SUMENEP, Seputar Jatim – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 16 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Penghentian tersebut dilakukan setelah BGN menemukan sejumlah instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di beberapa SPPG belum tersedia atau belum memenuhi standar yang ditetapkan.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Badan Gizi Nasional Nomor 2741/D.TWS/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026, tentang Pemberhentian Operasional Sementara yang ditujukan kepada Kepala SPPG di Provinsi Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam surat resmi tersebut, BGN menyebut keputusan diambil berdasarkan Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2026, hasil pendataan Koordinator Regional Jawa Timur, serta pertimbangan pimpinan BGN.
“Ditemukan bahwa IPAL di SPPG terlampir belum tersedia dan/atau belum memenuhi standar yang ditetapkan,” demikian isi surat yang ditandatangani Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II, Albertus Dony Dewantoro, Kamis (28/5/2026).
BGN menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan risiko terhadap kualitas produksi, mutu gizi, hingga keamanan pangan dalam pelaksanaan Program MBG.
Karena itu, operasional seluruh SPPG yang tercantum dalam lampiran surat resmi dihentikan sementara sejak surat diterbitkan.
Tak hanya penghentian operasional, Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN juga merekomendasikan penghentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah kepada SPPG terkait dalam kategori non kejadian menonjol atau perbaikan mayor.
Selain itu, seluruh Kepala SPPG diwajibkan menyelesaikan proses pembayaran menggunakan virtual account (VA) paling lambat 1 x 24 jam untuk periode operasional sebelum surat diterbitkan.
BGN menegaskan, pencabutan status penghentian operasional sementara hanya dapat dilakukan setelah pihak pengelola menyerahkan bukti perbaikan beserta dokumen pendukung kepada Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II untuk diverifikasi.
Berikut daftar SPPG di Kabupaten Sumenep, yang terdampak penghentian operasional sementara oleh BGN, sebagai berikut:
- SPPG Sumenep Kota Sumenep Kolor (Yayasan Kayan Syaha Abadi)
- SPPG Sumenep Kota Sumenep Kebunagung (Yayasan Al-Itqan)
- SPPG Sumenep Rubaru Rubaru (Yayasan Rumah Juang Garuda Emas)
- SPPG Sumenep Talango Palasa (Yayasan Mitra Cendekia Waskita)
- SPPG Sumenep Saronggi Saronggi (Yayasan Alif Batupatih)
- SPPG Sumenep Kalianget Kalianget Timur (Yayasan Pendidikan dan Sosial Al Hasani)
- SPPG Sumenep Guluk-guluk Tambuko (Yayasan Bumi Asfan Abadi)
- SPPG Sumenep Kangayan Kangayan 2 (Yayasan Mitra Cendekia Waskita)
- SPPG Sumenep Sapeken Sapeken 1 (Yayasan Macik Education Squad)
- SPPG Sumenep Kota Sumenep Kebunan (Yayasan Bakti Bunda Berjaya)
- SPPG Sumenep Kota Sumenep Kolor 2 — (Yayasan Cahaya Quran Sumenep)
- SPPG Sumenep Kalianget Kalianget Barat 3 (Yayasan Adirasa Mandiri Indonesia)
- SPPG Sumenep Kangayan Kangayan (Yayasan Elfath)
- SPPG Sumenep Gapura Gapura Timur 2 (Yayasan Ponpes At-ta’awun)
- SPPG Sumenep Kalianget Kalianget Barat (Yayasan Mathlabul Ulum)
- SPPG Sumenep Kota Sumenep Karangduak (Yayasan Abhinaya Dakara Indonesia). (EM)
*
Penulis : EM
Sumber Berita: https://seputarjatim.com









