News

Pengusaha Tambak Udang di Sumenep Diduga Ditipu Oknum Petugas PLN Sebesar Rp14 Juta

×

Pengusaha Tambak Udang di Sumenep Diduga Ditipu Oknum Petugas PLN Sebesar Rp14 Juta

Sebarkan artikel ini
IMG 20250418 WA0004
ILUSTRASI: KWH PLN yang berada dilokasi tambak udang (SandiGT - Seputar Jatim)

SUMENEP, Seputar Jatim – Oknum petugas PLN diduga melakukan penipuan terhadap seorang warga pemilik tambak udang di Desa Lapataman, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Kasus ini bermula sejak Maret 2025 lalu, dan hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak PLN Sumenep.

Pemilik usaha tambak udang, Jailani mengatakan, bahwa salah satu dari tiga kilowatt-hour meter (KWH) mengalami kerusakan. Ia pun melaporkan kerusakan tersebut ke pihak PLN.

KWH tersebut kemudian dicabut oleh petugas PLN dengan alasan akan diganti dengan yang baru.

Namun, kata dia, hingga lebih dari 30 hari sejak pencabutan, penggantian KWH tidak juga dilakukan.

“Saya terus menghubungi PLN, tapi katanya masih dalam proses. Saya minta segera ditangani karena khawatir akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya. Jumat (18/4/2025).

Baca Juga :  Sekwan DPRD Sumenep Ajak Wakil Rakyat Tetap Semangat Jalankan Tugas Negara di Tengah Efisiensi Anggaran

Lanjut ia menambahkan, petugas PLN tesebut bernama Dani, kemudian menawarkan solusi untuk mengganti KWH tersebut ke sistem pascabayar (pembayaran tiga bulan sekali).

Kemudian, ia menyetujui dan membayar Rp7 juta untuk satu KWH. Karena ia memiliki dua KWH, total pembayaran yang disetorkan kepada petugas itu sebesar Rp14 juta.

“Saya sempat bertanya kepada Dani, apakah penggantian ke pascabayar ini legal dan tidak bermasalah di PLN. Dani bilang tidak masalah, jadi saya percaya,” ucapnya.

Namun, belum genap sebulan setelah penggantian, Jailani justru menerima surat pelanggaran dari PLN yang menyebutkan bahwa dirinya melakukan pelanggaran sambungan listrik ilegal. Bahkan, dalam surat tersebut pihaknya dikenakan denda sebesar Rp21 juta.

“Yang ngantar surat pelanggaran itu namanya Beni. Katanya nanti yang akan mengurus denda dan pembayaran juga tetap ke Dani. Saya merasa sangat dirugikan karena perubahan KWH itu dilakukan oleh orang yang mengaku dari PLN, tapi sekarang justru saya yang dituduh melanggar,” ucapnya dengan nada kecewa.

Selain itu, untuk satu KWH lain yang juga dicabut, Dani disebut-sebut meminta uang muka sebesar Rp585 ribu untuk proses penggantian ke sistem pascabayar.

Jailani berharap, pihak PLN Sumenep dapat memberikan penjelasan resmi dan bertanggung jawab atas persoalan ini.

Baca Juga :  Minta Pemkab Tak Ambil Kebijakan Sepihak, DPRD Sumenep Harap PKL Liar Dapat Fasilitas Lebih Baik

“Saya hanya ingin kejelasan dan keadilan. Kalau memang saya salah, saya siap bertanggung jawab. Tapi kalau ini murni kelalaian atau tindakan oknum, saya minta PLN turun tangan dan menyelesaikan secara adil,”  imbuhnya.

Saat media ini berupaya menghubungi pihak PLN Sumenep, namun masih belum ada tanggapan resmi hingga berita ini diterbitkan. (Sand/EM)

*

Tinggalkan Balasan