Kaca Mobil Dipecah, Rp 100 Juta Raib Digondol Pencuri

- Redaksi

Senin, 26 Agustus 2019 - 14:58 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

Petugas lakukan olah TKP pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil, Senin, 26/08/2019. (dik/ SJ foto)

Petugas lakukan olah TKP pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil, Senin, 26/08/2019. (dik/ SJ foto)

SUMENEP, seputarjatim.com– Aksi pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil terjadi di Jl Imam Bonjol, Desa Pamolokan, Kota Sumenep, Jawa Timur, Senin 26/08/2019. Kejadian ini menimpa Syaiful, Warga Kayuaru, Arjasa. Menurut Syaiful, dirinya baru saja mengambil uang di Bank Jatim Cabang Sumenep sebesar Rp 100 juta. Uang tersebut lantas dimasukkan kedalam tas dan diletakkan di bangku depan mobil Ertiga bernopol M 1870 VM. Saat sedang berbelanja didepan Toko Mufid, mobil korban dirusak pelaku dengan cara memecahkan kaca samping bagian kanan. Diduga pelaku memecahkan kaca mobil korban dengan pecahan komponen busi.

Baca Juga :  Achmad Iskandar Reses ke Desa Benasare, Warga Keluhkan Jalan Rusak Dan Minimnya Penerangan Jalan Umum

AKP Widiarti, Kasubag Humas Polres Sumenep menjelaskan, saat ini petugas Satreskrim sudah mendapat laporan kasus ini dan sedang melakukan penyelidikan. “Kita sudah olah TKP dan meminta keterangan saksi korban,” terang Widiarti saat dihubungi melalui telepon, Senin, 26/08/2019.

Baca Juga :  Hendak Transaksi Sabu, Warga Ambunten Di tangkap Satresnarkoba Polres Sumenep

Penyelidikan kasus pencurian dengan modus unik ini melibatkan kerjasama tim reskrim Polres Sumenep dan Polsek Kota Sumenep. (dik/red)

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pencabutan Laporan Dipersoalkan, Pelapor Kasus Kayu Nonggunong Tantang Polresta Sumenep Buka CCTV dan Bukti
Surat Pencabutan Laporan Dinilai Palsu, Pelapor Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong Siap Tempuh Jalur Hukum
Diduga Cabuli Anak di Sekolah, Pria 43 Tahun Diamankan Polsek Kangean
Surat Pencabutan Laporan Pencurian Kayu di Nonggunong Jadi Polemik, Pelapor dan Polresta Sumenep Berseberangan
3 Tersangka Pencurian Kayu di Nonggunong Dipulangkan, Surat Pencabutan Diduga Dibubuhi Tanda Tangan Palsu
Polresta Sumenep Pulangkan 3 Tersangka Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong, Pelapor Tak Pernah Cabut Laporan
Terbaru! Perkara Pencurian Kayu di Nonggunong Dicabut, Tiga Tersangka Dipulangkan
Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong Belum P21, Tiga Tersangka Masih dalam Penahanan Polresta Sumenep

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 08:11 WIB

Pencabutan Laporan Dipersoalkan, Pelapor Kasus Kayu Nonggunong Tantang Polresta Sumenep Buka CCTV dan Bukti

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:30 WIB

Surat Pencabutan Laporan Dinilai Palsu, Pelapor Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong Siap Tempuh Jalur Hukum

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:13 WIB

Diduga Cabuli Anak di Sekolah, Pria 43 Tahun Diamankan Polsek Kangean

Kamis, 24 September 2026 - 12:08 WIB

Surat Pencabutan Laporan Pencurian Kayu di Nonggunong Jadi Polemik, Pelapor dan Polresta Sumenep Berseberangan

Rabu, 23 September 2026 - 16:27 WIB

3 Tersangka Pencurian Kayu di Nonggunong Dipulangkan, Surat Pencabutan Diduga Dibubuhi Tanda Tangan Palsu

Berita Terbaru