Pemdes Jambu Klarifikasi Dugaan Pelaku Pencabulan: ZT sudah Pindah Domisili

- Redaksi

Selasa, 26 Juli 2022 - 11:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kepala desa jambu, H. Benny wahyudi

Foto: Kepala desa jambu, H. Benny wahyudi

SUMENEP,seputarjatim.com–Pemerintah desa jambu, kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Madura mengklarifikasi soal dugaan pelaku persetubuhan dan pencabulan anak yang ditangkap polisi di Sumenep yang disebut salah satu warga di desanya berinisial ZT (46).

Kepala desa jambu mengatakan bahwa inisial ZT sudah pindah domisili ke salah satu desa di Kecamatan Batu Putih dan itu di buktikan di data base desa nama ZT sudah tidak ada, tinggal ibu dan saudaranya yang masih terdaftar sebagai warga desa jambu.

“Yang bersangkutan memang anak salah satu kyai tersohor di jambu, namun sudah pindah domisili ke salah satu desa di kecamatan batuputih dan infonya disana juga mempunyai pondok pesantren yang lumayan besar,” ungkap Benny Wahyudi saat ditemui awak media. Selasa (26-07-2022). 

Lanjut Benny, terkait TKP dugaan persetubuhan dan pencabulan memang infonya dilakukan dirumahnya sendiri (ZT) di desa jambu, begitu juga terkait penangkapannya kemaren di desa jambu.

Baca Juga :  Berpotensi Rugikan Negara, Polemik Perangkat Desa Aenganyar Terus Disorot

“Yang bersangkutan sudah lama menikah, terkait pindah domisili yang bersangkutan tidak tau kapan, karena saya baru menjabat sebagai kepala desa jambu, akan tetapi yang jelas nama ZT terduga pelaku persetubuhan dan pencabulan sudah tidak terdaftar sebagai warga desa jambu,” Pungkasnya.

Sebelumnya, Kasi Humas Polres Sumenep melalui rilis di group WA Mitra Humas Polres Sumenep menyebutkan, Satreskrim Polres Sumenep telah berhasil mengamankan ZT (46, inisial) warga dusun Tambak, desa Jambu, Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep, karena telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang anak gadis yang masih dibawah umur.

Pelaku yang berprofesi wiraswasta melihat korban Bunga(bukan nama sebenarnya) 11 tahun, menyeberang di Jalan Raya Pakandangan Barat, kemudian ZT menghentikan kendaraannya dan langsung membawa Bunga ke dalam mobilnya menuju ke rumah Terlapor ZT di dusun Tambak, Desa Jambu, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.

Baca Juga :  Guru Bongkar Buruknya Sajian Menu MBG di Guluk-Guluk Sumenep: Ini Bukan Gizi, Ini Asal-Asalan!

“Korban dan Terlapor tidak saling kenal, korban Bunga sewaktu di dalam mobil dikasih uang sebesar Rp 50.000,- dan kalau mau akan ditambah Rp 1.000.000,-. selanjutnya korban disetubuhi dirumahnya,” jelasnya.

Lanjut Widi, Setelah melampiaskan nafsu bejatnya korban ditinggal di dalam kamar begitu saja, karena ada kesempatan untuk lari akhirnya korban melarikan diri hingga akhirnya ditolong oleh warga dan kades daramista untuk diserahkan ke pihak berwajib.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Terlapor ZT di jerat Pasal 81 ayat 1, 2, dan/atau Pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 huruf e UU RI No 17 Tahun 2016 atas perubahan UU No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda 5 Milyard,” Pungkasnya. (Bam)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Gadai Emas di BMT-UGT Nusantara Gayam Masuk Tahap Penentuan, Polisi Segera Gelar Perkara
Kades Pragaan Daya Ditahan Kejari Sumenep, Rugikan Negara hingga Rp585 Juta
Video Asusila 4 Menit 27 Detik Viral, Pelajar SMP di Pamekasan Diamankan Polisi
Dikejar Permintaan Pasar, PR Makayasa Siapkan Pabrik Baru dan Rekrut Ribuan Karyawan
Diduga Jadi Sarang Miras, Mr. Ball di Sumenep Tetap Buka Seolah Kebal Hukum
Perampas Kalung Emas Rp70 Juta di Guluk-Guluk Dibekuk Polisi
Aksi Pemilik SPPG di Pamekasan Joget Sambil Hamburkan Uang di Konser Valen Viral
Gegara Main Petasan, Warga Lenteng Sumenep Dipukuli Hingga Wajah Terluka

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 21:10 WIB

Kasus Gadai Emas di BMT-UGT Nusantara Gayam Masuk Tahap Penentuan, Polisi Segera Gelar Perkara

Kamis, 23 April 2026 - 18:09 WIB

Kades Pragaan Daya Ditahan Kejari Sumenep, Rugikan Negara hingga Rp585 Juta

Sabtu, 18 April 2026 - 09:30 WIB

Video Asusila 4 Menit 27 Detik Viral, Pelajar SMP di Pamekasan Diamankan Polisi

Rabu, 8 April 2026 - 16:20 WIB

Dikejar Permintaan Pasar, PR Makayasa Siapkan Pabrik Baru dan Rekrut Ribuan Karyawan

Selasa, 7 April 2026 - 01:18 WIB

Diduga Jadi Sarang Miras, Mr. Ball di Sumenep Tetap Buka Seolah Kebal Hukum

Berita Terbaru