Home / Tak Berkategori

Gubernur Khofifah Bebaskan Biaya Sewa Penghuni Rusunawa Pemprov Jatim

- Redaksi

Kamis, 2 April 2020 - 22:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Khofifah dalam rapat koordinasi penanganan virus corona (covid-19) beberapa waktu lalu. (Fahmi/SJ Foto)

Gubernur Khofifah dalam rapat koordinasi penanganan virus corona (covid-19) beberapa waktu lalu. (Fahmi/SJ Foto)

SURABAYA, seputarjatim.com- Guna menanggulangi dampak sosial ekonomi akibat pandemi covid-19, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa membuat kebijakan membebaskan biaya sewa hunian rusun yang dimiliki Pemprov Jawa Timur. Pembebasan biaya sewa rusun Pemprov Jatim ini berlaku mulai bulan ini hingga Juni mendatang.

Rusun yang dibebaskan biaya sewanya adalah rusunawa yang dimiliki Pemprov Jatim, yaitu Rusunawa Gunungsari, Rusunawa SIER, Rusunawa Jemundo dan Rusunawa Sumurwelut. Kepada 772 penghuni unit di empat rusun tersebut digratiskan biaya sewa bulan April, Mei dan Juni.

“Kita mengkoordinasikan beberapa hal di Rumpun Dampak Sosial Ekonomi Covid-19. Salah satunya adalah terkait hunian rusunawa. Ada empat rusunawa yang ada dalam koordinasi kami, kami putuskan dalam tiga bulan ini mereka akan dibebaskan dari biaya sewa untuk bulan April, Mei, dan Juni,” jelas Gubernur Khofifah dalam konferensi pers, Kamis (2/4).

Baca Juga :  Start Putaran Kedua, Madura United Berburu Kemenangan

Dengan adanya pembebasan biaya sewa rusun yang diberikan oleh Pemprov Jawa Timur, pihaknya berharap agar masyarakat bisa teringankan beban ekonominya dan bisa dialihkan untuk mencukupi kebutuhan gizi keluarga di tengah wabah covid-19.

Berdasarkan hitungan dari Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Jawa Timur, dengan membebaskan biaya sewa di empat rusun tersebut, Pemprov Jatim memberikan subsidi sebesar Rp 600.090.000.

“Dengan berbagai stimulus yang diberikan oleh pemerintah pusat, yang juga diikuti stimulus dari Pemprov, termasuk salah satunya membebaskan biaya sewa tiga bulan bagi penghuni rusun, maka kami mengimbau Pemkab maupun Pemkot yang memiliki rusunawa juga ikut meringankan beban masyarakat yang terdampak covid-19 ini,” imbau Gubernur Khofifah.

Baca Juga :  Gagal Beraksi, Pelaku Curanmor Ditangkap

Berdasarkan data Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Jatim, rincian pembebasan sewa rusun tersebut terdiri dari pembebasan sewa 248 unit di Rusunawa Gunungsari dengan total nilai yang dibebaskan sekitar Rp 189.120.000, kemudian untuk Rusunawa SIER sebanyak 60 unit senilai sekitar Rp 46.140.000, lalu Rusunawa Jemundo sebanyak 57 unit dengan total nilai sekitar Rp 43.980.000, serta Rusunawa Sumurwelut sebanyak 407 unit dengan nilai sewa yang dibebaskan sekitar Rp 320.850.000.

Per petang hari ini perkembangan kasus covid-19 di Jawa Timur untuk yang positif ada sebanyak 103 orang, untuk Pasien Dalam Pengawasan ada sebanyak 686 orang, dan untuk Orang Dalam Pemantauan ada sebanyak 8.395 orang. (mi/red) 

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Sumenep Bahas LKPJ 2025, Dorong Penguatan PAD, Pemerataan hingga Layanan Kesehatan
Momentum HAKIN 2026, KI Sumenep Siap Perkuat Peran Strategis Media
Lewat JMS, Kejari Sumenep Ingatkan Pelajar SMAN 1 Bahaya Hoaks hingga Doxxing
PKDI Sumenep Apresiasi Langkah Kejari, Penahanan Kades Pragaan Daya Jadi Peringatan bagi Desa Lain
Kisruh Gadai Emas Rp200 Juta Lebih, BMT-UGT Nusantara Gayam Pilih Tak Respons Konfirmasi Media
Dana Desa Hak Masyarakat, Bupati Sumenep Tegaskan Kades Wajib Kelola Transparan
Ribuan Disabilitas di Madura Dibantu, BIP Foundation Hadirkan Harapan Baru
2 Tragedi Diduga Imbas BOSP, DPRD Sumenep Desak Disdik Evaluasi Total Mekanisme Pencairan

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:40 WIB

DPRD Sumenep Bahas LKPJ 2025, Dorong Penguatan PAD, Pemerataan hingga Layanan Kesehatan

Kamis, 30 April 2026 - 16:35 WIB

Momentum HAKIN 2026, KI Sumenep Siap Perkuat Peran Strategis Media

Kamis, 30 April 2026 - 09:38 WIB

Lewat JMS, Kejari Sumenep Ingatkan Pelajar SMAN 1 Bahaya Hoaks hingga Doxxing

Rabu, 29 April 2026 - 17:14 WIB

PKDI Sumenep Apresiasi Langkah Kejari, Penahanan Kades Pragaan Daya Jadi Peringatan bagi Desa Lain

Selasa, 28 April 2026 - 19:38 WIB

Kisruh Gadai Emas Rp200 Juta Lebih, BMT-UGT Nusantara Gayam Pilih Tak Respons Konfirmasi Media

Berita Terbaru