SUMENEP, seputarjatim.com–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, amankan RF (32) yang bertempat tinggal Dsn. Bangrat, Ds. Tambuko, Kec. Guluk-guluk, Kab. Sumenep, karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
RF ditangkap dirumahnya sendiri pada hari Senin, tanggal 21 November 2022, sekira pukul 16.30 wib.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP. Widiarti menyebutkan, penangkapan terhadap RF awalnya menerima informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering menggunakan dan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di Kecamatan Guluk-Guluk, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan terlapor, kemudian mendapat informasi dan A1 maka petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terlapor yang sedang duduk ruang tamu rumahnya tersebut.
” RF ditangkap dengan barang bukti berupa sabu berat keseluruhan 0,37 gram, seperangkat alat hisap, satu buah pipet kaca, satu korek api gas serta satu unit HP merk Redmi 6A warna hitam,” Jelasnya. Selasa (22-11-2022).
Masih kata Widi, tersangka beserta barang bukti (BB) diamankan di Mapolres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) subs Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ” Pungkasnya. (Bam)