Home / Tak Berkategori

Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Lobster ke Singapura

- Redaksi

Kamis, 9 April 2020 - 16:36 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

Kedua tersangka penyelundupan benih lobster dihadirkan dalam konferensi pers, Kamis, 10/04/2020. (Yudha/SJ Foto)

Kedua tersangka penyelundupan benih lobster dihadirkan dalam konferensi pers, Kamis, 10/04/2020. (Yudha/SJ Foto)

SURABAYA, seputarjatim.com- Polda Jawa Timur berhasil menggagalkan penyelundupan lobster ke Singapura. Petugas menangkap dua tersangka masing-masing berinial A-J, warga Mulyorejo, Kabupaten Pekalongan, dan MDS, warga Jalan Teladan, Lubuklingga, Sumatera Selatan.

Menurut petugas, kasus ini diungkap Senin (6/4/ 2020) di Gerbang Tol Kejapanan 1, Jalan Tol Porong Gempol, Kauman baru, Gempol, Kec. Gempol, Kab. Pasuruan, Jawa Timur.

Saat itu keduanya akan mengantar benih lobster senilai 2 milyar lebih yang diangkut didalam mobil avanza. berwarna hitam. “Seolah-olah barang tersebut merupakan hasil perikanan. Keduanya berencana membawa benih lobster tersebut ke Surabaya untuk dikemas ulang,” terang Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo W Andiko, Kamis, 09/04/2020.

Lebih lanjut menurut Yudo, benih lobster ini berasal dari Lombok. Rencananya akan dikirim melalui jalur udara ke Baram dan selanjutnya diselundupkan ke Singapura.

“Nilai kerugian negara kalau benih lobster ini berhasil diselundupkan mencapai 2,4 milyar,” imbuh Yudo.

Baca Juga :  Tangkal Hoax, Forwas Gandeng Pelajar SMK

Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan. Petugas juga mengamankan barang bukti benih lobster, styrofoam, tabung oksigen dan peralatan lain. Kedua tersangka dijerat Pasal 86 ayat (1) jo pasal 12 ayat (1) dan/atau pasal 92 jo pasal 26 ayat (1) UndangUndang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 2 miliyar. (yud/red)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Resmi Buka Poli Urologi, Peserta BPJS Kini Bisa Berobat
10 Tiang Listrik Ambruk di Gresik, GM PLN UID Jatim Pilih Diam
Jelang HUT ke 14, IWO Berbagi Kebahagiaan di SD Muhammadiyah 16 
Warga Gapura Ditemukan Meninggal di Rumah, Polisi Sebut Dugaan Sementara Bunuh Diri
Jelang Pemeliharaan Oprit Jembatan, Hutama Karya Uji Skema Contraflow di Tol Binjai-Langsa
Bea Cukai Juanda Gagalkan Penyelundupan Narkoba Internasional, Kurir Bawa Hampir 1 Kilogram Sabu
Diduga Utamakan Pengisian Jerigen Pertalite Subsidi, SPBU Pakamban Dikeluhkan Pengendara
Sambut HUT ke 81 RI, Bupati Sumenep Ajak ASN Jadi Pelopor Pengibaran Bendera Merah Putih

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:04 WIB

RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Resmi Buka Poli Urologi, Peserta BPJS Kini Bisa Berobat

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:14 WIB

10 Tiang Listrik Ambruk di Gresik, GM PLN UID Jatim Pilih Diam

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:50 WIB

Jelang HUT ke 14, IWO Berbagi Kebahagiaan di SD Muhammadiyah 16 

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Warga Gapura Ditemukan Meninggal di Rumah, Polisi Sebut Dugaan Sementara Bunuh Diri

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:15 WIB

Jelang Pemeliharaan Oprit Jembatan, Hutama Karya Uji Skema Contraflow di Tol Binjai-Langsa

Berita Terbaru

BERBAHAYA: Sejumlah pengendara melintas di lokasi ambruknya tiang listrik di ruas jalan setelah Jembatan Manyar menuju kawasan JIIPE, Gresik (Dok. Seputar Jatim)

Jawa Timur

10 Tiang Listrik Ambruk di Gresik, GM PLN UID Jatim Pilih Diam

Jumat, 7 Agu 2026 - 22:14 WIB