KPPBC TMP C Madura Musnahkan Rokok Ilegal dan Miras

- Redaksi

Rabu, 6 Agustus 2025 - 17:50 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

TERBAKAR: KPPBC TMP C Madura memusnahkan rokok ilegal dan miras di halaman Kantor Bea Cukai Madura, Kabupaten Pamekasan (Doc. Seputar Jatim)

TERBAKAR: KPPBC TMP C Madura memusnahkan rokok ilegal dan miras di halaman Kantor Bea Cukai Madura, Kabupaten Pamekasan (Doc. Seputar Jatim)

PAMEKASAN, Seputar Jatim – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Madura melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang cukai.

Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, Untung Basuki, dan turut disaksikan perwakilan dari unsur TNI, Polri, Kejaksaan, serta Pemerintah Daerah.

Kepala KPPBC TMP C Madura, Novian Dermawan menjelaskan, bahwa barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama periode 1 Agustus 2024 hingga 14 Juni 2025.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp29.526.668.935, terdiri dari 20.111.194 batang rokok ilegal dan 188 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Potensi kerugian negara akibat barang-barang ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp19.575.589.843.

“Pemusnahan ini merupakan wujud nyata peran Bea Cukai sebagai community protector dalam upaya melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal,” katanya, di halaman Kantor Bea Cukai Madura, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Rabu (6/8/2025).

Baca Juga :  Meriahkan HUT RI Ke 80, Team RRT Bakal Gelar Event Layangan LED Bersama Bupati Sumenep

Menurutnya, proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur, yaitu rokok dibakar, sedangkan MMEA dituang ke tempat pembakaran khusus untuk mencegah penyalahgunaan.

Mengingat volume barang cukup besar, Bea Cukai Madura menggandeng pihak ketiga, yakni PT Hijau Alam Nusantara Mojokerto, untuk mendukung proses pemusnahan yang dilakukan secara bertahap.

“Seluruh barang yang dimusnahkan telah memperoleh persetujuan dari Direktur Jenderal Kekayaan Negara,” katanya, Rabu (6/8/2025).

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan rokok ilegal dengan tidak menjual, mengedarkan, atau memproduksi barang-barang ilegal.

Bahkan, dia juga mengimbau agar masyarakat segera melapor ke Bea Cukai jika menemukan indikasi peredaran barang ilegal di lingkungannya.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJBC Jatim I, Untung Basuki menyatakan, bahwa kegiatan ini merupakan bentuk penegakan hukum atas peredaran produk ilegal yang merugikan negara dan pelaku usaha yang taat aturan.

“Produk ilegal ini menimbulkan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang telah membayar cukai secara sah. Oleh karena itu, penindakan tegas perlu dilakukan,” jelasnya.

Ia berharap pemusnahan ini menjadi wujud transparansi dan akuntabilitas atas kinerja pengawasan Bea Cukai di bidang kepabeanan dan cukai, sekaligus mencerminkan sinergi lintas sektor dalam pemberantasan barang ilegal.

“Ke depan, Bea Cukai Madura bersama aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta didukung oleh partisipasi masyarakat, akan terus menjaga negeri dari bahaya peredaran barang ilegal,” harapnya.

Berikut daftar merek rokok ilegal yang dimusnahkan:

1. Humer
2. Gico
3. GF
4. Geboy
5. HMIN Bold
6. RJ99
7. Balveer
8. Angker
9. LS
10. Suryaku
11. Just
12. Lacoste
13. LBaik
14. ST16MA
15. SOL
16. Classy
17. Fantastic
18. Everest
19. Dalil
20. Milde
21. Manchester
22. Smits
23. Luxio
24. Dubai
25. Newcastle
26. M4
27. Aswad
28. Sanmarino. (EM)

*

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus DBD di Pamekasan Capai 380, Dinkes Siapkan 4 Langkah Antisipasi KLB
Puncak Festival Banjari Al-Habsyi, DRT Gemar Bershalawat Hadirkan Majelis At-Taufiq Meriahkan HSN 2026
Dua Kades Terjerat Kasus Narkoba, DPMD Sumenep Pilih Tegak Lurus pada Hukum
Geger! Bayi Laki-Laki Ditemukan di Atas Kursi Rusak di Pinggir Jalan Prenduan Sumenep
Dugaan Perusakan Rumah dan Teror Celurit di Pamekasan, Jaka Jatim Desak Polisi Usut Tuntas
Kuota Cuma 20 Grup, Jangan Lewatkan! Festival Banjari Al-Habsyi se-Sumenep Siapkan Hadiah Jutaan
Peringati Hari Parlemen 2026, DPRD Sumenep Siapkan Hadiah Rp100 Juta dan Sembako
Dugaan Tiru Rokok Ilegal Marbol Berujung Teror dan Perusakan, Kendaraan Ibu di Pamekasan Diambil

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 13:23 WIB

Kasus DBD di Pamekasan Capai 380, Dinkes Siapkan 4 Langkah Antisipasi KLB

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:06 WIB

Puncak Festival Banjari Al-Habsyi, DRT Gemar Bershalawat Hadirkan Majelis At-Taufiq Meriahkan HSN 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:21 WIB

Dua Kades Terjerat Kasus Narkoba, DPMD Sumenep Pilih Tegak Lurus pada Hukum

Selasa, 20 Oktober 2026 - 06:58 WIB

Geger! Bayi Laki-Laki Ditemukan di Atas Kursi Rusak di Pinggir Jalan Prenduan Sumenep

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:00 WIB

Dugaan Perusakan Rumah dan Teror Celurit di Pamekasan, Jaka Jatim Desak Polisi Usut Tuntas

Berita Terbaru