Sumenep, seputarjatim.com– Kejakasan Negeri Sumenep kembalikan barang bukti uang sebesar 699 Juta lebih, dalam perkara Tipikor Pembangunan dan Rehabilitasi Pasar Pragaan, Tahun Anggaran 2014, kepada Pemerintah Kabupaten Sumenep, di Kantor Kejari Sumenep, Selasa, 16/07/2019. Barang bukti ini disita dari tersangka Babur Rahman dkk, setelah dijatuhi vonis Majelis Hakim Pengadilan Sumenep, beberapa waktu lalu. (dik/red)