SUMENEP, Seputar Jatim – Seluruh tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau tambang galian C yang berada di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tidak mengantongi izin resmi (ilegal).
Hal ini, sesuai dengan data dari Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur.
“Tidak ada tambang galian C yang berijin di Sumenep. Data resmi dari ESDM Jatim sudah jelas dan clear,” tegas salah satu Anggota Komisi III DPRD Sumenep, Abd. Rahman, Senin (17/3/2025).
Dengan adanya tambang galian C yang tidak mengantongi izin tersebut, ia meminta penegak hukum tidak boleh pilih kasih.
Meskipun salah satu pemilik tambang ada hubungannya dengan orang penting, maka harus segera ditindak sesuai hukum yang berlaku.
“Oleh karena itu, kita mendesak penegak hukum bertindak tegas. Apapun alasannya regulasi harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” jelasnya.
Politikus dari Partai Berlambang Ka’bah itu berkomitmen, akan terus mengawal hal itu. Bahkan, pihaknya khawatir setelah melakukan audiensi dengan Dinas ESDM Jawa Timur beberapa waktu lalu, belum ada tindakan dari pihak terkait termasuk dari penegak hukum.
“Komisi III memang concern, agar penegak hukum bertindak. Karena kewenangan ada di mereka,” pungkasnya. (Sand/EM)
*