Home / Tak Berkategori

Memikul Tanggungjawab Moral Demi Tugas Pokok Dan Fungsi, Kecamatan Lenteng Menggelar Sosialisasi Permendagri Nomor 6 Tahun 2016

- Redaksi

Kamis, 10 Februari 2022 - 16:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Suryadi Irawan, Sekcam Lenteng Didampingi Ir.Supardi, MM Kabid Pemerintahan Desa dan Mohammad Ilyas,Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat

Foto: Suryadi Irawan, Sekcam Lenteng Didampingi Ir.Supardi, MM Kabid Pemerintahan Desa dan Mohammad Ilyas,Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat

SUMENEP, seputarjatim.com–Guna meng impleméntasikan Permendagri Nomor 6 Tahun 2016, Kecamatan Lenteng menggelar Sosialisasi Pembinaan Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Desa Dan Perangkat Desa yang bertempat di pendopo kecamatan setempat. Kamis (10-02-2021). 

Pantauan media ini, acara tersebut di pimpin langsung oleh Sekretaris Kecamatan Lenteng yang di hadiri Kabid Pemerintahan Desa DPMD Sumenep, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa dan Perwakilan perangkat desa se kecamatan Lenteng.

Suryadi Irawan, Sekretaris Kecamatan Lenteng saat ditemui usai acara mengatakan, meskipun terbilang orang baru di Kecamatan Lenteng dirinya sangat mengapresiasi potensi dan sumber daya Aparatur Pemerintah Desa yang ada di kecamatan Lenteng.

“SDM disini cukup handal  untuk mengantisipasi semua kegiatan. Terbukti meraka bisa menyelesaikan apa yang menjadi tugas pokok dan fungsinya,” Terangnya.

Namun dibalik itu semua, tidak lupa pihaknya mengingatkan bahwa dibalik besarnya potensi yang dimiliki Perangkat Desa yang ada di kecamatan lenteng, hendaknya diimbangi dengan maksimalnya dalam menjalankan tugas.

Menurutnya, ada pertanggungjawaban moral yang melekat pada perangkat desa, dan sebagai sekretaris camat ia juga bertanggungjawab untuk mengingatkan terkait tugas pokok dan fungsi perangkat desa.

“Selain bapak camat, saya juga harus mengingatkan ini agar kita semua dalam track yang benar untuk tanggungjawab moral kita sebagai aparatur,” tuturnya.

Baca Juga :  Tari Muang Sangkal, Tarian Sakral Masyarakat Sumenep

Masih kata Sekcam Termuda ini mengatakan, Terkait tugas pokok dan fungsi aparatur pemerintah desa tentu ada regulasi yang mengaturnya, untuk kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan Desa.

“Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat, Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa, ” Paparnya.

Sedangkan kebaradaan Kepala Dusun sendiri berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan.”Kepala urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat, sedangkan Kepala seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis,” Pungkasnya. (Bam)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Dugaan Penganiayaan di Lenteng Belum Tuntas, Jurnalis Pertanyakan Kinerja Polisi
DPRD Desak Pemkab Sumenep Segera Isi Jabatan Strategis yang Kosong
Kuasai Pasar Tapal Kuda, MAKAYASA Siapkan Ekspansi ke Pantura Jatim
Rambu Minim, Proyek Jembatan di Pakandangan Dikeluhkan Warga karena Rawan Kecelakaan
LBH Madani Dorong Pembentukan Pos Bantuan Hukum di Tingkat Desa
RSUD Moh Anwar Sumenep Sebut Bidan Jadi Penopang Utama Layanan Kesehatan Ibu dan Bayi
Inspektorat Sumenep Siap Telusuri Dugaan Penyimpangan Dana BUMDes Meddelan
Harkitnas Jadi Momentum Perkuat Generasi Bangsa, Wabup Sumenep Tekankan Pendidikan dan Kemandirian Desa
Tag :

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 21:28 WIB

Kasus Dugaan Penganiayaan di Lenteng Belum Tuntas, Jurnalis Pertanyakan Kinerja Polisi

Senin, 25 Mei 2026 - 09:35 WIB

DPRD Desak Pemkab Sumenep Segera Isi Jabatan Strategis yang Kosong

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:54 WIB

Kuasai Pasar Tapal Kuda, MAKAYASA Siapkan Ekspansi ke Pantura Jatim

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:35 WIB

Rambu Minim, Proyek Jembatan di Pakandangan Dikeluhkan Warga karena Rawan Kecelakaan

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:44 WIB

LBH Madani Dorong Pembentukan Pos Bantuan Hukum di Tingkat Desa

Berita Terbaru

MENJABARKAN: Anggota DPRD Sumenep Fraksi PAN, Hairul Anwar, saat menyampaikan laporan hasil Reses II Tahun Sidang 2026 dalam Rapat Paripurna (Doc. Seputar Jatim)

Pemerintahan

DPRD Desak Pemkab Sumenep Segera Isi Jabatan Strategis yang Kosong

Senin, 25 Mei 2026 - 09:35 WIB

TEGAS: Ketua Umum LBH Madani Putra, Kamarullah saat Memberikan Sambutan di acara Diklat Paralegal yang di gelar di Kampus UNIJA Madura Sumenep (Doc. Seputar Jatim)

Peristiwa

LBH Madani Dorong Pembentukan Pos Bantuan Hukum di Tingkat Desa

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:44 WIB