SUMENEP, Seputar Jatim – Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus mengintensifkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penambahan penyertaan modal untuk Perusahaan Perseroan Daerah BPRS Bhakti Sumekar.
Pembahasan tersebut fokus memperkuat dan menyelaraskan substansi regulasi agar menjadi landasan hukum yang kokoh bagi penguatan modal bank milik pemerintah daerah tersebut.
Ketua Pansus II DPRD Sumenep, Juhari, dan dihadiri seluruh anggota pansus bersama unsur eksekutif dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kesempatan itu, ia menegaskan bahwa penyusunan Raperda harus dilakukan secara cermat dan hati-hati agar implementasinya tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Ketelitian dalam penyusunan Raperda sangat penting agar implementasinya berjalan sesuai aturan yang berlaku,” katanya,di Ruang Komisi II DPRD Sumenep, Selasa (5/5/2026).
Keterlibatan tim hukum pemerintah daerah dinilai penting untuk memastikan setiap pasal dalam Raperda memiliki dasar yuridis yang kuat serta tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
Pembahasan ini merupakan lanjutan dari rapat sebelumnya. Pansus II menargetkan proses penyusunan Raperda dapat diselesaikan secara bertahap, sistematis, dan menghasilkan kesepahaman antara DPRD dengan pemerintah daerah.
BPRS Bhakti Sumekar sendiri dinilai sebagai salah satu aset strategis daerah yang memiliki kontribusi besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
Karena itu, penambahan penyertaan modal dianggap penting guna memperluas kapasitas usaha sekaligus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Melalui regulasi yang jelas dan terukur, proses penyertaan modal diharapkan berjalan secara transparan, akuntabel, dan mampu memberikan dampak positif bagi perkembangan ekonomi Kabupaten Sumenep.
Setelah pembahasan di tingkat pansus rampung, Raperda tersebut selanjutnya akan diajukan dalam rapat paripurna DPRD untuk mendapatkan persetujuan bersama. (EM)
*
Penulis : EM
Sumber Berita: https://seputarjatim.com









