SUMENEP, Seputar Jatim – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, Madura, Jawa Timur, sampaikan Surat rekomendasi kepada pimpinan tentang penutupan tambang galian C ilegal yang masih beroperasi.
Surat rekomendasi itu akan dilayangkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Sumenep.
“Prinsipnya, kita memahami dan mengerti desakan publik terkait keberadaan tambang ilegal. Untuk itu, komisi III juga sudah mengambil langkah-langkah strategis,” kata Anggota Komisi III DPRD Sumenep, Akhmad Yasid. Sabtu (12/4/2025).
Ia menjelaskan, bahwa dalam rapat internal pihaknya sudah memiliki kesepahaman sama, bahwa semua tambang ilegal memang harus ditutup karena tidak berijin.
Hal ini penting, lanjut dia, agar selain penegakan hukum, juga berkaitan dengan tata kelola lingkungan dan atau juga berkaitan pendapatan daerah secara langsung atau tidak langsung.
“Untuk itu, kami juga sudah membuat rekomendasi yang intinya meminta penegak hukum melakukan penegakan hukum,” tegasnya.
“Disini, karena penegakan hukum hanya dilakukan oleh kepolisian sesuai aturan, maka kita minta mereka segera bertindak,” imbuhnya.
Terpisah, warga Sumenep, Imam mengatakan, bahwa jika Komisi III sudah menyampaikan surat rekomendasi kepada pimpinan, masyarakat hanya nunggu keseriusan ketua DPRD Sumenep untuk melanjutkan surat rekomendasi pada Polres setempat.
“Jadi sekarang masyarakat menunggu ketegasan sikap ketua DPRD Sumenep, apakah ini benar-benar tersampaikan pada Polres Sumenep atau hanya sekadar wacana saja,” pungkasnya. (Sand/EM)
*