Home / Tak Berkategori

Polemik Perusahaan Tembakau Tak Kantongi NIB

- Redaksi

Rabu, 11 September 2019 - 13:24 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

Pemandangan gudang tembakau milik PT Surya Kahuripan Semesta. (Didik/ SJ foto)

Pemandangan gudang tembakau milik PT Surya Kahuripan Semesta. (Didik/ SJ foto)

SUMENEP, seputarjatim.com- Polemik legalitas yang dikantongi PT Surya Kahuripan Semesta yang membuka gudang pembelian tembakau di Kabupaten Sumenep, jawa Timur, menuai komentar sejumlah kalangan. Herman Dali Kusuma, politisi PKB mengaku heran, bila ada perusahaan besar di Sumenep yang belum melengkapi syarat administrasinya.

“Perusahaan ini tidak boleh siluman. Harus jelas dokumen yang dikantongi. Harus juga menyalurkan CSR sebagai kompensasi dari usaha yang dilakukannya,” terang Mantan Ketua DPRD Sumenep itu saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu, 11/09/2019.

Herman juga meminta agar pemerintah daerah bersikap tegas dalam menindak perusahaan nakal di Sumenep. “Semua itu ada perbup nya. Nanti kalau perangkat di DPRD sudah jadi, kita rencanakan untuk sidak dan monitoring langsung ke pabrik-pabrik itu,” imbuh Herman.

Sementara itu Fredy Kustianto, kepala admin PT Surya Kahuripan Semesta (kemarin tertulis; Kepala Cabang), mengaku telah memenuhi kewajibannya dalam menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR). “Saya meralat kalau kemarin bilang belum nyalurkan CSR, ternyata sesuai data kantor, ternyata kita sudah membuat kegiatan sejenis CSR. Kita mengebor di 8 titik di sejumlah kecamatan, kita juga buat MCK untuk warga,” terang Fredy di kantornya, Rabu, 11/09/2019.

Terkait dengan belum dimilikinya Nomor Induk Berusaha (NIB) PT Surya Kahuripan Semesta, Kantor Samsat Perijinan Kabupaten Sumenep, mendesak agar setiap pelaku usaha dapat segera mengurusnya. “ Ya wajib semua perusahaan agar tidak ilegal. Semua perusahaan yang berusaha di Sumenep, wajib mengurus NIB itu. Nanti mereka tidak bisa menjual tembakaunya ke luar daerah kalau gak ngurus,” terang Reza, petugas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BPPT) Sumenep.

Baca Juga :  Forkopimda Jamin Keamanan Warga Papua di Jombang

Seperti diberitakan sebelumnya, PT Surya Kahuripan Semesta yang bergerak di bidang jual beli tembakau mendadak menjadi buah bibir karena selain tidak memiliki papan identitas perusahaan, perusahaan ini juga tidak memiliki Nomer Induk Berusaha dari pemerintah setempat. (dik/red)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiga Tersangka Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong Belum Ditahan Polisi
Mahasiswa KKN Kolaboratif Kenalkan Azolla sebagai Alternatif Pakan Ternak Bagi Warga Gapurana
IWO Sumenep Rayakan HUT ke 14, Kapolresta Akui Pers Mitra Strategis Kepolisian
Bappeda Sumenep Susun Roadmap Pertumbuhan Ekonomi, Fokus Hilirisasi hingga Investasi
Al-Quran Diduga Jadi Materi Promosi Alkohol, Wamenag: Harus Ada Konsekuensi Tegas
Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, Pemkab dan DPRD Sumenep Dituntut Pastikan Anggaran Tepat Sasaran
RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Resmi Buka Poli Urologi, Peserta BPJS Kini Bisa Berobat
HUT ke-81 RI, BPRS Bhakti Sumekar Bangun Kekompakan Karyawan Lewat JJS

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:04 WIB

Tiga Tersangka Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong Belum Ditahan Polisi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:22 WIB

Mahasiswa KKN Kolaboratif Kenalkan Azolla sebagai Alternatif Pakan Ternak Bagi Warga Gapurana

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:43 WIB

IWO Sumenep Rayakan HUT ke 14, Kapolresta Akui Pers Mitra Strategis Kepolisian

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:57 WIB

Bappeda Sumenep Susun Roadmap Pertumbuhan Ekonomi, Fokus Hilirisasi hingga Investasi

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:05 WIB

Al-Quran Diduga Jadi Materi Promosi Alkohol, Wamenag: Harus Ada Konsekuensi Tegas

Berita Terbaru

ILUSTRASI: 
Sejumlah batang kayu jati yang telah ditebang ditemukan di kawasan hutan Desa Nonggunong, Kecamatan Nonggunong, Sumenep (Dok. Seputar Jatim)

Hukum & Kriminal

Tiga Tersangka Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong Belum Ditahan Polisi

Jumat, 14 Agu 2026 - 20:04 WIB