Home / Tak Berkategori

Memikul Tanggungjawab Moral Demi Tugas Pokok Dan Fungsi, Kecamatan Lenteng Menggelar Sosialisasi Permendagri Nomor 6 Tahun 2016

- Redaksi

Kamis, 10 Februari 2022 - 16:52 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

Foto: Suryadi Irawan, Sekcam Lenteng Didampingi Ir.Supardi, MM Kabid Pemerintahan Desa dan Mohammad Ilyas,Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat

Foto: Suryadi Irawan, Sekcam Lenteng Didampingi Ir.Supardi, MM Kabid Pemerintahan Desa dan Mohammad Ilyas,Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat

SUMENEP, seputarjatim.com–Guna meng impleméntasikan Permendagri Nomor 6 Tahun 2016, Kecamatan Lenteng menggelar Sosialisasi Pembinaan Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Desa Dan Perangkat Desa yang bertempat di pendopo kecamatan setempat. Kamis (10-02-2021). 

Pantauan media ini, acara tersebut di pimpin langsung oleh Sekretaris Kecamatan Lenteng yang di hadiri Kabid Pemerintahan Desa DPMD Sumenep, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa dan Perwakilan perangkat desa se kecamatan Lenteng.

Suryadi Irawan, Sekretaris Kecamatan Lenteng saat ditemui usai acara mengatakan, meskipun terbilang orang baru di Kecamatan Lenteng dirinya sangat mengapresiasi potensi dan sumber daya Aparatur Pemerintah Desa yang ada di kecamatan Lenteng.

“SDM disini cukup handal  untuk mengantisipasi semua kegiatan. Terbukti meraka bisa menyelesaikan apa yang menjadi tugas pokok dan fungsinya,” Terangnya.

Namun dibalik itu semua, tidak lupa pihaknya mengingatkan bahwa dibalik besarnya potensi yang dimiliki Perangkat Desa yang ada di kecamatan lenteng, hendaknya diimbangi dengan maksimalnya dalam menjalankan tugas.

Menurutnya, ada pertanggungjawaban moral yang melekat pada perangkat desa, dan sebagai sekretaris camat ia juga bertanggungjawab untuk mengingatkan terkait tugas pokok dan fungsi perangkat desa.

“Selain bapak camat, saya juga harus mengingatkan ini agar kita semua dalam track yang benar untuk tanggungjawab moral kita sebagai aparatur,” tuturnya.

Baca Juga :  Perayaan HUT RI Ke 80, BPRS Bhakti Sumekar Hadir Dukung UMKM dan Pembangunan Ekonomi Desa

Masih kata Sekcam Termuda ini mengatakan, Terkait tugas pokok dan fungsi aparatur pemerintah desa tentu ada regulasi yang mengaturnya, untuk kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan Desa.

“Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat, Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa, ” Paparnya.

Sedangkan kebaradaan Kepala Dusun sendiri berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan.”Kepala urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat, sedangkan Kepala seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis,” Pungkasnya. (Bam)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wabup Sumenep Buka Festival Tani Ganding 2026, Sebut Bisa Jadi Pilot Project
Lakpesdam NU Tagih Langkah Nyata DPRD Soal THM di Sumenep: Aspirasi Hanya Jadi Catatan Rapat
Polresta Sumenep Pulangkan 3 Tersangka Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong, Pelapor Tak Pernah Cabut Laporan
35 Perusahaan Ramaikan Sumenep Job Fair 2026, Akses Lowongan Kerja Dibuka Lebar
Terbaru! Perkara Pencurian Kayu di Nonggunong Dicabut, Tiga Tersangka Dipulangkan
Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong Belum P21, Tiga Tersangka Masih dalam Penahanan Polresta Sumenep
Dugaan Investasi MBG di Madura Tembus Rp7 Miliar, Istri Anggota DPR RI Jadi Terlapor
Produk UMKM Sumenep Dibawa KEI ke Yogyakarta, Buka Peluang Pasar Baru
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 00:20 WIB

Wabup Sumenep Buka Festival Tani Ganding 2026, Sebut Bisa Jadi Pilot Project

Selasa, 22 September 2026 - 14:25 WIB

Lakpesdam NU Tagih Langkah Nyata DPRD Soal THM di Sumenep: Aspirasi Hanya Jadi Catatan Rapat

Selasa, 22 September 2026 - 09:51 WIB

Polresta Sumenep Pulangkan 3 Tersangka Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong, Pelapor Tak Pernah Cabut Laporan

Selasa, 22 September 2026 - 09:20 WIB

35 Perusahaan Ramaikan Sumenep Job Fair 2026, Akses Lowongan Kerja Dibuka Lebar

Senin, 21 September 2026 - 09:30 WIB

Terbaru! Perkara Pencurian Kayu di Nonggunong Dicabut, Tiga Tersangka Dipulangkan

Berita Terbaru