Satu PR di APHT Guluk-Guluk Belum Kantongi Izin Cukai, Operasional Kawasan Industri Belum Optimal

- Redaksi

Sabtu, 21 Februari 2026 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOKUS: Para pekerja di APHT Guluk-Guluk saat memproduksi batang rokok (SandiGT - Seputar Jatim)

FOKUS: Para pekerja di APHT Guluk-Guluk saat memproduksi batang rokok (SandiGT - Seputar Jatim)

SUMENEP, Seputar Jatim – Kawasan Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) di Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, belum sepenuhnya beroperasi sesuai rencana.

Dari total 12 perusahaan rokok (PR) yang terdaftar, baru 11 perusahaan yang aktif menjalankan produksi. Sementara satu perusahaan lainnya masih tertahan dalam proses pengurusan izin cukai di Bea Cukai.

Kondisi ini menunjukkan bahwa pengembangan kawasan industri hasil tembakau yang digadang-gadang menjadi pengungkit ekonomi daerah tersebut masih menyisakan pekerjaan rumah, terutama dalam percepatan operasional seluruh tenant.

Direktur PD Sumekar, Hendri Kurniawan, menjelaskan satu PR yang belum beroperasi saat ini masih menjalani proses perizinan di Bea Cukai. Menurutnya, pengajuan izin dilakukan secara bertahap karena harus mengikuti antrean dari perusahaan lain.

“Satu perusahaan masih berproses di Bea Cukai. Pengajuan dilakukan bertahap sesuai urutan masuk, sehingga yang terakhir ini masih belum tuntas,” katanya, Sabtu (21/02/2026).

Baca Juga :  16 Penghargaan Diraih, Tahun Perdana Fauzi–Imam Penuh Prestasi

Ia memastikan, dari sisi administratif internal, perusahaan tersebut telah menyelesaikan seluruh persyaratan awal. Dokumen utama seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha Industri (IUI), serta berkas pendukung lainnya telah lengkap dan diserahkan ke Bea Cukai Madura.

“Berkasnya sudah lengkap dan sudah kami serahkan. Tinggal menunggu apakah ada perbaikan administrasi serta jadwal pengecekan lokasi,” jelasnya.

Hendri menambahkan, setelah proses verifikasi dan pengecekan lapangan selesai, perusahaan masih harus melalui tahapan penyusunan serta pemaparan proses bisnis (probis). Tahap ini menjadi penentu sebelum izin resmi diterbitkan di tingkat Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur.

“Jika probis dinyatakan layak, Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) akan diterbitkan. Prosesnya relatif cepat setelah pemaparan,” tegasnya.

Belum optimalnya operasional APHT tersebut juga mendapat sorotan dari kalangan legislatif. Anggota Komisi II DPRD Sumenep, Masdawi, menegaskan bahwa keberadaan kawasan industri ini harus diukur dari dampak riilnya, bukan sekadar jumlah perusahaan yang terdaftar.

Menurutnya, APHT sejak awal dibangun untuk menciptakan lapangan kerja serta memperkuat ekonomi masyarakat sekitar. Karena itu, keterlambatan operasional satu perusahaan tetap perlu menjadi bahan evaluasi.

“APHT jangan hanya dinilai dari berdirinya bangunan dan masuknya perusahaan. Yang terpenting adalah sejauh mana dampaknya terhadap tenaga kerja dan ekonomi lokal,” tegasnya.

Baca Juga :  Bangun Mental Spiritual ASN, Pemkab Sumenep Gelar Pengajian Ramadan

Ia menambahkan, PD Sumekar sebagai pengelola harus memastikan seluruh perusahaan dapat beroperasi secara optimal dan berkelanjutan, mengingat besarnya anggaran publik yang telah dialokasikan untuk pengembangan kawasan tersebut.

“Pengelolaan APHT harus betul-betul serius. Jangan sampai investasi besar ini tidak sebanding dengan hasil yang dirasakan masyarakat,” pungkasnya. (Sand/EM)

*

Penulis : Sand

Editor : EM

Sumber Berita: https://seputarjatim.com

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Sumenep Sahkan 31 Raperda 2026, Fokus Perlindungan Petani hingga Regulasi Media Sosial
Dikejar Permintaan Pasar, PR Makayasa Siapkan Pabrik Baru dan Rekrut Ribuan Karyawan
Diduga Jadi Sarang Miras, Mr. Ball di Sumenep Tetap Buka Seolah Kebal Hukum
Aksi Pemilik SPPG di Pamekasan Joget Sambil Hamburkan Uang di Konser Valen Viral
Viral! Pantai Slopeng Diprotes Wisatawan, Tiket Mahal Hanya Disuguhi Sampah
IWO Sumenep Serukan Persatuan di Idul Fitri 1447 H, Ajak Masyarakat Perkuat Silaturahmi
GPPS Semprot APBD Sumenep, Anggaran Sarung Dinilai Abaikan Kebutuhan Rakyat
Diduga Cemarkan Profesi Wartawan, Akun TikTok Juan Kurniawan Bakal Diproses Hukum

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 09:18 WIB

DPRD Sumenep Sahkan 31 Raperda 2026, Fokus Perlindungan Petani hingga Regulasi Media Sosial

Rabu, 8 April 2026 - 16:20 WIB

Dikejar Permintaan Pasar, PR Makayasa Siapkan Pabrik Baru dan Rekrut Ribuan Karyawan

Selasa, 7 April 2026 - 01:18 WIB

Diduga Jadi Sarang Miras, Mr. Ball di Sumenep Tetap Buka Seolah Kebal Hukum

Sabtu, 28 Maret 2026 - 13:53 WIB

Aksi Pemilik SPPG di Pamekasan Joget Sambil Hamburkan Uang di Konser Valen Viral

Kamis, 26 Maret 2026 - 08:15 WIB

Viral! Pantai Slopeng Diprotes Wisatawan, Tiket Mahal Hanya Disuguhi Sampah

Berita Terbaru