Pemdes Jambu Klarifikasi Dugaan Pelaku Pencabulan: ZT sudah Pindah Domisili

- Redaksi

Selasa, 26 Juli 2022 - 11:29 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

Foto: Kepala desa jambu, H. Benny wahyudi

Foto: Kepala desa jambu, H. Benny wahyudi

SUMENEP,seputarjatim.com–Pemerintah desa jambu, kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Madura mengklarifikasi soal dugaan pelaku persetubuhan dan pencabulan anak yang ditangkap polisi di Sumenep yang disebut salah satu warga di desanya berinisial ZT (46).

Kepala desa jambu mengatakan bahwa inisial ZT sudah pindah domisili ke salah satu desa di Kecamatan Batu Putih dan itu di buktikan di data base desa nama ZT sudah tidak ada, tinggal ibu dan saudaranya yang masih terdaftar sebagai warga desa jambu.

“Yang bersangkutan memang anak salah satu kyai tersohor di jambu, namun sudah pindah domisili ke salah satu desa di kecamatan batuputih dan infonya disana juga mempunyai pondok pesantren yang lumayan besar,” ungkap Benny Wahyudi saat ditemui awak media. Selasa (26-07-2022). 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut Benny, terkait TKP dugaan persetubuhan dan pencabulan memang infonya dilakukan dirumahnya sendiri (ZT) di desa jambu, begitu juga terkait penangkapannya kemaren di desa jambu.

Baca Juga :  Polres Sumenep: Manifes Penumpang KLM Arin Jaya Simpang Siur

“Yang bersangkutan sudah lama menikah, terkait pindah domisili yang bersangkutan tidak tau kapan, karena saya baru menjabat sebagai kepala desa jambu, akan tetapi yang jelas nama ZT terduga pelaku persetubuhan dan pencabulan sudah tidak terdaftar sebagai warga desa jambu,” Pungkasnya.

Sebelumnya, Kasi Humas Polres Sumenep melalui rilis di group WA Mitra Humas Polres Sumenep menyebutkan, Satreskrim Polres Sumenep telah berhasil mengamankan ZT (46, inisial) warga dusun Tambak, desa Jambu, Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep, karena telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang anak gadis yang masih dibawah umur.

Pelaku yang berprofesi wiraswasta melihat korban Bunga(bukan nama sebenarnya) 11 tahun, menyeberang di Jalan Raya Pakandangan Barat, kemudian ZT menghentikan kendaraannya dan langsung membawa Bunga ke dalam mobilnya menuju ke rumah Terlapor ZT di dusun Tambak, Desa Jambu, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.

Baca Juga :  Bangun Kebersamaan dan Spirit Baru Pasca Ramadhan, DKPP Sumenep Gelar Halal Bihalal Idul Fitri 1446 H

“Korban dan Terlapor tidak saling kenal, korban Bunga sewaktu di dalam mobil dikasih uang sebesar Rp 50.000,- dan kalau mau akan ditambah Rp 1.000.000,-. selanjutnya korban disetubuhi dirumahnya,” jelasnya.

Lanjut Widi, Setelah melampiaskan nafsu bejatnya korban ditinggal di dalam kamar begitu saja, karena ada kesempatan untuk lari akhirnya korban melarikan diri hingga akhirnya ditolong oleh warga dan kades daramista untuk diserahkan ke pihak berwajib.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Terlapor ZT di jerat Pasal 81 ayat 1, 2, dan/atau Pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 huruf e UU RI No 17 Tahun 2016 atas perubahan UU No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda 5 Milyard,” Pungkasnya. (Bam)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Perusakan Rumah dan Teror Celurit di Pamekasan, Jaka Jatim Desak Polisi Usut Tuntas
Kuota Cuma 20 Grup, Jangan Lewatkan! Festival Banjari Al-Habsyi se-Sumenep Siapkan Hadiah Jutaan
Pencabutan Laporan Dipersoalkan, Pelapor Kasus Kayu Nonggunong Tantang Polresta Sumenep Buka CCTV dan Bukti
Peringati Hari Parlemen 2026, DPRD Sumenep Siapkan Hadiah Rp100 Juta dan Sembako
Dugaan Tiru Rokok Ilegal Marbol Berujung Teror dan Perusakan, Kendaraan Ibu di Pamekasan Diambil
Surat Pencabutan Laporan Dinilai Palsu, Pelapor Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong Siap Tempuh Jalur Hukum
Diduga Cabuli Anak di Sekolah, Pria 43 Tahun Diamankan Polsek Kangean
Surat Pencabutan Laporan Pencurian Kayu di Nonggunong Jadi Polemik, Pelapor dan Polresta Sumenep Berseberangan

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:00 WIB

Dugaan Perusakan Rumah dan Teror Celurit di Pamekasan, Jaka Jatim Desak Polisi Usut Tuntas

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:22 WIB

Kuota Cuma 20 Grup, Jangan Lewatkan! Festival Banjari Al-Habsyi se-Sumenep Siapkan Hadiah Jutaan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 08:11 WIB

Pencabutan Laporan Dipersoalkan, Pelapor Kasus Kayu Nonggunong Tantang Polresta Sumenep Buka CCTV dan Bukti

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 21:12 WIB

Peringati Hari Parlemen 2026, DPRD Sumenep Siapkan Hadiah Rp100 Juta dan Sembako

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:23 WIB

Dugaan Tiru Rokok Ilegal Marbol Berujung Teror dan Perusakan, Kendaraan Ibu di Pamekasan Diambil

Berita Terbaru