SUMENEP, Seputar Jatim – Dugaan kelalaian serius mengguncang pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SPPG Matlabul Ulum Jambu, Desa Jambu, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Lembaga tersebut diduga mendistribusikan menu kering MBG berupa roti berjamur dan apel yang telah membusuk kepada penerima manfaat.
Temuan ini memicu kecaman luas publik. Warga menilai insiden tersebut mencerminkan bobroknya pengawasan food handler serta lemahnya kepemimpinan Kepala SPPG yang dinilai tidak tegas dan abai terhadap standar kelayakan pangan.
Kecaman keras disampaikan Fathor Rahman, Aktivis Muda Sumenep. Ia menegaskan, peristiwa ini bukan kesalahan teknis semata, melainkan kelalaian fatal yang mencederai tujuan mulia Program MBG.
“Ini bukan sekadar roti berjamur dan apel busuk, tapi soal mentalitas pengelola. Jika makanan tak layak konsumsi bisa lolos distribusi, berarti pengawasan food handler ambruk dan Kepala SPPG gagal menjalankan fungsi kontrol,” tegas Fathor Rahman, Rabu (24/12/2025).
Menurutnya, tindakan SPPG Matlabul Ulum Jambu telah melampaui batas kewajaran dan secara terang-terangan melanggar petunjuk teknis penyelenggaraan bantuan pemerintah.
“Program Makan Bergizi Gratis menyasar anak-anak dan kelompok rentan. Ketika makanan busuk dibagikan, itu bukan hanya ceroboh, itu berpotensi membahayakan kesehatan bahkan nyawa. Ini tak boleh ditoleransi,” tambahnya.
Rahman mengingatkan, petunjuk teknis Program MBG Tahun Anggaran 2025 mengatur secara tegas pada Poin 5 SPPG dilarang mendistribusikan makanan yang tidak higienis atau basi dan Poin 8 SPPG dilarang menggunakan bahan makanan busuk atau tidak layak konsumsi.
Distribusi roti berjamur dan buah busuk, tegasnya, merupakan pelanggaran nyata dan kasat mata yang tidak memerlukan pembelaan berbelit.
Ia mendesak pemerintah dan instansi terkait tidak bersikap lunak serta segera menjatuhkan sanksi sesuai aturan.
“Jangan diselesaikan dengan klarifikasi atau permintaan maaf. Aturan jelas, sanksi jelas. Jika marwah MBG ingin dijaga, penegakan harus tanpa kompromi,” tandasnya.
Sanksi yang dapat dijatuhkan, antara lain:
- Teguran tertulis;
- Pengembalian dana ke Kas Negara dan blacklist yayasan;
- Pembatalan Perjanjian Kerja Sama (PKS);
- Pemblokiran NPSN yayasan;
- Proses hukum bila ditemukan unsur kesengajaan dan kerugian negara.
“Jika ada pembiaran atau kesengajaan, aparat penegak hukum wajib turun tangan. Program nasional yang dibiayai uang negara tak boleh dipermainkan,” pungkasnya
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi seluruh penyelenggara MBG, khususnya di Kabupaten Sumenep. Publik kini menunggu langkah nyata pemerintah dan penindakan tegas sesuai aturan atau pembiaran yang akan menjadi preseden buruk bagi keberlangsungan program nasional tersebut. (EM)
*
Penulis : EM
Sumber Berita: https://www.seputarjatim.com









