BANGKALAN, seputarjatim.com- Polres Bangkalan, Jawa Timur, menangkap pria berinisial MA dalam kasus penistaan agama Islam.
MA yang merupakan pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Bangkalan itu sebelumnya dilaporkan ke Polres setempat karena menulis kalimat penghinaan terhadap Nabi dan menghina keyakinan ummat muslim.
Kasi Pidum Kejari Bangkalan, Choirul Arifin, mengatakan teleh menerima pelimpahan berkas kasus UU ITE dari Polres Bangkalan.
“Kemarin yang bersangkutan telah diperiksa penyidik namun belum ditahan. Hari ini berkasnya telah dilimpahkan ke kita, dan langsung kita tahan,” terangnya.
Saat ini menurut Choirul, tersangka menjadi tahanan titipan di Polres Bangkalan sambil menunggu persidangan. (Mg3/red)