SUMENEP, Seputar Jatim – Rencana penerapan sistem electronic voting (e-voting) dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2027 mulai disiapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Namun, sistem pemungutan suara elektronik tersebut dipastikan tidak serta-merta diterapkan di seluruh desa. Pemkab Sumenep masih melakukan pemetaan untuk menentukan desa yang dinilai memiliki kesiapan menerapkan e-voting.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Achmad Dzulkarnain, mengatakan penerapan e-voting merupakan salah satu mekanisme pemilihan kepala desa yang telah diakomodasi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski demikian, penerapannya tetap harus disesuaikan dengan kondisi dan kesiapan masing-masing desa.
Menurutny, kesiapan penerapan e-voting tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan perangkat elektronik.
Pemerintah juga harus memastikan kesiapan penyelenggara, sumber daya manusia, kemampuan teknis masyarakat, infrastruktur pendukung, serta regulasi.
“DPMD akan melihat kesiapan masing-masing desa sebelum menentukan mekanisme yang akan digunakan,” ujarnya, Rabu (30/9/2026).
Saat ini, kata dia, Pemkab Sumenep masih melakukan kajian dan koordinasi dengan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan skema penerapan e-voting dapat berjalan sesuai ketentuan dan kondisi di lapangan.
Proses identifikasi desa yang berpotensi menerapkan sistem elektronik tersebut juga masih berlangsung.
Karena itu, sangat terbuka kemungkinan mekanisme pemungutan suara pada Pilkades 2027 nantinya berbeda antara satu desa dengan desa lainnya.
Desa yang dinilai memenuhi aspek kesiapan teknologi, sumber daya manusia, perangkat pendukung, dan persyaratan lainnya dapat menggunakan e-voting. Sementara desa yang belum memenuhi kesiapan berpotensi tetap menggunakan metode pemungutan suara konvensional.
“Kami masih melakukan diskusi dan pendalaman terhadap persiapan pelaksanaan pemilihan kepala desa secara e-voting,” pungkasnya.
Pilkades serentak di Kabupaten Sumenep direncanakan berlangsung pada Oktober hingga November 2027. Dengan waktu persiapan yang masih cukup panjang, Pemkab Sumenep berupaya memastikan seluruh aspek teknis dan regulasi dipersiapkan secara matang.
Pemerintah daerah juga masih memiliki waktu untuk melakukan evaluasi terhadap kesiapan desa sebelum menentukan mekanisme pemungutan suara yang akan digunakan.
“Kami upayakan maksimal rencana e-voting ini,” imbuhnya. (EM)
*
Penulis : EM
Sumber Berita: https://www.seputarjatim.com










