Home / Tak Berkategori

Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Lobster ke Singapura

- Redaksi

Kamis, 9 April 2020 - 16:36 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

Kedua tersangka penyelundupan benih lobster dihadirkan dalam konferensi pers, Kamis, 10/04/2020. (Yudha/SJ Foto)

Kedua tersangka penyelundupan benih lobster dihadirkan dalam konferensi pers, Kamis, 10/04/2020. (Yudha/SJ Foto)

SURABAYA, seputarjatim.com- Polda Jawa Timur berhasil menggagalkan penyelundupan lobster ke Singapura. Petugas menangkap dua tersangka masing-masing berinial A-J, warga Mulyorejo, Kabupaten Pekalongan, dan MDS, warga Jalan Teladan, Lubuklingga, Sumatera Selatan.

Menurut petugas, kasus ini diungkap Senin (6/4/ 2020) di Gerbang Tol Kejapanan 1, Jalan Tol Porong Gempol, Kauman baru, Gempol, Kec. Gempol, Kab. Pasuruan, Jawa Timur.

Saat itu keduanya akan mengantar benih lobster senilai 2 milyar lebih yang diangkut didalam mobil avanza. berwarna hitam. “Seolah-olah barang tersebut merupakan hasil perikanan. Keduanya berencana membawa benih lobster tersebut ke Surabaya untuk dikemas ulang,” terang Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo W Andiko, Kamis, 09/04/2020.

Lebih lanjut menurut Yudo, benih lobster ini berasal dari Lombok. Rencananya akan dikirim melalui jalur udara ke Baram dan selanjutnya diselundupkan ke Singapura.

“Nilai kerugian negara kalau benih lobster ini berhasil diselundupkan mencapai 2,4 milyar,” imbuh Yudo.

Baca Juga :  Soal THR Lebaran, Gubernur Khofifah : Perusahaan Wajib Bayar

Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan. Petugas juga mengamankan barang bukti benih lobster, styrofoam, tabung oksigen dan peralatan lain. Kedua tersangka dijerat Pasal 86 ayat (1) jo pasal 12 ayat (1) dan/atau pasal 92 jo pasal 26 ayat (1) UndangUndang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 2 miliyar. (yud/red)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

3 Tersangka Pencurian Kayu di Nonggunong Dipulangkan, Surat Pencabutan Diduga Dibubuhi Tanda Tangan Palsu
Wabup Sumenep Buka Festival Tani Ganding 2026, Sebut Bisa Jadi Pilot Project
Lakpesdam NU Tagih Langkah Nyata DPRD Soal THM di Sumenep: Aspirasi Hanya Jadi Catatan Rapat
Polresta Sumenep Pulangkan 3 Tersangka Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong, Pelapor Tak Pernah Cabut Laporan
35 Perusahaan Ramaikan Sumenep Job Fair 2026, Akses Lowongan Kerja Dibuka Lebar
Terbaru! Perkara Pencurian Kayu di Nonggunong Dicabut, Tiga Tersangka Dipulangkan
Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong Belum P21, Tiga Tersangka Masih dalam Penahanan Polresta Sumenep
Dugaan Investasi MBG di Madura Tembus Rp7 Miliar, Istri Anggota DPR RI Jadi Terlapor

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 16:27 WIB

3 Tersangka Pencurian Kayu di Nonggunong Dipulangkan, Surat Pencabutan Diduga Dibubuhi Tanda Tangan Palsu

Rabu, 23 September 2026 - 00:20 WIB

Wabup Sumenep Buka Festival Tani Ganding 2026, Sebut Bisa Jadi Pilot Project

Selasa, 22 September 2026 - 14:25 WIB

Lakpesdam NU Tagih Langkah Nyata DPRD Soal THM di Sumenep: Aspirasi Hanya Jadi Catatan Rapat

Selasa, 22 September 2026 - 09:51 WIB

Polresta Sumenep Pulangkan 3 Tersangka Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong, Pelapor Tak Pernah Cabut Laporan

Selasa, 22 September 2026 - 09:20 WIB

35 Perusahaan Ramaikan Sumenep Job Fair 2026, Akses Lowongan Kerja Dibuka Lebar

Berita Terbaru