SUMENEP, Seputar Jatim – Banyaknya jabatan strategis yang masih diisi pelaksana tugas (Plt) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep mendapat sorotan dari kalangan legislatif.
DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, mendesak pemerintah daerah segera mempercepat pengisian pejabat definitif agar stabilitas birokrasi dan pelayanan publik tidak terganggu.
Anggota Komisi I DPRD Sumenep, Hairul Anwar menilai kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, terlalu lama mengandalkan Plt pada posisi strategis berpotensi menghambat efektivitas pemerintahan dan pelaksanaan program pembangunan daerah.
Ia menegaskan, keberadaan pejabat definitif sangat penting untuk memastikan roda organisasi perangkat daerah (OPD) berjalan optimal.
Sebab, pejabat berstatus Plt memiliki keterbatasan kewenangan dalam mengambil keputusan strategis, terutama yang berkaitan dengan kebijakan jangka panjang.
“Jabatan strategis sebaiknya tidak terlalu lama dijabat Plt. Pemerintah daerah perlu segera melakukan percepatan pengisian jabatan agar roda pemerintahan berjalan maksimal,” ujarnya, Senin (26/5/2026).
Menurutnya, jika kekosongan jabatan terus berlangsung, dampaknya tidak hanya dirasakan di internal birokrasi, tetapi juga dapat memengaruhi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Koordinasi antarinstansi dinilai berpotensi kurang efektif karena kewenangan Plt tidak seluas pejabat definitif.
Ia menyebut pejabat definitif memiliki legitimasi lebih kuat dalam menentukan arah kebijakan organisasi, melakukan evaluasi program, hingga mengambil keputusan penting demi percepatan pembangunan daerah.
“Kalau dipimpin pejabat definitif, tentu pengambilan keputusan lebih cepat dan program pembangunan bisa berjalan sesuai target yang sudah direncanakan,” tandasnya.
Saat ini sedikitnya terdapat lima OPD di lingkungan Pemkab Sumenep yang masih dipimpin pelaksana tugas.
Jabatan tersebut meliputi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Inspektorat, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub), serta posisi Asisten Administrasi Umum.
Ia berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret, termasuk mempercepat proses seleksi dan penetapan pejabat definitif sesuai mekanisme yang berlaku agar tidak menimbulkan hambatan dalam pelaksanaan program pemerintahan.
“Kami berharap proses pengisian jabatan kosong ini segera selesai sehingga stabilitas pemerintahan tetap terjaga dan pelayanan kepada masyarakat semakin optimal,” pungkasnya. (EM)
*
Penulis : EM
Sumber Berita: https://seputarjatim.com









