Home / Tak Berkategori

Memikul Tanggungjawab Moral Demi Tugas Pokok Dan Fungsi, Kecamatan Lenteng Menggelar Sosialisasi Permendagri Nomor 6 Tahun 2016

- Redaksi

Kamis, 10 Februari 2022 - 16:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Suryadi Irawan, Sekcam Lenteng Didampingi Ir.Supardi, MM Kabid Pemerintahan Desa dan Mohammad Ilyas,Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat

Foto: Suryadi Irawan, Sekcam Lenteng Didampingi Ir.Supardi, MM Kabid Pemerintahan Desa dan Mohammad Ilyas,Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat

SUMENEP, seputarjatim.com–Guna meng impleméntasikan Permendagri Nomor 6 Tahun 2016, Kecamatan Lenteng menggelar Sosialisasi Pembinaan Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Desa Dan Perangkat Desa yang bertempat di pendopo kecamatan setempat. Kamis (10-02-2021). 

Pantauan media ini, acara tersebut di pimpin langsung oleh Sekretaris Kecamatan Lenteng yang di hadiri Kabid Pemerintahan Desa DPMD Sumenep, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa dan Perwakilan perangkat desa se kecamatan Lenteng.

Suryadi Irawan, Sekretaris Kecamatan Lenteng saat ditemui usai acara mengatakan, meskipun terbilang orang baru di Kecamatan Lenteng dirinya sangat mengapresiasi potensi dan sumber daya Aparatur Pemerintah Desa yang ada di kecamatan Lenteng.

Baca Juga :  Kotak Amal Masjid Jamik Sumenep Dicuri

“SDM disini cukup handal  untuk mengantisipasi semua kegiatan. Terbukti meraka bisa menyelesaikan apa yang menjadi tugas pokok dan fungsinya,” Terangnya.

Namun dibalik itu semua, tidak lupa pihaknya mengingatkan bahwa dibalik besarnya potensi yang dimiliki Perangkat Desa yang ada di kecamatan lenteng, hendaknya diimbangi dengan maksimalnya dalam menjalankan tugas.

Menurutnya, ada pertanggungjawaban moral yang melekat pada perangkat desa, dan sebagai sekretaris camat ia juga bertanggungjawab untuk mengingatkan terkait tugas pokok dan fungsi perangkat desa.

“Selain bapak camat, saya juga harus mengingatkan ini agar kita semua dalam track yang benar untuk tanggungjawab moral kita sebagai aparatur,” tuturnya.

Baca Juga :  5 Frekuensi Radio 'Hazard' Penerbangan Ditertibkan

Masih kata Sekcam Termuda ini mengatakan, Terkait tugas pokok dan fungsi aparatur pemerintah desa tentu ada regulasi yang mengaturnya, untuk kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan Desa.

“Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat, Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa, ” Paparnya.

Sedangkan kebaradaan Kepala Dusun sendiri berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan.”Kepala urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat, sedangkan Kepala seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis,” Pungkasnya. (Bam)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Genangan di Jalan Trunojoyo, Kadis PUTR Sumenep Pastikan Penanganan Segera Dilakukan
PUTR Sumenep Gandeng Kejaksaan Kawal BKK Desa 2026, Pengelolaan Dana Harus Transparan
Viral! SPPG Lenteng Barat Diduga Bagikan MBG Busuk, Wali Murid Protes
Dari Kursi Terdakwa ke Kursi Pejabat, Putusan Kasasi MA Kasus Indra Wahyudi Masih Menggantung
IWO Sumenep Dukung Langkah Bupati Keliling SPPG, Dapur Nakal Siap Dilaporkan ke BGN
Diduga Langgar Juknis MBG, Live TikTok SPPG Lebeng Timur Mendadak Dijeda Usai Disoal Susu Coklat
Temuan IWO Soal SPPG Bermasalah, Satgas MBG Sumenep Siap Turun Sidak
Persoalan SPPG Dievaluasi Serius, Satgas dan IWO Sumenep Minta Perketat Pengawasan Menu MBG
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 05:04 WIB

Genangan di Jalan Trunojoyo, Kadis PUTR Sumenep Pastikan Penanganan Segera Dilakukan

Jumat, 6 Maret 2026 - 12:36 WIB

PUTR Sumenep Gandeng Kejaksaan Kawal BKK Desa 2026, Pengelolaan Dana Harus Transparan

Jumat, 6 Maret 2026 - 12:23 WIB

Viral! SPPG Lenteng Barat Diduga Bagikan MBG Busuk, Wali Murid Protes

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:43 WIB

Dari Kursi Terdakwa ke Kursi Pejabat, Putusan Kasasi MA Kasus Indra Wahyudi Masih Menggantung

Kamis, 5 Maret 2026 - 13:38 WIB

IWO Sumenep Dukung Langkah Bupati Keliling SPPG, Dapur Nakal Siap Dilaporkan ke BGN

Berita Terbaru