SUMENEP, Seputar Jatim – Pengelolaan arsip di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diduga masih jauh dari standar kearsipan.
Penataan berkas yang tidak tertib hingga minimnya pembenahan arsip menjadi persoalan serius yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang bertanggung jawab.
Arsip negara bukan sekadar tumpukan dokumen yang bisa dibiarkan menumpuk atau terbengkalai setelah tidak lagi digunakan.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Setiap dokumen pemerintahan memiliki nilai administrasi, hukum, dan pertanggungjawaban yang wajib dijaga melalui sistem pengelolaan kearsipan yang sesuai ketentuan.
Kewajiban tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Regulasi itu mengharuskan setiap lembaga negara, termasuk OPD, menyelenggarakan pengelolaan arsip secara tertib, sistematis, dan sesuai standar yang ditetapkan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Namun, pelaksanaan aturan tersebut di lingkungan Pemkab Sumenep diduga belum berjalan maksimal. Indikasinya, baru segelintir OPD yang disebut masih menggunakan jasa konsultan profesional untuk melakukan penataan dan pengelolaan arsip sesuai ketentuan perundang-undangan.
Seorang narasumber berinisial Laila (nama samaran) mengungkapkan, berdasarkan pengetahuannya, hanya enam OPD di Kabupaten Sumenep yang secara konsisten menggandeng pihak ketiga untuk membantu pembenahan arsip.
“Sepengetahuan saya hanya Keuangan, Bappeda, Disdukcapil, Disperkimhub, Dispusip, dan Disnaker yang konsisten menggunakan jasa konsultan arsip seperti Indoraj dan Solusi Arsip Indonesia. OPD yang lain diketahui terakhir melakukannya pada tahun 2020,” ujarnya, Senin (9/11/2026).
Menurutnya, persoalan kearsipan tidak bisa dianggap sepele. Selain berpotensi mengganggu tertib administrasi pemerintahan, kelalaian dalam penyelenggaraan kearsipan juga dapat berujung pada sanksi administratif maupun pidana apabila memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
Ia juga mengungkapkan adanya rencana pendampingan dari sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) ternama di Jawa Timur untuk menelusuri dugaan ketidakberesan pengelolaan arsip negara di lingkungan OPD Kabupaten Sumenep.
Langkah tersebut berpotensi membuka persoalan yang selama ini belum banyak terungkap ke publik. Terlebih, muncul pertanyaan mengenai alasan sebagian OPD hanya melakukan pembenahan arsip pada 2020, tetapi tidak lagi melanjutkannya pada tahun-tahun berikutnya.
Persoalan ini perlu mendapat perhatian serius. Pemkab Sumenep, khususnya OPD yang bertanggung jawab, perlu memberikan penjelasan mengenai kondisi pengelolaan arsip, kepatuhan terhadap regulasi, serta langkah konkret untuk memastikan dokumen negara tersimpan dan terkelola sebagaimana mestinya.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak terkait masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan mengenai kondisi pengelolaan arsip, kepatuhan terhadap regulasi kearsipan, serta alasan tidak berlanjutnya pembenahan arsip sejak 2020. (EM)
*
Penulis : EM
Sumber Berita: https://www.seputarjatim.com










