Penyegelan 2 Mesin Rokok PR Daun Mulia di Sampang Dinilai Lambat, LSM Bidik Siapkan Laporan Resmi ke Kemenkeu, Dirjen Bea Cukai, dan Dirjen Pajak

- Redaksi

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 00:02 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

Ketua Umum LSM Bidik, Didik Haryanto (Foto Istimewa)

Ketua Umum LSM Bidik, Didik Haryanto (Foto Istimewa)

SAMPANG, Seputar Jatim – Penyegelan dua unit mesin produksi rokok milik Perusahaan Rokok (PR) Daun Mulia oleh Bea Cukai Madura, yang berlokasi di Desa Tambaan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, menjadi sorotan berbagai pihak.

Diketahui, dua unit mesin itu ternyata masih digunakan untuk memproduksi sigaret kretek mesin (SKM), padahal izin operasional perusahaan hanya mencakup produksi sigaret kretek tangan (SKT).

Ketua Umum LSM Bidik, Didik Haryanto menegaskan, bahwa tindakan tersebut terkesan terlambat dan hanya bersifat simbolis, karena mesin yang disegel diduga telah digunakan bertahun-tahun tanpa izin resmi.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini bukan mesin baru. Mesin tersebut sudah lama beroperasi untuk memproduksi SKM. Jadi, kalau baru sekarang disegel, patut dipertanyakan sejauh mana pengawasan dilakukan selama ini,” ujarnya, Kamis (9/8/2025).

Baca Juga :  Demo Polres Sumenep, AMPM Minta Penegakan Hukum Bersih dan Transparan

Menurutnya, penyegelan ini justru membuka tabir lemahnya pengawasan aparat terhadap industri rokok yang kerap jadi celah praktik ilegal.

Ia menduga pelanggaran ini bukan kasus tunggal, melainkan bagian dari jaringan besar peredaran rokok tanpa cukai yang terorganisir.

“Hasil investigasi kami mengarah pada keterkaitan PR Daun Mulia dengan sedikitnya enam pabrik lain yang diduga beroperasi secara ilegal. Kami sedang menyiapkan laporan resmi untuk disampaikan ke Kementerian Keuangan, Dirjen Bea Cukai, dan Dirjen Pajak,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti sikap aparat yang dianggap kurang tegas dalam menangani kasus-kasus semacam ini.

Lanjut Didik menilai, penyegelan tanpa proses hukum hanya akan memberi kesan negara hadir, tapi tidak menyentuh akar persoalan.

“Kalau benar-benar ingin menertibkan industri rokok, jangan berhenti di penyegelan. Pemilik usaha harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Ini bukan temuan pertama kami. Sudah banyak kasus serupa yang kami dokumentasikan,” bebernya.

Tak hanya itu, ia juga tetap menilai bahwa pengawasan selama ini tidak maksimal.

Menurutnya, jika produksi ilegal sudah berjalan lama dan hasilnya telah beredar di pasaran, maka tindakan penyegelan menjadi terlambat dan tidak menyentuh persoalan utama.

“Kalau pelanggaran ini sudah berlangsung bertahun-tahun, kenapa baru sekarang bertindak? Publik butuh bukti keseriusan, bukan sekadar pencitraan. Kami mendesak Bea Cukai bersikap lebih transparan dan bertanggung jawab,” pungkas Wasekjen Media Independen Online (MIO) Indonesia Pusat.

Menanggapi hal itu, Humas Bea dan Cukai Madura, Megatruh Yoga Brata membenarkan, bahwa penyegelan dilakukan karena perusahaan belum mengantongi izin resmi untuk memproduksi SKM, langkah tersebut merupakan bentuk pengamanan sesuai prosedur.

Baca Juga :  KPPBC TMP C Madura Musnahkan Rokok Ilegal dan Miras

“Penyegelan dilakukan agar mesin tidak digunakan sampai izin resmi diterbitkan. Ini tindakan preventif sesuai regulasi,” jelasnya.

Sampai saat ini, pemilik PR Daun Mulia, Suhartono, tidak bisa dihubungi hingga berita ini diterbitkan. (EM)

*

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dialog Tambang Ilegal di Pamekasan, JIP Minta Pemkab dan Aparat Penegak Hukum Tak Tinggal Diam
Jaga Hak Korban, Kapolresta Sumenep Serahkan Kendaraan Barang Bukti untuk Dipinjam Pakai
Dugaan Ancaman Celurit hingga Perusakan Usaha, Dear Jatim Desak Kapolres Pamekasan Tuntaskan dalam 7×24 Jam
Bahas Tambang Ilegal di Pamekasan, JIP Hadirkan Pemerintah, Polisi hingga Akademisi
IWO Gelar Seminar Jurnalistik di UPI Sumenep, Etika Pers Tak Boleh Kalah oleh AI
Kasus DBD di Pamekasan Capai 380, Dinkes Siapkan 4 Langkah Antisipasi KLB
Gandeng Kepolisian, Disperkimhub Sumenep Perketat Penertiban Jukir Liar
Disperkimhub Sumenep Terapkan Tarif Parkir Nonberlangganan bagi Kendaraan Pelat Luar

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 20:33 WIB

Dialog Tambang Ilegal di Pamekasan, JIP Minta Pemkab dan Aparat Penegak Hukum Tak Tinggal Diam

Kamis, 29 Oktober 2026 - 19:34 WIB

Jaga Hak Korban, Kapolresta Sumenep Serahkan Kendaraan Barang Bukti untuk Dipinjam Pakai

Kamis, 29 Oktober 2026 - 19:14 WIB

Dugaan Ancaman Celurit hingga Perusakan Usaha, Dear Jatim Desak Kapolres Pamekasan Tuntaskan dalam 7×24 Jam

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:59 WIB

IWO Gelar Seminar Jurnalistik di UPI Sumenep, Etika Pers Tak Boleh Kalah oleh AI

Selasa, 27 Oktober 2026 - 13:23 WIB

Kasus DBD di Pamekasan Capai 380, Dinkes Siapkan 4 Langkah Antisipasi KLB

Berita Terbaru