Tumpukan Material Batu Putih di Pinggir Jalan Lingkar Utara Kebunan Resahkan Warga

- Redaksi

Jumat, 9 Desember 2022 - 19:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:Tumpukan Material  Batu Putih di Jl. Lingkar utara

Foto:Tumpukan Material Batu Putih di Jl. Lingkar utara

SUMENEP, seputarjatim.com–Tumpukan material berupa batu putih yang ada di jalan raya lingkar utara tepatnya di Desa Kebunan, Kecamatan Kota Sumenep meresahkan warga, khususnya para pengguna jalan raya.

Menurut warga, jalan raya sebagai infrastruktur memberi manfaat besar terhadap mobilitas masyarakat. Namun sangat disayangkan apabila jalan raya yang seharusnya steril harus dikotori dengan tumpukan bahan material berupa batu putih.

“Tumpukan bahan material berupa batu putih ini sudah lama, sekitar 6 bulan yang lalu, bahkan tidak hanya batu putih melainkan juga ada batu karang, tidak diketahui siapa pemilik batu tersebut soalnya kalau menaruh bahan material tersebut tidak pernah siang hari, melainkan dilakukan pada tengah malam,” ucap Venus Vemaru kepada media ini. Jumat (9-12-2022).

Lanjut Venus bercerita, tumpukan material berupa batu putih tersebut belum lama ini memakan korban, yakni kecelakaan sebuah mobil menghantam tumpukan batu tersebut.

Baca Juga :  Sukses Gelar Kontes Ikan Predator Nan Eksotis, Bupati Sumenep Apresiasi Pemdes Torbang

“Tumpukan material yang memakai badan jalan sangatlah mengganggu kelancaran berkendara, saya berharap pihak berwenang segera menertibkan material yang menggunakan bahu jalan demi kenyamanan dan kelancaran pengguna jalan, serta kejadian mobil yang menghantam tumpukan batu tersebut tidak terulang kembali,” paparnya.

Lanjut Venus, di aturan sudah jelas bahwa menumpuk material di badan jalan termasuk kategori merusakkan / menghilangkan fungsi jalan. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 28 disebut : (1) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan.

Baca Juga :  Matangkan Persiapan Musywil Pemuda Muhammadiyah Jawa Timur ke-17, PDPM Sumenep Temui Bupati Fauzi

“Jadi jelas, menumpuk material di jalan raya merugikan dan sangat dilarang. Terkecuali untuk perbaikan jalan yang menjadi tanggung jawab penyelenggara jalan. Itupun harus dipasang rambu peringatan demi menghindari terjadinya kecelakaan yang bisa memakan korban,” pungkasnya.

Sementara itu, PLT Kasat Lantas Polres Sumenep, IPTU Rofiq belum bisa dimintai komentarnya, WA dari awak media belum direspon sampai berita ini tayang.

Seputarjatim.com akan terus mencari informasi siapa pemilik material berupa batu putih dan batu karang yang sudah memakan sebagian jalan raya tersebut. (Bam).

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GPPS Semprot APBD Sumenep, Anggaran Sarung Dinilai Abaikan Kebutuhan Rakyat
Serang Profesi Wartawan, IWO Resmi Laporkan Akun TikTok Juan Kurniawan ke Polres Sumenep
Diduga Cemarkan Profesi Wartawan, Akun TikTok Juan Kurniawan Bakal Diproses Hukum
Aksi Segel Kantor Berakhir, Pegadaian Pamekasan Siap Kembalikan Hak 47 Korban Lewat Mediasi Pengadilan
Dari Kursi Terdakwa ke Kursi Pejabat, Putusan Kasasi MA Kasus Indra Wahyudi Masih Menggantung
Diduga Langgar Juknis MBG, Live TikTok SPPG Lebeng Timur Mendadak Dijeda Usai Disoal Susu Coklat
Polemik E-Katalog Memanas, IWO Sumenep Nilai Kebijakan Terlalu Dipaksakan
BGN Suspend 17 SPPG di Jatim, SPPG Pakamban Laok 2 Sumenep Ikut Terseret

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:55 WIB

GPPS Semprot APBD Sumenep, Anggaran Sarung Dinilai Abaikan Kebutuhan Rakyat

Kamis, 12 Maret 2026 - 13:32 WIB

Serang Profesi Wartawan, IWO Resmi Laporkan Akun TikTok Juan Kurniawan ke Polres Sumenep

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:25 WIB

Diduga Cemarkan Profesi Wartawan, Akun TikTok Juan Kurniawan Bakal Diproses Hukum

Selasa, 10 Maret 2026 - 00:28 WIB

Aksi Segel Kantor Berakhir, Pegadaian Pamekasan Siap Kembalikan Hak 47 Korban Lewat Mediasi Pengadilan

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:43 WIB

Dari Kursi Terdakwa ke Kursi Pejabat, Putusan Kasasi MA Kasus Indra Wahyudi Masih Menggantung

Berita Terbaru