SUMENEP, Seputar Jatim – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, meminta aparat penegak hukum segara melakukan penutupan tambang galian c ilegal.
Sebab, tambang galian c yang diduga tidak mengantongi izin sangat berdampak buruk kepada alam dan masyarakat sekitar.
Selain itu, para pengangkut hasil galian c tersebut seringkali mengabaikan keselamatan di jalan raya.
Ketua komisi III DPRD Kabupaten Sumenep, M. Muhri menegaskan, bahwa polisi harus menjaga keamanan masyarakat pada umumnya.
“Salah satunya, apabila pengendara dump truk yang mengangkut hasil kerukan tambang galian c ilegal lebih muatan dan hampir mencelakakan pengendara motor. Segera untuk melakukan penindakan,” tegasnya, Jumat (14/3/2025).
Kalau kelebihan muatan, lanjut dia, polisi harus bertindak, karena bagian dari pelanggaran lalu lintas. Pelanggaran lalu lintas terkadang menjadi pintu awal kecelakaan lalu lintas.
Ia menegaskan, tambang galian c yang ada di Sumenep tidak mengantongi izin. Dengan demikian, penegak hukum segara melakukan langkah taktisnya untuk menyikapi tambang yang tidak berizin.
“Komisi 3 tegas, kita minta penegak hukum bertindak, karena tambang di Sumenep bisa dipastikan semua ilegal,” jelasnya.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyampaikan, bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas ESDM Jatim, untuk memetakan soal perijinan tambang, dimana ternyata memang semua ilegal.
Selanjutnya pihaknya akan melakukan pertemuan dengan kepolisian agar menindak karena penegakan hukum tambang di kepolisian.
“Tambang galian c yang ilegal yang masih beroperasi saat ini harus ditutup,” tukasnya. (Sand/EM)
*