Tumpukan Material Batu Putih di Pinggir Jalan Lingkar Utara Kebunan Resahkan Warga

- Redaksi

Jumat, 9 Desember 2022 - 19:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:Tumpukan Material  Batu Putih di Jl. Lingkar utara

Foto:Tumpukan Material Batu Putih di Jl. Lingkar utara

SUMENEP, seputarjatim.com–Tumpukan material berupa batu putih yang ada di jalan raya lingkar utara tepatnya di Desa Kebunan, Kecamatan Kota Sumenep meresahkan warga, khususnya para pengguna jalan raya.

Menurut warga, jalan raya sebagai infrastruktur memberi manfaat besar terhadap mobilitas masyarakat. Namun sangat disayangkan apabila jalan raya yang seharusnya steril harus dikotori dengan tumpukan bahan material berupa batu putih.

“Tumpukan bahan material berupa batu putih ini sudah lama, sekitar 6 bulan yang lalu, bahkan tidak hanya batu putih melainkan juga ada batu karang, tidak diketahui siapa pemilik batu tersebut soalnya kalau menaruh bahan material tersebut tidak pernah siang hari, melainkan dilakukan pada tengah malam,” ucap Venus Vemaru kepada media ini. Jumat (9-12-2022).

Lanjut Venus bercerita, tumpukan material berupa batu putih tersebut belum lama ini memakan korban, yakni kecelakaan sebuah mobil menghantam tumpukan batu tersebut.

“Tumpukan material yang memakai badan jalan sangatlah mengganggu kelancaran berkendara, saya berharap pihak berwenang segera menertibkan material yang menggunakan bahu jalan demi kenyamanan dan kelancaran pengguna jalan, serta kejadian mobil yang menghantam tumpukan batu tersebut tidak terulang kembali,” paparnya.

Lanjut Venus, di aturan sudah jelas bahwa menumpuk material di badan jalan termasuk kategori merusakkan / menghilangkan fungsi jalan. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 28 disebut : (1) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan.

Baca Juga :  Dua hacker Web ITS dan Pemprov Dibekuk Polda Jatim

“Jadi jelas, menumpuk material di jalan raya merugikan dan sangat dilarang. Terkecuali untuk perbaikan jalan yang menjadi tanggung jawab penyelenggara jalan. Itupun harus dipasang rambu peringatan demi menghindari terjadinya kecelakaan yang bisa memakan korban,” pungkasnya.

Sementara itu, PLT Kasat Lantas Polres Sumenep, IPTU Rofiq belum bisa dimintai komentarnya, WA dari awak media belum direspon sampai berita ini tayang.

Seputarjatim.com akan terus mencari informasi siapa pemilik material berupa batu putih dan batu karang yang sudah memakan sebagian jalan raya tersebut. (Bam).

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang Korupsi BSPS di Sumenep Masuk Babak Penentuan, 6 Terdakwa Siap Diperiksa
Polemik Kades Meddelan, Camat Lenteng Terkesan Biarkan Sejumlah Pelanggaran
Kasus Penganiayaan di Lenteng Naik Status, Keluarga Korban Akhirnya Dapat Titik Terang
Polisi Tetapkan H sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Pemuda di Lenteng
Aroma Dugaan Penyelewengan DD Meddelan Terungkap, Inspektorat Sumenep Dinilai Kecolongan
Inspektorat Sumenep Periksa Dana Desa Meddelan, Warga Mulai Bertanya?
Kasus Dugaan Penganiayaan di Lenteng Belum Tuntas, Jurnalis Pertanyakan Kinerja Polisi
Rambu Minim, Proyek Jembatan di Pakandangan Dikeluhkan Warga karena Rawan Kecelakaan

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 11:05 WIB

Sidang Korupsi BSPS di Sumenep Masuk Babak Penentuan, 6 Terdakwa Siap Diperiksa

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:16 WIB

Polemik Kades Meddelan, Camat Lenteng Terkesan Biarkan Sejumlah Pelanggaran

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:19 WIB

Kasus Penganiayaan di Lenteng Naik Status, Keluarga Korban Akhirnya Dapat Titik Terang

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:58 WIB

Polisi Tetapkan H sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Pemuda di Lenteng

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:40 WIB

Aroma Dugaan Penyelewengan DD Meddelan Terungkap, Inspektorat Sumenep Dinilai Kecolongan

Berita Terbaru