Via telp bahwa Bapak Mertuanya an. S telah diculik oleh orang yang tidak dikenal menggunakan mobil (Avanza, Mobilio, Innova) warna hitam, selanjutnya Kanit Reskrim melaporkan kejadian tersebut ke Kasat Reskrim Polres Sumenep dan Kasat Reskrim memerintah tim Resmob untuk melakukan penghadangan serta pengejaran kendaraan tersebut dan berkordinasi dengan Sat Lantas serta Polsek Jajaran wilayah pantura.
“Tim Resmob mencurigai Mobil Mobilio warna abu-abu metalik dan nopol belum terdeteksi sehingga Kanit Resmob menghubungi anggota Polsek Pasongsongan untuk melakukan penghadangan terhadap setiap mobil yang melintas,” Terangnya.
Masih kata Kapolres, kemudian anggota Polsek Pasongsongan dan anggota Koramil Pasongsongan bersama masyarakat melakukan penghadangan di Desa Panaongan, Kecamatan Pasongsongan, dimana saat mobil yang dicurigai melintas seketika dapat diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan dan mendapati korban bersama pelaku berada di dalam mobil.
“Barang Bukti yang berhasil diamankan adalah 1 (satu) tali tampar warna merah berukuran panjang ± 4meter (digunakan untuk mengikat korban di dalam mobil), 1 (satu) unit mobil merk Honda Mobilio warna abu-abu metalik No.Pol : M-1399-HI, 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau lengkap dengan sarungnya berwarna coklat berukuran panjang 41 cm bersama gagangnya,” Ujarnya.
Akibat perbuatannya, Terlapor dijerat dengan Pasal 328 dan 170 sub 351 jo 55, 56 KUH Pidana dan Undang undang darurat, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Bam)