SUMENEP, Seputar Jatim – Pengawasan terhadap operasional Satuan Pelaksana Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus menjadi bahan perbincangan publik.
Dari total 89 SPPG yang beroperasi, sejumlah dapur dilaporkan bermasalah karena menu dalam program Makanan Bergizi Gratis (MBG) diduga tidak layak konsumsi namun tetap dibagikan dan dikonsumsi siswa penerima manfaat.
Temuan di lapangan menyebutkan adanya makanan berbau tidak sedap, basi, hingga buah yang busuk masih didistribusikan kepada siswa.
Kondisi ini memicu kekhawatiran serius terkait keamanan pangan dan kesehatan anak-anak sekolah.
Aktivis muda Sumenep, Fathur Rahman, mempertanyakan peran Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Kabupaten Sumenep di tengah maraknya laporan SPPG bermasalah.
Menurutnya, jika pengawasan berjalan efektif, makanan tidak layak konsumsi tidak mungkin lolos hingga ke tangan siswa.
“Jika makanan tidak layak konsumsi bisa lolos dan dikonsumsi siswa, lalu di mana posisi pengawasan Dinkes P2KB selama ini? Ini menyangkut kesehatan anak-anak dan tidak bisa dianggap sepele,” ujarnya, Kamis (19/2/2026).
Persoalan kian menjadi perhatian publik karena sebagian SPPG yang dilaporkan bermasalah diketahui telah mengantongi Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS) yang diterbitkan Dinkes P2KB sesuai prosedur.
Sertifikat tersebut semestinya menjadi jaminan bahwa dapur dan proses pengolahan makanan memenuhi standar higiene serta keamanan pangan.
Namun munculnya laporan makanan tidak layak konsumsi menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan lanjutan terhadap SPPG yang telah bersertifikat.
Ia menilai, kepemilikan SLHS tidak boleh berhenti pada aspek administratif, melainkan harus dibarengi pengawasan lapangan yang konsisten dan berkelanjutan.
“Kalau dapur bersertifikat masih menyajikan makanan basi dan buah busuk, maka yang gagal bukan hanya pengelola, tetapi sistem pengawasannya. Sertifikat tidak boleh berubah menjadi tameng administratif,” tegasnya.
Di sisi lain, bahwa Dinkes P2KB Sumenep menyatakan pengawasan operasional SPPG dilakukan secara berkala. Sebagai instansi penerbit SLHS, dinas tersebut juga memiliki mekanisme pembinaan serta penindakan terhadap SPPG yang terbukti melanggar standar higiene dan keamanan pangan.
Meski demikian, Fathur menilai langkah pengawasan dan penindakan harus dilakukan secara nyata dan transparan untuk memulihkan kepercayaan publik.
“Publik tidak butuh klaim pengawasan di atas kertas. Yang dibutuhkan adalah tindakan tegas dan sanksi nyata bagi dapur yang terbukti lalai. Jika tidak ada sanksi, pelanggaran akan terus berulang,” tegasnya.
Ia mendesak Dinkes P2KB tidak ragu menjatuhkan sanksi terhadap SPPG bermasalah, mulai dari peringatan keras, penghentian sementara operasional, hingga pencabutan izin apabila pelanggaran terbukti membahayakan kesehatan siswa.
“Keselamatan siswa harus menjadi prioritas. Dapur yang terbukti menyajikan makanan tidak layak konsumsi harus diberi sanksi tegas agar ada efek jera,” tambahnya.
Fathur menambahkan, program MBG sejatinya bertujuan meningkatkan kualitas gizi siswa. Kelalaian dalam menjaga mutu makanan justru berpotensi menimbulkan risiko kesehatan baru.
“Program gizi tidak boleh berubah menjadi sumber penyakit. Jika pengawasan lemah dan sanksi tidak tegas, yang menjadi korban adalah anak-anak,” pungkasnya.
Dengan begitu, ia pun mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap SPPG yang dilaporkan bermasalah, evaluasi proses penerbitan SLHS, serta keterbukaan hasil pengawasan kepada masyarakat. (EM)
*
Penulis : EM
Sumber Berita: https://seputarjatim.com









