Home / Tak Berkategori

Ditetapkan Jadi Tersangka, Moh.Siddik Siap Membongkar Kebobrokan PT. SMIP

- Redaksi

Minggu, 6 Juni 2021 - 13:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep,Seputarjatim.com,- Moh. Siddik, Ketua Tim Investigasi LSM JCW (Jatim Corruption Wacth) ditetapkan tersangka oleh Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur. Dirinya  ditetapkan tersangka lantaran diduga telah melakukan penistaan dan pencemaran nama baik terhadap H.Sugianto.

Moh Siddik, membenarkan jika dirinya ditetapkan sebagai tersangka dianggap melakukan penistaan dan pencemaran nama baik. “Kemaren saya sendiri yang ambil suratnya ke Mapolres Sumenep dan hari Kamis saya dipanggil oleh penyidik polres, ” Jelasnya.

Namun dirinya mengaku aneh dengan ditetapkannya sebagai tersangka, padahal yang dituduhkan melakukan pencemaran nama baik, kasus itu telah terbukti berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Propinsi Jawa Timur, yakni kasus tanah percaton.

“Seharusnya materi yang dinyatakan di media (Jawa Pos Radar Madura pada tanggal 27 November 2016) tersebut seharusnya sudah dianggap terbukti karena laporannya atas diri H. Sugianto yang ditangani oleh Polda Jatim sudah naik ke penyidikan, ” Terangnya

Baca Juga :  Pasca Bom Bunuh Diri di Medan, Polrestabes Surabaya Perketat Pengamanan Mako

Lanjut pria yang saat ini berprofesi sebagai advokad merasa aneh karena dirinya tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka, sehingga menjadi pertanyaan besar, pihaknya sebagai pelapor yang seharusnya sudah di SP3 kasus pencemarannya. Sebab kasus H Sugianto yang dilaporkan sudah dinaikan dari penyelidikan kepada penyidikan.

“Buktinya pihak H Sugianto menggugat Polda Jatim, BPKP dan Pemerintah Daerah. lalu dimana letak penistaan dan pencemaran nama baik, bahkan saya ditetapkan tersangka sangat aneh, ini ada apa dengan polres Sumenep,” ungkapnya

Sehingga, Polres beralibi, kata Siddik, tidak boleh nunggu itu dan aturan yang mana, padahal yang bisa memvonis pencemaran itu adalah hakim melalui sidang pengadilan. “lalu yang mana sedangkan proses laporan kami masih berjalan di Polda, dan belum ada putusan incrah dari pihak pengadilan, lalu saya pencemaran dinaikkan, ini sangat lucu dan patut dipertanyakan,” tanyanya terheran-heran.

Baca Juga :  Dituduh Membawa Lari Istri Orang, Syafii Melawan

Tidak hanya berhenti disitu, siddik juga mengancam akan membongkar semua kebobrokan PT. SMIP yang dipimpin H. Sugianto tersebut dan segala bukti-bukti sudah dia persiapkan.

“Saya akan ungkap semuanya, baik fakta hukum maupun fakta lapangan bahwa PT. SMIP banyak mendirikan bangunan di atas tanah kas desa, ” Ancamnya.

Sementara itu, dikutip dari media online Galaksi, Supandi Syahrul, selaku pelapor dalam perkara tersebut menanggapi dingin ancaman Siddik tersebut.

Menurut Supandi, ancaman Sidik tak membuat pihaknya gentar karena pihaknya yakin bukti-bukti yang akan diajukan Mohammad Sidik (MS) merupakan bukti-bukti sampah yang tidak berharga, seperti bukti-bukti yang diajukannya di Polda Jatim.

“Bukti yang diajukannya sampah tapi berani koar-koar. Ditetapkan Tersangka ya pantaslah”, ujar Supandi melalui chatt Whats’Aap.(Bambang)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dari Kursi Terdakwa ke Kursi Pejabat, Putusan Kasasi MA Kasus Indra Wahyudi Masih Menggantung
IWO Sumenep Dukung Langkah Bupati Keliling SPPG, Dapur Nakal Siap Dilaporkan ke BGN
Diduga Langgar Juknis MBG, Live TikTok SPPG Lebeng Timur Mendadak Dijeda Usai Disoal Susu Coklat
Temuan IWO Soal SPPG Bermasalah, Satgas MBG Sumenep Siap Turun Sidak
Persoalan SPPG Dievaluasi Serius, Satgas dan IWO Sumenep Minta Perketat Pengawasan Menu MBG
‘Bismillah Melayani’ Dipertanyakan, Banjir Berulang di Sumenep Dinilai Minim Solusi
Polemik E-Katalog Memanas, IWO Sumenep Nilai Kebijakan Terlalu Dipaksakan
MBG Terhenti Bukan Sekadar Evaluasi, SPPG Pakamban Laok 2 Akui Disuspend BGN
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:43 WIB

Dari Kursi Terdakwa ke Kursi Pejabat, Putusan Kasasi MA Kasus Indra Wahyudi Masih Menggantung

Kamis, 5 Maret 2026 - 13:38 WIB

IWO Sumenep Dukung Langkah Bupati Keliling SPPG, Dapur Nakal Siap Dilaporkan ke BGN

Kamis, 5 Maret 2026 - 02:57 WIB

Diduga Langgar Juknis MBG, Live TikTok SPPG Lebeng Timur Mendadak Dijeda Usai Disoal Susu Coklat

Rabu, 4 Maret 2026 - 19:05 WIB

Temuan IWO Soal SPPG Bermasalah, Satgas MBG Sumenep Siap Turun Sidak

Rabu, 4 Maret 2026 - 16:48 WIB

Persoalan SPPG Dievaluasi Serius, Satgas dan IWO Sumenep Minta Perketat Pengawasan Menu MBG

Berita Terbaru