SUMENEP, Seputar Jatim – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan ini diambil menjelang bulan Ramadhan 1446 Hijriyah, untuk memastikan keseimbangan antara produktivitas kerja dan kelancaran ibadah puasa tanpa mengganggu pelayanan publik.
Dalam surat edaran (SE) ditandatangani oleh Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, yang mengatur jam kerja ASN dikarenakan mengalami perubahan selama bulan Ramadhan.
Untuk perangkat daerah yang menerapkan lima hari kerja, jam operasional berlangsung dari pukul 07.30 hingga 15.00 WIB pada Senin hingga Kamis, dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 WIB. Sementara itu, pada hari Jumat, ASN akan bekerja mulai pukul 06.00 hingga 10.30 WIB.
Sementara itu, bagi perangkat daerah yang menerapkan enam hari kerja, jam operasional dimulai pukul 07.00 hingga 13.30 WIB pada Senin hingga Kamis, dengan istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 WIB.
Untuk hari Jumat, jam kerja berlaku dari pukul 07.00 hingga 10.30 WIB, sedangkan pada hari Sabtu, pegawai akan bekerja dari pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.
“Jadi, Dengan aturan baru ini, ASN tetap bisa menjalankan tugasnya secara profesional, sekaligus memiliki waktu yang lebih fleksibel untuk menjalankan ibadah,” ucapnya, Rabu (26/2/2025).
Lanjut ia menegaskan, bahwa perubahan jam kerja ini tetap memenuhi jumlah jam kerja minimal 32,5 jam per minggu sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penyesuaian ini dilakukan agar ASN tetap dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk, tanpa mengurangi produktivitas dan pelayanan publik,” tegasnya.
Ia pun memastikan, pimpinan perangkat daerah diminta untuk penerapan aturan ini berjalan sesuai dengan ketentuan, sehingga tidak mengganggu efektivitas layanan publik.
“ASN diharapkan tetap menjaga disiplin dan kinerja meskipun ada perubahan jam kerja,” pungkas Politisi PDI Perjuangan ini.
“Langkah Pemkab Sumenep ini dinilai sebagai solusi ideal untuk menjaga produktivitas dan spiritualitas ASN selama bulan Ramadhan, sekaligus memastikan layanan publik tetap berjalan dengan optimal,” imbuhnya.
Untuk diketahui, surat edaran ini berlaku sejak 1 Ramadhan 1446 H dan telah ditembuskan kepada Menteri PAN-RB, Kepala BKN, Gubernur Jawa Timur, Wakil Bupati Sumenep, serta Ketua DPRD Kabupaten Sumenep guna memastikan koordinasi yang optimal dalam implementasinya. (EM)
*