Politik

Pecundangi PTUN, Owner Mami Muda Akan Laporkan Kadis, Kabag dan Camat Rubaru

69
×

Pecundangi PTUN, Owner Mami Muda Akan Laporkan Kadis, Kabag dan Camat Rubaru

Sebarkan artikel ini
Foto: Ratusan Massa Yang Tergabung Dalam ARM Menggelar Pengadilan Rakyat Di Kantor Pemkab Sumenep
Foto: Ratusan Massa Yang Tergabung Dalam ARM Menggelar Pengadilan Rakyat Di Kantor Pemkab Sumenep

SUMENEP, seputarjatim.com–Setelah di gruduk massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Menggugat (ARM), akhirnya perwakilan pemkab Sumenep buka suara dan mau menemui pihak pendemo yang diwakili PLT Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep serta Kabag Hukum Pemkab Sumenep.

Menurut Moh.Ramli.,S.Sos., M.Si, menjelaskan dihadapan para pendemo, Bupati Sumenep sangat menghormati dan menjunjung tinggi keputusan pengadilan terkait Pilkades Matanair.

“Bapak Bupati Sumenep siap untuk melaksanakan keputusan pengadilan tentang Pilkades Matanair. Apalagi ini sudah berkekuatan hukum tetap,” Jelasnya. Senin (17-01-2021)

Masih kata Ramli, Bupati Sumenep telah beritikad baik dengan menjalankan keputusan pengadilan. Salah satunya, mencabut SK Bupati tentang Pengesahan dan Pengangkatan Ghazali sebagai Kepala Desa Terpilih Matanair pada Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2019.

Sedangkan untuk melaksanakan keputusan berikutnya, masih menunggu penjelasan tertulis Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), langkah apa yang akan di ambil oleh Pemkab Sumenep, apakah dilakukan Pilkades Antar Waktu (PAW) ataukah dengan Pilkades Ulang.

Baca Juga :  Direstui Kemendagri, Nasib Pilkades di Sumenep Tak Jelas

“Kami sudah melakukan konsultasi ke Kemendagri. Untuk melaksanakan putusan tentang pengesahan dan pelantikan Ahmad Rasidi, tim Kabupaten ini perlu penjelasan teknis yang ditetapkan Kemendagri secara tertulis, insya Allah dalam waktu dekat surat tersebut sudah kita Terima dari Kemendagri,” pungkasnya.

Sementara itu pernyataan Pemkab Sumenep yang diwakili oleh PLT Kadis PMD di anggap hanya akal-akalan pemkab saja, menurut Fauzi, semestinya kalau Pemkab Sumenep mau konsultasi ke Kemendagri terkait persoalan pilkades matanair harus nya dari dulu semenjak para pihak menerima salinan dari pengadilan.

“Isu tersebut sudah dihembuskan semenjak putusan PT TUN, tapi baru dilakukan hari ini, kenapa? Karena mereka masih menunggu Peninjauan Kembali (PK), mereka yakin di PK akan menang, targetnya sederhana mereka itu melindungi kepentingan kades yang lama yakni ghazali,” Jelasnya.

Baca Juga :  Kebobolan APBD, Anggaran Seragam Di Mark-up 100%

Masih kata pria yang juga menjabat sebagai owner Mami Muda ini mengancam, semua yang terlibat dalam kasus ini akan dipersoalkan karena telah terjadi persekongkolan nyata yang dilakukan oleh PLT Kadis DPMD dan Kabag Hukum Pemkab Sumenep demi kepentingan kades matanair yang lama.

“Ada dua langkah-langkah yang akan kita ambil, pertama langkah politik dan kedua langkah hukum, yakni semua yang terlibat dalam persoalan ini akan kami laporkan, termasuk Camat Rubaru karena kami menduga dia adalah salah satu aktor utamanya,” Pungkasnya. (Bam)

Tinggalkan Balasan