SUMENEP, seputarjatim.com–Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur tunaikan janjinya memberantas peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten ujung timur pulau Madura.
Terhitung mulai tanggal 22 Agustus s/d 02 September 2022 (12 hari), Polres Sumenep berhasil memaksimalkan Operasi Tumpas Narkoba Semeru dan berhasil mengungkap 9 kasus dengan 13 orang tersangka.
Fakta itu pun dibeberkan langsung oleh Kapolres Sumenep Akbp Edo Satya Kentriko.,S.H.,S.I.K.,M.H saat konferensi pers bersama awak media.
Saat Konferensi Pers tersebut, Kapolres Sumenep turut didampingi Wakapolres Sumenep Kompol Soekris Trihartono.,S.Sos, dan Kasat Resnarkoba Akp Taufik Hidayat.,S.H serta Kasi Humas Akp Widiarti S.,S.H.
“Rinciannya 9 kasus terdiri dari 13 tersangka, laki-laki 12 orang dan perempuan 1 orang, dengan kriteria tersangka, pengedar 3 orang, Kurir 4 orang, pemakai 6 orang. Sementara untuk barang Bukti sabu-sabu 38,41 gram dan uang sebesar Rp. 900.000. Dengan TKP terdiri dari Kecamatan Gapura 2, Kecamatan Sumenep Kota 2, Kecamatan Arjasa 3 dan Kecamatan Kangayan 1, dengan profesi tersangka Wiraswasta 5 orang, Petani 5 orang, Honorer 1 orang dan Belum bekerja 2 orang,”ungkapnya.
Kapolres menambahkan, Pasal yang diterapkan terhadap pelaku adalah Pasal 114 (2) Subs pasal 112 (2) subs 132 subs 127 (1) huruf a Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 (1) subs 112 (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 112 (1) Subs 127 (1) huruf a Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Kami berharap kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sumenep untuk berperan aktif membantu Polres Sumenep dalam mengungkap kasus narkoba agar terciptanya Kabupaten Sumenep yang Bersinar (Bersih dari Narkoba),” harap Kapolres Sumenep. (Bam)